Kabarumat.co – Sebagaimana diketahui bersama bahwa shalat adalah salah satu ibadah yang pelaksanaannya diwajibkan secara langsung oleh Allah SWT. Tentu ketika melaksanakan ibadah shalat, kita harus mengetahui ilmunya dari rukun hingga syaratnya.
Sudah menjadi hal maklum jika orang melaksanakan shalat di masjid dan mushola namun terasa aneh jika ada orang yang melaksanakan shalat di atas ranjang kasur. Lantas bolehkah orang melaksanakan shalat di ranjang kasur?
Meskipun ketika melaksanakan shalat di ranjang kasur tubuh kita akan bergerak-gerak, namun shalatnya tetap sah. Asalkan barang yang dikenakan saat shalat tidak menutupi tujuh anggota sujud. Adapun mengenai hukum shalat di atas ranjang kasur ini telah di bahas oleh Syaikh Al-Malibari dalam kitabnya Fathul Muin :
قال: (و) سابعها: (سجود مرتين) كل ركعة، (على غير محمول) له، (وإن تحرك بحركته) ولو نحو سرير يتحرك بحركته لانه ليس بمحمول له فلا يضر السجود عليه، كما إذا سجد على محمول لم يتحرك بحركته كطرف من ردائه الطويل.
Artinya: Rukun yang ketujuh adalah sujud dua kali setiap rakaat pada benda yang tidak (tergolong) dibawa olehnya, meskipun benda tersebut bergerak dikarenakan gerakan sholatnya. Seperti sujud di ranjang (kasur) yang ikut bergerak seiring dengan bergeraknya orang yang salat. Sebab ranjang bukan termasuk kategori benda yang dibawa oleh orang yang salat, maka sujud pada ranjang tersebut tidak masalah, seperti halnya sujud pada benda yang dibawa oleh orang yang salat, namun tidak ikut bergerak seiring dengan gerakannya orang yang salat. Seperti sujud pada ujung selendang yang sangat panjang. (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, juz 1 hal. 190)
Dari pendapat ini menjadi jelas bahwa shalat di atas ranjang kasur tetap dihukumi sah. Dengan catatan barang yang dikenakan saat shalat tidak menutupi anggota 7 anggota sujud. Sebab dalam shalat ada kewajiban untuk menempelkan 7 anggota sujud pada tempat shalat. Adapun 7 anggota sujud tersebut adalah dahi, dua tangan, dua lutut dan jari-jari dari dua kaki.
Demikianlah hukum shalat di atas ranjang kasur, Wallahu A’lam Bishowab.
(Ahmad Khalwani)
Leave a Review