Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Komnas HAM Minta Pemerintah Upayakan Damai di Papua

Kabarumat.co – Pergolakan yang terjadi di Papua terus meningkat. Pemerintah melalui Panglima TNI telah mengusulkan perubaha sebutan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM). Terkait hal itu, banyak respon yang diberikan dari para pengamat hingga aktivis kemanusiaan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah RI menjamin keamanan yang komprehensif di Papua. Komnas HAM berharap skala kekerasan di Papua terus menurun. 

Komnas HAM pun meminta Pemerintah RI memperbaiki pelayanan publik di Papua. Sebab selama ini pelayanan publik di sana dinilai belum merata. 

“Komnas HAM mendorong pemerintah terus mengupayakan penguatan ekosistem damai di Papua dengan menjamin adanya layanan publik yang prima dalam hal pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perekonomian lokal,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya dikutip pada Senin (15/4/2024). 

Komnas HAM meyakini pelayanan publik yang baik dapat menjadi elemen mencegah konflik berkelanjutan di Papua. Pasalnya, warga Papua dinilai memerlukan pelayanan publik yang prima. 

“Hal ini penting untuk menekan eskalasi konflik dan kekerasan di Papua,” ujar Atnike.

Walau demikian, Komnas HAM tak menyentil keras aksi para separatis Papua yang berpengaruh terhadap eskalasi keamanan. Komnas HAM hanya mengecam segala bentuk kekerasan di Papua secara umum. 

“Komnas HAM akan terus memantau perkembangan situasi hak asasi manusia di Papua,” ujar Atnike.

Diketahui, Komnas HAM mencatatkan setidaknya 12 peristiwa kekerasan yang terjadi di Papua dan menyasar ke anggota TNI/Polri maupun warga sipil selama kurun waktu bulan Maret dan April 2024.

Setidaknya empat orang warga sipil dan lima orang anggota TNI/Polri mengalami luka-luka. Kemudian ada delapan orang meninggal dunia, terdiri atas lima orang anggota TNI/Polri dan tiga orang warga sipil (satu dewasa dan dua usia anak), dua orang perempuan menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). 

Advertisements