Kabarumat.co – Indonesia adalah negara yang kaya dengan keragaman agama, suku, ras, bahasa, dan budaya. Dalam kehidupan sehari-hari, seorang muslim sering kali memiliki relasi dengan orang-orang non-muslim, baik sebagai tetangga, teman, rekan kerja, atau bahkan kerabat. Tidak jarang, seorang muslim menerima undangan dari non-muslim, salah satunya untuk menghadiri pesta pernikahan.
Lantas, bagaimana hukum menghadiri undangan pesta pernikahan non-muslim dalam perspektif Islam? Apakah seorang muslim wajib menghadirinya?
Tidak Ada Kewajiban Menghadiri Pesta Non-Muslim
Dalam Islam, hukum menghadiri undangan pernikahan secara umum adalah wajib, namun ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar kewajiban tersebut berlaku. Salah satu syaratnya adalah bahwa pihak yang mengundang harus beragama Islam. Jika yang mengundang adalah non-muslim, maka kewajiban menghadiri undangan tersebut menjadi gugur.
Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitabnya Fath al-Wahhab [2/73] menjelaskan:
وَإِنَّمَا تَجِبُ الْإِجَابَةُ أَوْ تُسَنُّ ” بِشُرُوطٍ مِنْهَا إسْلَامُ دَاعٍ وَمَدْعُوٍّ فَيَنْتَفِي طَلَبُ الْإِجَابَةِ مَعَ الْكَافِرِ لِانْتِفَاءِ الْمَوَدَّةِ مَعَهُ
Artinya: Menghadiri resepsi pernikahan dihukumi wajib hanya apabila memenuhi syarat-syarat, yang mana di antara syaratnya adalah Islamnya pihak yang mengundang dan yang diundang. Oleh karenanya kewajiban menghadiri resepsi pernikahan menjadi tiada bila pihak yang mengundang adalah non-muslim.
Sunnah Menghadiri Undangan Non-Muslim dalam Kondisi Tertentu
Meskipun tidak wajib, menghadiri pesta pernikahan non-muslim tetap disunnahkan dalam kondisi tertentu. Syekh Zakariya al-Anshari menambahkan:
نعم تسن لمسلم دَعَاهُ ذِمِّيٌّ لَكِنَّ سَنَّهَا لَهُ دُونَ سَنِّهَا لَهُ فِي دَعْوَةِ مُسْلِمٍ
Artinya: Meski demikian, seorang muslim yang mendapatkan undangan resepsi pernikahan dari non-muslim masih disunnahkan menghadirinya. Akan tetapi, level kesunahannya di bawah kesunahan memenuhi undangan muslim.
Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal [4/272] menjelaskan lebih lanjut bahwa kesunahan ini berlaku apabila non-muslim yang mengundang memiliki hubungan khusus dengan pihak muslim, seperti kerabat, tetangga, atau adanya harapan bahwa non-muslim tersebut suatu saat akan memeluk agama Islam.
Variasi Hukum Menghadiri Undangan Non-Muslim
Berdasarkan pandangan para ulama, hukum menghadiri undangan pesta pernikahan non-muslim dapat dirinci sebagai berikut:
- Sunnah, apabila yang mengundang adalah non-muslim yang merupakan kerabat, tetangga, atau ada potensi masuk Islam.
- Mubah, jika undangan berasal dari non-muslim yang tidak memenuhi kriteria pada hukum sunnah tersebut.
Namun, seorang muslim tetap harus berhati-hati agar kehadirannya tidak menyebabkan pelanggaran syariat, seperti terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan ajaran Islam. Jika pesta tersebut mengandung unsur-unsur yang dilarang, seperti musik yang berlebihan, percampuran bebas, atau makanan haram, maka sebaiknya tidak menghadirinya.
Kesimpulannya, menghadiri undangan pesta pernikahan non-muslim bukanlah kewajiban bagi seorang muslim. Namun, dalam kondisi tertentu, hal itu bisa menjadi sunnah atau mubah tergantung situasinya. Penting bagi seorang muslim untuk menimbang manfaat dan mudarat kehadirannya sebelum memutuskan untuk datang.
Semoga penjelasan ini membantu menjawab pertanyaan tentang hukum menghadiri undangan pesta pernikahan non-muslim. Wallahu a’lam.
Oleh Faik Fhaiek
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !