Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Muktamar NU Milik Nahdliyin, Bukan Panggung Kekuasaan

Muktamar NU Milik Nahdliyin, Bukan Panggung Kekuasaan
Muktamar NU Milik Nahdliyin, Bukan Panggung Kekuasaan

Kabarumat.co – Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) merupakan forum permusyawaratan tertinggi dalam tradisi organisasi yang selama hampir satu abad menjadi rumah besar bagi jutaan warga nahdliyin. Dalam forum inilah arah gerak organisasi ditentukan, kepemimpinan dipilih, serta berbagai persoalan keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan dibahas secara mendalam. Karena kedudukannya yang sangat strategis, Muktamar tidak sekadar menjadi agenda organisasi, melainkan juga peristiwa sosial-politik yang selalu menarik perhatian banyak pihak. Namun demikian, besarnya perhatian publik terhadap Muktamar tidak boleh menjadi alasan bagi pihak luar, terutama pemegang kekuasaan negara, untuk ikut campur dalam proses yang seharusnya menjadi hak penuh warga NU. Muktamar pada hakikatnya adalah milik nahdliyin, bukan panggung kekuasaan yang dapat digunakan untuk memperluas pengaruh politik atau mengamankan kepentingan tertentu.

Dalam sejarahnya, NU telah menunjukkan kemampuan beradaptasi dengan berbagai rezim politik tanpa kehilangan identitas dan kemandiriannya. Organisasi ini pernah hidup pada masa kolonial, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, Orde Baru, hingga era reformasi. Setiap periode menghadirkan tantangan yang berbeda, tetapi satu prinsip yang selalu dijaga adalah independensi organisasi dalam menentukan arah perjuangannya. Independensi tersebut bukan berarti NU harus menjauh dari negara atau bersikap antagonistik terhadap pemerintah. Sebaliknya, NU memiliki tradisi kemitraan kritis dengan negara, yakni mendukung kebijakan yang berpihak kepada rakyat sekaligus memberikan koreksi terhadap kebijakan yang dinilai menyimpang dari nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan. Posisi seperti ini hanya dapat dipertahankan apabila proses pengambilan keputusan di internal organisasi berlangsung secara bebas, tanpa tekanan maupun intervensi dari kekuatan politik mana pun.

Belakangan ini, isu mengenai cawe-cawe pemerintah dalam berbagai proses politik dan organisasi kemasyarakatan menjadi perbincangan yang semakin mengemuka. Istilah “cawe-cawe” sendiri merujuk pada keterlibatan yang melampaui batas kewenangan formal, baik dalam bentuk dukungan terselubung, mobilisasi sumber daya, maupun pengaruh terhadap aktor-aktor tertentu. Dalam konteks Muktamar NU, kekhawatiran terhadap cawe-cawe pemerintah muncul ketika terdapat indikasi bahwa kekuatan politik berusaha memengaruhi dinamika pemilihan kepemimpinan organisasi. Kekhawatiran ini bukan semata-mata persoalan siapa yang akan terpilih sebagai ketua umum atau rais aam, melainkan menyangkut kredibilitas dan legitimasi hasil Muktamar itu sendiri. Jika warga NU menilai bahwa keputusan organisasi lahir karena campur tangan kekuasaan, maka kepercayaan terhadap institusi akan mengalami erosi yang pada akhirnya merugikan NU dalam jangka panjang.

Sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, NU memiliki posisi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengaruh sosial yang luas menjadikan NU sering dipandang sebagai mitra strategis oleh pemerintah maupun kekuatan politik lainnya. Kondisi ini tentu wajar dalam sistem demokrasi. Namun, hubungan yang dekat tidak boleh berubah menjadi hubungan yang subordinatif. Pemerintah membutuhkan NU sebagai mitra dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis, sementara NU membutuhkan negara untuk menciptakan ruang yang kondusif bagi pelayanan kepada masyarakat. Hubungan yang sehat hanya dapat terwujud apabila kedua pihak saling menghormati batas kewenangan masing-masing. Ketika negara mulai menentukan arah kepemimpinan organisasi atau organisasi menjadi terlalu bergantung pada dukungan negara, maka keseimbangan tersebut akan terganggu.

Lebih jauh lagi, intervensi terhadap Muktamar berpotensi menimbulkan fragmentasi di kalangan warga nahdliyin. Perbedaan pilihan dalam proses pemilihan merupakan hal yang lazim dan bahkan menjadi bagian dari tradisi demokrasi organisasi. Akan tetapi, perbedaan tersebut dapat berubah menjadi konflik yang lebih tajam apabila muncul persepsi bahwa terdapat aktor eksternal yang bermain di belakang layar. Dalam situasi demikian, kontestasi tidak lagi dipandang sebagai kompetisi gagasan dan kapasitas kepemimpinan, melainkan sebagai pertarungan antara kelompok yang didukung kekuasaan dan kelompok yang mempertahankan kemandirian organisasi. Akibatnya, energi organisasi yang seharusnya digunakan untuk melayani umat justru habis untuk mengelola ketegangan internal yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

Tradisi musyawarah yang berkembang di lingkungan NU selama ini sesungguhnya menjadi modal penting untuk menjaga independensi organisasi. Budaya tabayun, tawassuth, tasamuh, tawazun, dan i’tidal mengajarkan pentingnya keseimbangan dalam menyikapi perbedaan. Para kiai dan tokoh NU memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa proses Muktamar berjalan sesuai prinsip-prinsip tersebut. Kepemimpinan yang lahir dari proses yang bersih dan mandiri akan memiliki legitimasi yang kuat di hadapan warga nahdliyin. Sebaliknya, kepemimpinan yang dianggap lahir dari rekayasa politik akan menghadapi tantangan kepercayaan sejak awal masa kepemimpinannya. Oleh karena itu, menjaga integritas proses Muktamar sesungguhnya merupakan investasi bagi masa depan organisasi.

Di sisi lain, pemerintah juga memiliki kepentingan untuk menjaga jarak yang proporsional dari dinamika internal NU. Keterlibatan yang berlebihan bukan hanya merugikan organisasi, tetapi juga dapat merugikan pemerintah sendiri. Ketika pemerintah dianggap mencampuri urusan internal organisasi keagamaan, muncul kesan bahwa negara tidak menghormati prinsip kebebasan berserikat dan kemandirian masyarakat sipil. Padahal, salah satu indikator penting dalam demokrasi adalah kemampuan negara untuk menghormati otonomi organisasi-organisasi sosial yang hidup di tengah masyarakat. Pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang mampu mengendalikan semua organisasi, melainkan pemerintah yang mampu membangun kepercayaan melalui penghormatan terhadap ruang-ruang independen masyarakat.

Muktamar NU pada akhirnya harus dipahami sebagai forum kedaulatan warga nahdliyin. Di dalamnya terdapat hak kolektif untuk menentukan arah organisasi berdasarkan aspirasi, nilai, dan kebutuhan yang berkembang di lingkungan NU sendiri. Hak tersebut tidak boleh direduksi oleh kepentingan politik jangka pendek maupun ambisi kekuasaan siapa pun. Muktamar harus tetap menjadi arena pertukaran gagasan, evaluasi perjuangan, dan pemilihan pemimpin yang dilakukan secara bermartabat. Ketika proses tersebut berjalan secara bebas dan independen, hasilnya akan lebih mudah diterima oleh seluruh elemen organisasi, sekaligus memperkuat posisi NU sebagai kekuatan moral yang mampu berdiri di atas semua golongan.

Karena itu, menjaga Muktamar NU dari cawe-cawe pemerintah bukanlah sikap anti-negara ataupun bentuk penolakan terhadap kerja sama dengan pemerintah. Sikap tersebut justru merupakan upaya untuk merawat tradisi kemandirian yang selama ini menjadi sumber kekuatan NU. Organisasi yang mandiri akan lebih leluasa menyuarakan kepentingan umat, memberikan kritik yang konstruktif kepada penguasa, dan berkontribusi bagi kehidupan bangsa tanpa dibebani kepentingan politik tertentu. Dalam konteks itulah, pesan bahwa “Muktamar NU milik nahdliyin, bukan panggung kekuasaan” menjadi sangat relevan. Pesan tersebut mengingatkan semua pihak bahwa kedaulatan organisasi harus tetap berada di tangan warganya sendiri, sementara kekuasaan negara semestinya hadir sebagai mitra yang menghormati, bukan sebagai aktor yang menentukan.