Kabarumat.co – Bekerja merupakan fondasi utama dalam kehidupan setiap individu dan menjadi aspek yang sangat penting yang tidak boleh diabaikan. Setiap orang diwajibkan untuk mampu dan berusaha bekerja. Al-Hafizh As-Sakhawi pernah mengutip sebuah hadis yang berbunyi:
“Sesungguhnya Allah SWT membenci orang yang malas (yaitu orang yang bergantung pada orang lain padahal dia dalam keadaan sehat dan mampu).”
(Hadis ini tercantum dalam Al-Maqhasid al-Hasanah, edisi Muhammad Utsman Al-Khasyat, Beirut: Darul Kutub Al-‘Arabi, 1985, hal. 209).
Berdasarkan prinsip tersebut, banyak ulama memberikan perhatian khusus dalam membahas hukum-hukum yang terkait dengan pekerjaan (Al-Kasb). Salah satu ulama yang terkenal dengan pembahasan ini adalah Muhammad bin Hasan As-Syaibani, yang menulis karya berjudul Kitab Al-Kasb.
Abdul Fattah Abu Ghudah dalam pengantar kitab tersebut menjelaskan bahwa Islam tidak hanya membolehkan, tetapi juga mendorong umatnya untuk bekerja dalam pekerjaan yang halal. Sebab, pekerjaan merupakan fondasi utama kehidupan dunia sekaligus penopang kelangsungan hidup manusia. (Muhammad Hasan As-Syaibani, Kitab Al-Kasb, edisi Abdul Fatah Abu Ghudah, [Halb, Darul Basyair: 1997], hal. 14).
Namun demikian, meskipun Islam menganjurkan untuk bekerja, masih banyak orang yang merasa enggan karena rasa malu ketika memulai pekerjaan tertentu. Contohnya adalah dalam berdagang—sejumlah orang merasa malu untuk berjualan di pinggir jalan, menjadi pedagang asongan, atau berjualan keliling.
Padahal, dalam Islam, mencari rezeki secara halal tidak dibatasi oleh jenis profesi tertentu. Al-Mawardi menjelaskan bahwa bekerja mencakup segala bentuk aktivitas yang dapat memenuhi kebutuhan hidup seseorang. (Adabud Dunya wad Din, [Beirut, Dar Maktabat Al-Hayah: 1986], hal. 210).
Ibnu Khaldun juga menegaskan bahwa istilah al-kasb atau al-ma’asy merujuk pada usaha yang dilakukan seseorang untuk mencari penghidupan. (Tarikh Ibn Khaldun, [Beirut, Darul Fikr; 1981], juz I, hal. 479).
Dari dua definisi ini, jelas bahwa tidak ada batasan profesi tertentu dalam mencari nafkah, sehingga aktivitas berdagang dalam berbagai bentuk termasuk dalam kategori al-kasb atau al-ma’asy.
Selain itu, berdagang atau berjualan merupakan salah satu dari tiga pekerjaan utama (ushulul makasib). Al-Mawardi menjelaskan bahwa ketiga pekerjaan pokok tersebut adalah bertani (az-zira’ah), berdagang (at-tijarah), dan kerajinan atau produksi (as-shina’ah). (Al-Hawil Kabir, edisi Ali Muhammad Mu’awadh, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1999], juz XV, hal. 153).
Secara historis, tiga jenis pekerjaan utama—bertani, berdagang, dan keterampilan produksi—dipandang sebagai profesi awal manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka, sesuai dengan fitrah yang telah Allah tetapkan. (Maulud Al-Hadi, Al-Mufadhalah Baina Ushul al-Makasib; Dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah, [Majalah Kuliyat As-Syariah wal Qanun: 2024], Vol. 5, No. 1, hlm. 105–106).
Bahkan, sebagian ulama menganggap bahwa berdagang merupakan bentuk pekerjaan yang paling utama di antara ketiganya. (Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, Juz XV, hlm. 153).
Dalil-dalil yang dijadikan dasar dalam proses istinbath hukum hingga sampai pada kesimpulan tersebut antara lain adalah firman Allah:
وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِن فَضْلِ اللَّهِ
Artinya: “Dan sebagian yang lain berjalan di muka bumi untuk mencari karunia Allah, dan sebagian lagi berperang di jalan Allah.” (QS Al-Muzammil: 20).
Sebagian ahli tafsir menafsirkan kata “ad-dharb” (berjalan di bumi) dalam ayat ini sebagai aktivitas berdagang (at-tijarah). (Abu Bakr Al-Jashash, Ahkamul Quran, ed. Muhammad Shadiq Al-Qamhawi, [Beirut, Dar Ihya’ Turats Al-‘Arabi: 1405 H], juz III, hlm. 132).
Selain ayat tersebut, terdapat pula hadis sahih Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الْأَمِينُ يُحْشَرُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: “Seorang pedagang yang jujur dan amanah akan dibangkitkan bersama para nabi, orang-orang yang jujur (shiddiq), para syuhada, dan orang-orang saleh pada hari kiamat.”
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan keterlibatan langsung Rasulullah SAW dalam dunia perdagangan. Tidak ditemukan riwayat yang menyebutkan bahwa beliau pernah menjadi petani atau pengrajin. Pemilihan profesi sebagai pedagang oleh Rasulullah tentunya mengandung hikmah besar, karena mustahil Allah menetapkan sesuatu untuk Nabi-Nya tanpa mengandung keutamaan. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Haditsiyah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], hlm. 32).
Selain ayat tersebut, terdapat pula hadis sahih Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
التَّاجِرُ الصَّدُوقُ الْأَمِينُ يُحْشَرُ مَعَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya: “Seorang pedagang yang jujur dan amanah akan dibangkitkan bersama para nabi, orang-orang yang jujur (shiddiq), para syuhada, dan orang-orang saleh pada hari kiamat.”
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan keterlibatan langsung Rasulullah SAW dalam dunia perdagangan. Tidak ditemukan riwayat yang menyebutkan bahwa beliau pernah menjadi petani atau pengrajin. Pemilihan profesi sebagai pedagang oleh Rasulullah tentunya mengandung hikmah besar, karena mustahil Allah menetapkan sesuatu untuk Nabi-Nya tanpa mengandung keutamaan. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Haditsiyah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], hlm. 32).
Terdapat juga riwayat yang menyebutkan bahwa mayoritas sahabat Rasulullah SAW menjalani profesi sebagai pedagang. (Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, Juz XV, hlm. 153).
Berdasarkan keseluruhan dalil yang ada, tersirat bahwa profesi berdagang menempati posisi yang sangat mulia di antara jenis pekerjaan lainnya—terutama jika dijalankan dengan kejujuran dan sifat amanah.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !