Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Nasionalisme Bukan Sekadar Barat: Soekarno dan Akar Jawanya

Nasionalisme Bukan Sekadar Barat: Soekarno dan Akar Jawanya
Nasionalisme Bukan Sekadar Barat: Soekarno dan Akar Jawanya

kabarumat.co – Isu tentang nasionalisme dan agama kerap menjadi ajang perebutan pengaruh di Indonesia. Dalam wacana publik, keduanya sering digambarkan sebagai dua kutub yang sukar dipersatukan. Melalui bukunya, Ali Fahrudin berusaha mematahkan pandangan tersebut dengan menghubungkan pemikiran nasionalisme Soekarno dan tafsir Al-Qur’an yang berkembang dalam tradisi keislaman Jawa.

Di bagian awal buku, penulis mengungkapkan latar belakang penulisan yang dipicu oleh menguatnya kembali isu kebangsaan, terutama setelah maraknya politik identitas dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena seperti aksi 411 dan 212 menempatkan relasi antara Islam dan negara dalam sorotan. Tudingan bahwa umat Islam anti-NKRI dan tidak mendukung pluralisme pun mencuat. Ali menentang anggapan ini. Ia menegaskan bahwa kontribusi ulama dalam proses pendirian dan penjagaan Indonesia tak bisa diabaikan.

Bab kedua mengulas lebih dalam pemikiran Soekarno mengenai nasionalisme. Menurut Soekarno, nasionalisme adalah ekspresi kecintaan terhadap tanah air yang diwujudkan melalui tekad untuk bersatu. Gagasan ini merupakan hasil refleksi panjang atas perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajahan. Ia menolak bentuk nasionalisme sekuler seperti yang berkembang di Barat, dan lebih mengutamakan nasionalisme yang berpihak pada rakyat serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Sentral dalam gagasan Soekarno adalah prinsip Trisakti: kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, dan kepribadian dalam kebudayaan. Meski ia menolak konsep negara agama, Soekarno meyakini bahwa Pancasila telah cukup mewadahi nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Setelah membedah pemikiran Soekarno, buku ini mengajak pembaca menjelajahi tradisi tafsir Al-Qur’an dalam budaya Jawa. Bagian ini menjadi salah satu kekuatan utama karena menggali kembali khazanah keislaman yang sering luput dari perhatian. Penulis menelusuri karya para ulama seperti KH. Muhammad Sholeh Darat dari Semarang, Raden Penghulu Tafsir Anom dari Surakarta, KH. Bisri Mustofa dan KH. Misbah Mustofa dari Rembang, serta KH. Bakri Syahid dari Yogyakarta yang menulis tafsir dalam bahasa Jawa sejak abad ke-19.

Dalam tradisi ini, terjadi proses vernakularisasi—yakni penerjemahan pesan-pesan Al-Qur’an ke dalam bahasa dan konteks budaya lokal. Strategi ini membuat ajaran Islam lebih membumi dan akrab dengan realitas masyarakat. Islam hadir bukan untuk menggantikan tradisi, tetapi untuk menafsirkannya kembali dengan makna yang selaras dengan nilai-nilai keimanan.

Bab inti buku ini mengulas bagaimana para mufassir Jawa memaknai konsep kebangsaan. Ali menyoroti berbagai tema seperti kemerdekaan, persatuan, pertahanan, toleransi, cinta tanah air, demokrasi, hingga kemandirian ekonomi. Misalnya, dalam menafsirkan ayat-ayat tentang jihad, KH. Sholeh Darat mengambil pendekatan yang bijak dan tidak ekstrem. Ia menekankan bahwa jihad adalah bentuk perlawanan terhadap penindasan, bukan justifikasi untuk kekerasan.

Isu toleransi juga mendapat perhatian khusus. Dalam tafsir QS Al-Baqarah ayat 63, Sholeh Darat menekankan bahwa Yahudi dan Nasrani yang beriman kepada Tuhan dan hari akhir tetap mendapatkan pahala. Ini menunjukkan adanya sikap terbuka dan inklusif dalam tafsir Jawa terhadap keberagaman agama. Para ulama tidak melihat perbedaan iman sebagai alasan untuk merendahkan pihak lain. Nilai ini sejalan dengan semangat kebinekaan yang menjadi dasar negara Indonesia.

Selain itu, buku ini juga mengangkat tema kepemimpinan, musyawarah, dan keadilan yang terkandung dalam tafsir Jawa. Nilai-nilai tersebut beririsan dengan prinsip demokrasi Pancasila. Ulama-ulama Jawa mengedepankan pentingnya musyawarah sebagai cara mengambil keputusan, serta menekankan tanggung jawab dan amanah seorang pemimpin. Pandangan ini memperkuat gagasan Soekarno mengenai demokrasi berbasis gotong royong.

Puncaknya, Ali mempertemukan dua sumber utama: pemikiran Soekarno dan tafsir ulama Jawa. Ia menemukan banyak titik kesamaan. Nasionalisme Soekarno yang berakar pada cinta tanah air sejalan dengan tafsir yang menekankan pentingnya persatuan dan pengorbanan. Prinsip Trisakti pun menemukan resonansinya dalam tafsir yang mendorong umat untuk hidup mandiri dan menjaga jati diri budaya. Ini menjadi bukti bahwa nasionalisme bukanlah hal asing dalam tradisi Islam lokal.

Ali juga membahas perbedaan pendekatan antara Soekarno dan tokoh Islam lain, seperti Mohammad Natsir. Soekarno melihat nasionalisme sebagai alat pemersatu bangsa, sedangkan Natsir menekankan pentingnya menjadikan Islam sebagai fondasi negara. Meskipun berbeda pandangan, keduanya sama-sama mengedepankan keadilan dan persatuan bangsa.

Buku ini ditutup dengan ajakan untuk memandang nasionalisme dan agama sebagai nilai yang tidak saling bertentangan. Tafsir Jawa memperlihatkan bahwa kesetiaan pada negara tidak berseberangan dengan ketaatan kepada Tuhan. Sebaliknya, keduanya dapat saling menguatkan. Pemahaman seperti ini penting untuk mencegah bangsa terjerumus dalam konflik identitas yang berkepanjangan.

Daya tarik utama buku ini terletak pada kemampuan penulis dalam menggabungkan kajian politik dan studi tafsir, dua bidang yang jarang dipadukan secara mendalam. Gaya penyajiannya pun mengalir dan tidak kaku meski berangkat dari riset akademik. Namun, ada kekurangan dalam hal eksplorasi dampak tafsir terhadap dinamika sosial kontemporer. Akan lebih kuat jika disertai studi empiris yang konkret.

Meski demikian, buku ini tetap relevan di tengah meningkatnya wacana intoleransi. Argumen yang disampaikan memberikan dasar teologis dan historis yang kuat untuk memperkuat semangat persatuan. Karya ini layak dijadikan referensi oleh kalangan akademik, pembuat kebijakan, maupun masyarakat umum.

Kesimpulannya, buku Nasionalisme Soekarno dan Konsep Kebangsaan Mufassir Jawa menegaskan bahwa nilai kebangsaan sudah lama hidup dalam tradisi Islam Nusantara. Buku ini menjadi bacaan penting bagi siapa pun yang ingin memahami relasi antara agama dan negara secara lebih proporsional dan kontekstual.