Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Begini Hukum Menjual Daging Kurban

Kabarumat.co – Dirangkum dari buku Fiqih Praktis Qurban karya Abu Yusuf Akhmad Ja’far, bagian hewan sembelihan, termasuk padanya daging, tidak boleh untuk diperjual-belikan. Larangan ini juga berlaku untuk kulit, tulang, rambut, serta bagian-bagian lainnya.

Landasan atas hukum ini adalah hadits Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

أَنَّ النَّبِي صلى الله عليه و سلم أَمَرَهُ أَنْ يَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ، وَ أَنْ يَفْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا حُوْمَهَا وَجُلُوْدَهَا وَجِلَالَهَا، وَ لَا يُعْطِيَ فِي جَزَارَتِهَا شَيْئًا

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain hadits tersebut, ada juga ancaman bagi orang yang menjual bagian dari hewan kurbannya, yakni kulit. Keterangan ini tertera dalam hadits riwayat Al-Hakim dan Al-Baihaqi berikut:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya.”

Dikutip dari NU Online, Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifayatul Ahyar menulis:

وَاعْلَم أَن مَوضِع الْأُضْحِية الِانْتِفَاع فَلَا يجوز بيعهَا بل وَلَا بيع جلدهَا وَلَا يجوز جعله أُجْرَة للجزار وَإِن كَانَت تَطَوّعا …وَعند أبي حنيفَة رَحمَه الله أَنه يجوز بَيْعه وَيتَصَدَّق بِثمنِهِ

Artinya: “Dan ketahuilah bahwa fungsi hewan kurban adalah untuk dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan menjualnya, tidak diperbolehkan pula menjual kulitnya dan juga tidak boleh menjadikan hasil penjualan untuk upah tukang jagal meskipun kurban sunnah (bukan kurban nadzar) dst. Menurut Abi Hanifah, menjual daging kurban dan menyedekahkan uang hasil penjualannya hukumnya boleh.”

Kesimpulannya, menjual daging kurban adalah perkara yang tidak diperbolehkan. Selain daging, bagian lain dari hewan kurban seperti kulit, tanduk, ekor, dan lain sebagainya juga tidak diperkenankan. Wallahu a’lam bish-shawab.

Hukum Menjual Daging Kurban bagi Penerima
Jika shohibul kurban dilarang menjual hewan sembelihannya, apakah hal sama juga berlaku untuk orang yang menerima daging kurban tetapi tidak berkurban? Berdasarkan uraian dalam buku Fikih Kurban karya Al-Ustadz Hari Ahadi, urusan ini dihukumi boleh.

Al-Lajnah ad-Da’imah, lembaga riset dan fatwa Arab Saudi, dalam salah satu fatwanya yang terdapat di buku Al-Majmu’ah ats-Tsaniyyah 10/445 menuliskan:

إِذَا أُعْطِيَ جِلْدُ الْأُضْحِيَّةِ لِلْفَقِيرِ، أَوْ وَكِيلِهِ فَلَا مَانِعَ مِنْ بَيْعِهِ وَانْتِفَاعِ الْفَقِيرِ بِثَمَنِهِ، وَإِنَّمَا الَّذِي يُمْنَعُ مِنْ بَيْعِهِ هُوَ الْمُضَحِي فَقَطْ .

Artinya: “Apabila kulit hewan kurban diberikan kepada orang miskin atau wakilnya, maka tidak masalah bila ia menjualnya dan memanfaatkan hasil penjualan kulit tersebut. Yang terlarang untuk menjual kulit hewan kurban ialah pihak yang berkurban saja.”

Ditilik dari laman resmi Universitas Airlangga, Dr Irham Zaki, dosen ekonomi Islam FEB UNAIR, menyatakan penerima daging kurban boleh menjual atau memanfaatkannya sebaik mungkin.

“Penerima kurban lebih fleksibel. Tentu kalau untuk konsumsi itu akan lebih baik. Tetapi jika menjual akan mendatangkan lebih banyak manfaat untuk kebutuhan lain, ya boleh saja,” jelasnya sebagaimana dirujuk dari laman Universitas Airlangga, Kamis (6/6/2024).

Larangan Membayar Upah Jagal dengan Daging Kurban
Selain shohibul kurban dilarang menjual daging hewan sembelihannya, ia juga tidak diperbolehkan mengupah tukang jagal (jika tidak menyembelih sendiri) dengan daging hewan kurban.

Dasar hukum perkara ini dapat ditemukan dalam hadits riwayat Muslim dan Bukhari yang telah disebut di atas. Selain itu, diambil dari situs NU Jawa Barat, Syaikh M Ibrahim Al-Baijuri berkata:

ـ (ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع فإن أعطاه له لا على أنه أجرة بل صدقة لم يحرم وله إهداؤه وجعله سقاء أو خفا أو نحو ذلك كجعله فروة وله إعارته والتصدق به أفضل

Artinya: “(Menjadikan [daging kurban] sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’. Jika orang yang berkurban memberikannya kepada penjagal bukan dengan niat sebagai upah, tetapi niat sedekah, maka itu tidak haram. Ia boleh menghadiahkannya dan menjadikannya sebagai wadah air, khuff (sejenis sepatu kulit), atau benda serupa seperti membuat jubah dari kulit, dan ia boleh meminjamkannya. Tetapi menyedekahkannya lebih utama,”.

Demikian penjelasan lengkap tentang hukum menjual daging kurban, baik untuk shohibul kurban atau penerimanya. Semoga penjelasannya mencerahkan, ya!

Advertisements