kabarumat.co – Isu intoleransi, radikalisasi, dan kekerasan ekstrem menjadi persoalan yang semakin mengemuka di sektor pendidikan Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul sejumlah kasus yang menunjukkan infiltrasi paham ekstrem di kalangan pelajar. Contohnya, keterlibatan siswa dalam aksi teror di Klaten dan Solo pada 2011, serta pawai TK di Probolinggo tahun 2018 yang menampilkan anak-anak berpakaian cadar sambil membawa replika senjata. Bahkan, terdapat guru yang turut menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian, terutama saat momentum politik seperti pilkada dan pilpres.
Berbagai hasil survei mengindikasikan bahwa pandangan intoleran telah berakar di lingkungan pendidikan. Survei PPIM UIN Jakarta pada 2017 menunjukkan mayoritas responden mendukung pelarangan terhadap kelompok yang dianggap menyimpang. Sementara survei Wahid Foundation 2018 mencatat bahwa sebagian pelajar mendukung pembatasan kepemimpinan bagi non-Muslim dan bahkan bersedia terlibat dalam aksi kekerasan atas nama solidaritas agama. Penelitian lainnya mengungkap bahwa sebagian siswa di Jawa Tengah dan Kalimantan Barat menolak jika ketua OSIS berasal dari agama berbeda.
Tak hanya siswa, pengaruh intoleransi juga muncul dari luar kurikulum resmi, seperti mentor kegiatan ekstrakurikuler yang menyebarkan ajaran tidak toleran dan menanamkan sikap antipati terhadap simbol negara. Di Bandung, data 2019 menunjukkan ratusan siswa SD dan SMP telah terpapar paham radikal, menunjukkan bahwa penyebaran ideologi ekstrem bisa terjadi sejak usia dini melalui jalur formal maupun non-formal.
Kebijakan Pemerintah dan Strategi Pencegahan
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, serta Permendikbud No. 82 Tahun 2015 dan Permendikbud No. 20 Tahun 2018, menjadi dasar hukum dalam upaya membentuk karakter siswa yang menjunjung kebhinekaan dan mencegah berkembangnya intoleransi di sekolah.
Salah satu pendekatan utama adalah pengembangan sistem pencegahan konflik yang terintegrasi. Sistem ini mencakup mekanisme pelaporan oleh korban, respons cepat dari pihak sekolah, dan tindak lanjut berbasis pendampingan, bukan penghukuman. Pendekatan ini menjaga hak siswa untuk tetap mendapatkan pendidikan, sambil menjunjung prinsip hak asasi manusia dan mencegah munculnya stigma terhadap kelompok tertentu.
Selain kebijakan formal, upaya non-regulatif juga penting, seperti pelatihan guru untuk mendeteksi dan menangani intoleransi, promosi budaya toleransi, penghargaan bagi sekolah damai, serta literasi digital untuk mengatasi penyebaran kebencian di dunia maya.
Implementasi Inklusif dan Tantangan di Lapangan
Meski regulasi telah banyak diterbitkan, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai hambatan. Kurangnya pemahaman para pendidik terhadap kebijakan, serta ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dan daerah, menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, strategi pencegahan perlu dirancang secara komprehensif dan konsisten di seluruh tingkatan pemerintahan dan jenis sekolah.
Pendekatan berbasis inklusi ditekankan agar sekolah menjadi ruang aman dan nyaman bagi semua siswa, terlepas dari latar belakang agama, suku, atau pandangan politik. Penanganan kasus intoleransi lebih diarahkan pada proses pendampingan, bukan hukuman, agar siswa dapat diarahkan kembali kepada nilai-nilai kebangsaan. Hak orang tua untuk mendidik anak tetap dihormati, namun dalam batas yang tidak melanggar prinsip non-diskriminasi.
Keberhasilan pencegahan bergantung pada partisipasi kolektif semua pihak, termasuk guru, kepala sekolah, orang tua, alumni, dan masyarakat. Pelatihan guru, kampanye toleransi, dan peningkatan literasi digital merupakan bagian dari strategi ini. Organisasi masyarakat sipil dan sektor swasta juga dapat memperkuat kapasitas sekolah dalam mencegah paparan ekstremisme.
Penting juga dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan dan program. Dengan demikian, kelemahan dapat segera diperbaiki, dan budaya sekolah yang inklusif dan toleran benar-benar dapat terwujud.
Inisiatif Anti-Ekstremisme Berbasis Sekolah
Berbagai upaya dari pemerintah dan organisasi masyarakat sipil telah dilakukan untuk memperkuat sistem pencegahan ekstremisme di sekolah. Program seperti Sekolah Damai Indonesia (Sekodi) dan Peace Generation (Peacegen) mempertemukan siswa dari latar belakang berbeda untuk belajar hidup bersama secara damai. Di Pangandaran, SMK Bakti Karya menjalankan kelas multikulturalisme yang mempertemukan pelajar dari berbagai provinsi dan keyakinan.
Pemerintah juga mengembangkan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental, yang menanamkan nilai-nilai religiusitas, integritas, nasionalisme, dan kemandirian kepada peserta didik.
Inisiatif Sekolah Damai dari Wahid Foundation dan AGPAII dilaksanakan di 60 SMA di empat provinsi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Program ini mencakup pelatihan, kemah toleransi, dan penyusunan indikator keberhasilan, dengan tujuan membangun sekolah sebagai tempat yang aman, toleran, dan bebas kekerasan.
Konsep yang diusung adalah budaya damai, yakni seperangkat nilai dan perilaku yang menolak kekerasan dan mengutamakan penyelesaian konflik melalui dialog. Budaya ini diterapkan melalui kebijakan sekolah, penguatan nilai toleransi, serta keterlibatan aktif seluruh warga sekolah.
Dunia pendidikan memegang peranan penting dalam mencegah penyebaran intoleransi dan ekstremisme. Melalui pendekatan kebijakan yang menyeluruh, sistem pencegahan konflik yang inklusif, dan partisipasi aktif semua pihak, sekolah dapat menjadi benteng utama dalam membentuk generasi yang menjunjung perdamaian, keberagaman, dan persatuan bangsa.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !