Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Menjaga Cahaya Tafsir Al-Qur’an: Kiprah Gus Awis Menjawab Zaman

Menjaga Cahaya Tafsir Al-Qur’an: Kiprah Gus Awis Menjawab Zaman

kabarumat.co – Muhammad Afifuddin Dimyathi atau yang lebih dikenal sebagai Gus Awis merupakan salah satu ulama kontemporer Indonesia yang menaruh perhatian besar pada studi tafsir Al-Qur’an. Ia dibesarkan dalam tradisi pesantren yang kuat, lingkungan keilmuan yang membentuk keluasan wawasan, kedalaman pemikiran, serta ketelatenannya dalam menjaga tradisi intelektual Islam.

Gus Awis lahir di Jombang pada 7 Mei 1979. Ia adalah putra dari Ahmad Dimyathi, pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum periode 2009–2016 sekaligus mursyid Tarekat Qadiriyyah wa Naqsyabandiyyah. Sementara ibunya, Nyai Hj. Muflihah, merupakan putri dari Ahmad Marzuki Zahid, pengasuh Pondok Pesantren Langitan pada periode 1971–2000.

Pendidikan formal Muhammad Afifuddin Dimyathi dimulai di MIN Rejoso dan diselesaikan pada tahun 1991. Selanjutnya, ia melanjutkan studi di MTs PK Darul Ulum hingga tahun 1994, kemudian menempuh pendidikan di MA Keagamaan Negeri Jember dan lulus pada tahun 1997. Setelah itu, ia memperdalam hafalan Al-Qur’an di Pondok Pesantren Sunan Pandanaran sampai tahun 1998.

Perjalanan akademiknya berlanjut ke Universitas Al-Azhar, tempat ia menempuh pendidikan strata satu di Fakultas Ushuluddin dengan konsentrasi Tafsir pada periode 1998–2002. Seusai menyelesaikan studi tersebut, ia melanjutkan jenjang magister di Khartoum International Institute for Arabic Language pada tahun 2002–2004, lalu meneruskan program doktoral di Neelain University.

Sekembalinya ke Indonesia, Gus Awis mendedikasikan dirinya dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Ia aktif mengajar di UIN Sunan Ampel Surabaya, Pascasarjana UIN Sunan Ampel, serta UIN Maulana Malik Ibrahim. Kiprahnya yang panjang dalam dunia keilmuan melahirkan sejumlah karya, mayoritas berbahasa Arab, di antaranya Al-Muḥaḍarah fī ‘Ilm al-Ijtimā‘, Mawārid al-Bayān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, Ṣafā’ al-Lisān fī I‘rāb al-Qur’ān, Al-Syāmil fī Balāghah al-Qur’ān, Jadāwil al-Fuṣūl fī ‘Ilm al-Uṣūl, Jam‘ al-‘Ābir fī Kutub al-Tafsīr, dan Mukhtaṣar al-Laṭīf fī ‘Ulūm al-Ḥadīts al-Syarīf.

Dalam perjalanan intelektualnya, Muhammad Afifuddin Dimyathi dikenal sebagai ulama yang mampu menghubungkan kekuatan tradisi keilmuan pesantren klasik dengan pendekatan analitis terhadap problem keislaman kontemporer. Baginya, kitab-kitab tafsir klasik bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan sumber pengetahuan yang tetap relevan untuk membaca dinamika umat Islam pada masa kini.

Perhatian Gus Awis terhadap isu-isu aktual tampak dalam responsnya terhadap konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Pendekatan ini menekankan penyelesaian perkara pidana melalui keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pelaku dan keluarganya, korban dan keluarganya, hingga masyarakat terkait. Tujuannya bukan hanya memperhatikan kepentingan pelaku, tetapi juga memulihkan keadaan korban dan membangun perdamaian sosial. Dalam salah satu tulisannya, Gus Awis mereinterpretasikan konsep iṣlāḥ dan diyat sebagai landasan teologis keadilan restoratif dalam Islam melalui pembacaan terhadap Surah Al-Baqarah ayat 178–179. Dari sini terlihat bahwa ia memandang Al-Qur’an harus dipahami secara menyeluruh, tidak secara parsial atau terlepas dari keseluruhan pesan wahyu.

Menurutnya, penafsiran Al-Qur’an perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan keterkaitan antarayat, sebab turunnya ayat, serta tujuan umum syariat. Cara pandang ini menunjukkan kuatnya pengaruh tradisi tafsir klasik yang berkembang dalam karya-karya para ulama besar. Salah satu karya pentingnya ialah Tafsir Hidayat al-Qur’an fi Tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an, yang dinamai sebagai bentuk tabarruk kepada Muhammad Mufid Mas’ud. Kitab tafsir tersebut menafsirkan Al-Qur’an secara lengkap dalam 30 juz dan terbagi ke dalam empat jilid. Coraknya bersifat bayani, dengan memanfaatkan hadis, atsar sahabat, pendapat tabi’in, kaidah bahasa Arab, serta hasil ijtihad.

Dalam metodologi tafsirnya, Gus Awis juga menegaskan bahwa hadis memiliki posisi penting sebagai penjelas ayat-ayat Al-Qur’an. Ia menjelaskan bahwa para ulama hadis menempatkan sunnah sebagai wahyu sekaligus sumber hukum syariat yang wajib diamalkan, serta memiliki kedudukan setelah Al-Qur’an karena fungsinya sebagai penafsir terhadap kandungan wahyu. Dari pemahaman tersebut, ia kemudian menyusun kitab khusus tentang hadis-hadis tafsir berjudul Majma‘ al-Baḥrain fi Aḥādits al-Tafsīr min al-Ṣaḥīḥain. Melalui karya ini, ia menghimpun hadis-hadis sahih dari Ṣaḥīḥ al-Bukhārī dan Ṣaḥīḥ Muslim untuk memudahkan para pelajar dan pengkaji Al-Qur’an dalam memahami makna ayat-ayat Al-Qur’an.

Perhatian Gus Awis terhadap Al-Qur’an tidak hanya terbatas pada aspek riwayat dan metodologi, tetapi juga pada keindahan bahasa dan kedalaman maknanya. Dalam kitab ‘Ilm al-Tafsīr: Uṣūluhu wa Manāhijuhu, ia menggambarkan Al-Qur’an sebagai samudra ilmu yang tidak pernah habis digali. Menurutnya, setiap kali seorang Muslim membaca dan mentadabburi Al-Qur’an, kerinduannya terhadap kitab suci itu akan semakin bertambah.

Pandangan tersebut melahirkan penekanan kuat terhadap pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan Al-Qur’an. Seorang mufasir, menurut Gus Awis, harus memiliki perangkat ilmu yang memadai, seperti penguasaan bahasa Arab, usul fikih, ilmu hadis, dan pemahaman terhadap tradisi tafsir para ulama terdahulu. Tanpa fondasi itu, penafsiran berpotensi menyimpang dari tujuan syariat.

Karya-karya tafsirnya juga menunjukkan perhatian besar terhadap dimensi sejarah. Dalam Mawārid al-Bayān fī ‘Ulūm al-Qur’ān, misalnya, ia menjelaskan tentang kaum ‘Ad dan Iram sebagai suku terkenal yang mendiami kawasan Al-Ahqaf di utara Hadramaut, yaitu kaum ‘Ad pertama. Penjelasan tersebut memperlihatkan bagaimana sejarah dipandang sebagai bagian penting dalam memahami konteks ayat Al-Qur’an.

Selain itu, Gus Awis menekankan urgensi mempelajari sejarah tafsir. Menurutnya, sejarah tafsir bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan cermin yang merefleksikan perkembangan pemikiran Islam dari masa ke masa. Ia menjadi pelita bagi para pelajar dalam memahami cara ulama terdahulu berinteraksi dengan Kitab Allah, sekaligus sumber inspirasi untuk menjawab tantangan masa depan. Melalui sejarah tafsir pula, seseorang dapat mengetahui perkembangan manhaj, metode, dan corak penafsiran yang terus berubah mengikuti kebutuhan zaman.

Dari keseluruhan pandangan tersebut, tampak bahwa Gus Awis tidak menempatkan tafsir hanya sebagai kajian teks semata, tetapi juga sebagai jalan untuk memahami kehidupan. Ia menegaskan pentingnya membaca Al-Qur’an dengan pendekatan yang tetap berakar pada tradisi, namun sekaligus mampu menjawab tantangan zaman modern. Dengan demikian, nilai-nilai dan petunjuk Al-Qur’an akan senantiasa hidup serta relevan di setiap ruang dan waktu.

Pada akhirnya, Muhammad Afifuddin Dimyathi menghadirkan semangat baru bagi generasi muda Muslim. Ia menunjukkan bahwa mengikuti perkembangan zaman tidak berarti meninggalkan warisan para ulama dan guru terdahulu. Justru melalui ilmu, adab, dan kesungguhan, warisan tersebut dapat dirawat, dikembangkan, dan dihidupkan kembali demi menjawab kebutuhan umat di masa kini.