Kabarumat.co – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan, Nasrullah, menegaskan pentingnya memahami perbedaan mendasar antara terorisme dan jihad. Ia menggarisbawahi bahwa tindakan teror adalah haram, tidak peduli apakah dilakukan oleh individu, kelompok, atau bahkan negara. Di sisi lain, jihad diakui sebagai suatu kewajiban dalam konteks yang benar.
Nasrullah menjelaskan bahwa terorisme memiliki sifat merusak dan anarkhis, serta bertujuan menimbulkan ketakutan atau menghancurkan pihak lain tanpa mematuhi aturan tertentu dan tanpa batasan sasaran. Sebaliknya, jihad diartikan sebagai tindakan yang berorientasi pada perbaikan, meskipun dalam beberapa kasus mencakup peperangan. Tujak dari jihad adalah untuk menegakkan ajaran Allah dan membela hak-hak mereka yang terzalimi, dan pelaksanaannya harus sesuai dengan syariat dengan sasaran yang jelas.
Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan tentang konsekuensi negatif yang ditimbulkan oleh terorisme. Ia menekankan bahwa tindakan ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban, yang mengancam kedaulatan negara serta menciptakan bahaya terhadap keamanan dan perdamaian internasional. Terorisme juga dinyatakan sebagai suatu bentuk kejahatan terorganisir yang bersifat transnasional dan tergolong dalam kategori kejahatan luar biasa.
Dia juga membahas secara khusus tentang aksi bom bunuh diri dan istilah ‘amaliyah al-istisyhad’ . Nasrullah menjelaskan bahwa individu yang melakukan bunuh diri biasanya melakukannya untuk kepentingan pribadi, yang sering kali mencerminkan sikap pesimis terhadap diri sendiri dan takdir yang telah ditetapkan oleh Allah. Sebaliknya, pelaku ‘amaliyah al-istisyhad’ berusaha untuk menyerahkan hidup mereka demi kepentingan agama dan umat, dengan harapan mendapatkan rahmat dan keridhaan Allah SWT.
Nasrullah menekankan bahwa tindakan bom bunuh diri adalah haram, karena merupakan tindakan putus asa yang merugikan diri sendiri, baik di wilayah damai maupun dalam situasi perang. Namun, ia menyatakan bahwa amaliyah al-istisyhad’ dapat dibenarkan dalam konteks jihad yang dilakukan di medan perang, dengan tujuan memberi dampak yang lebih besar terhadap musuh Islam.
MUI, sebagai lembaga non-pemerintah yang diisi para ulama, cendekiawan, dan pemimpin masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk membimbing dan melindungi umat Islam. Dalam usaha menciptakan lingkungan yang kondusif, MUI juga berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah, khususnya dalam upaya penanggulangan radikalisasi dan terorisme melalui kerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !