kabarumat.co – Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan oleh kasus di Sleman yang menyeret seorang suami sebagai tersangka usai insiden kecelakaan yang menyebabkan tewasnya dua pelaku penjambretan. Kejadian tersebut berlangsung pada April 2025, diawali ketika seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor menjadi korban pembuntutan dan perampasan oleh dua pria. Pada saat bersamaan, sang suami yang melintas beriringan menggunakan mobil menyaksikan langsung aksi kriminal yang menimpa istrinya.
Didorong oleh situasi darurat, suami korban berusaha menggagalkan pelarian para pelaku dengan melakukan pengejaran. Namun, karena melaju dengan kecepatan tinggi, sepeda motor yang ditumpangi penjambret kehilangan kendali, naik ke trotoar, dan menabrak tembok. Akibat benturan keras tersebut, kedua pelaku dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Ironisnya, tindakan sang suami yang bertujuan melindungi istrinya justru berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dari perspektif etika dan nilai-nilai syariat, keputusan tersebut memicu kegelisahan di tengah publik. Muncul pertanyaan krusial: apakah tindakan menolong korban kejahatan kini berisiko berujung pada proses pidana?
Jika orang yang berusaha menjaga hak dan keselamatan diri justru diperlakukan sebagai pelaku kejahatan, kekhawatiran pun muncul bahwa masyarakat akan semakin pasif dan enggan bertindak saat menyaksikan ketidakadilan yang terjadi di hadapan mata mereka.
Hak Membela Diri dalam Islam
Dalam tradisi hukum Islam, tindakan yang dilakukan oleh suami dalam kasus ini disebut Daf‘u ash-Sha’il, yakni upaya untuk menghalau atau menolak serangan pelaku kejahatan, termasuk aksi penjambretan. Islam menempatkan perlindungan terhadap jiwa, harta, dan kehormatan sebagai bagian penting dari tujuan syariat (maqashidus syariah). Oleh sebab itu, seseorang yang menyaksikan tindak penjambretan tidak boleh bersikap diam dan membiarkan ketidakadilan berlangsung.
Menghadang pelaku penjambretan bukan hanya dianggap tindakan keberanian, melainkan merupakan bentuk pembelaan diri (defense) yang sah dan diakui secara normatif dalam ajaran Islam. Prinsip ini ditegaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari, yang menyatakan bahwa:
“Diperbolehkan bagi orang yang diserang maupun orang lain untuk menolak atau menghalau setiap penyerang, baik penyerang itu muslim atau kafir, merdeka atau budak, sudah baligh atau belum, bahkan hewan sekalipun, demi melindungi setiap nyawa, anggota tubuh, manfaat, kehormatan, atau hak kepemilikan, termasuk hal-hal pendahulunya seperti mencium, memeluk, dan sejenisnya, serta harta benda walau nilainya sedikit.”
(Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2013], jilid IV, hlm. 166).
Dalil-dalil yang menunjukkan hak untuk melawan kezaliman dan membela diri memiliki pijakan kuat dalam Al-Qur’an dan hadits. Pada dasarnya, perlawanan terhadap pelaku penjambretan merupakan bentuk pertolongan yang bersifat ganda: melindungi korban dari kejahatan sekaligus mencegah pelaku terus terjerumus dalam dosa. Islam menegaskan bahwa perlawanan harus dilakukan secara proporsional dan terukur, bukan berlebihan.
Hal tersebut ditekankan dalam kitab Mughnil Muhtaj melalui penjelasan sebagai berikut:
“Asas dalam bab ini adalah firman Allah: ‘Barang siapa yang menyerang kalian, maka balaslah serangannya dengan balasan yang setimpal dengan apa yang ia lakukan terhadap kalian.’ (QS. Al-Baqarah: 194). Pembahasan ini diawali dalam Al-Muharrar dengan riwayat hadits dari Al-Bukhari: ‘Tolonglah saudaramu, baik ketika ia berbuat zalim maupun ketika ia dizalimi.’ Penyerang adalah orang yang zalim, sehingga ia harus dicegah dari perbuatannya. Sebab, mencegahnya dari kezaliman itulah hakikat pertolongan kepadanya.”
(Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1994], jilid V, hlm. 527).
Secara normatif, menempatkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus seperti ini terlihat lemah jika ditinjau dari standar fiqih. Dalam perspektif Islam, bila pelaku kejahatan terluka atau bahkan meninggal dunia saat upaya pencegahan dilakukan, maka pihak yang membela diri tidak dapat dikenakan tanggung jawab pidana. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap seseorang yang berada dalam posisi mempertahankan diri tidak memiliki landasan kuat dalam hukum Islam.
Penegasan mengenai ketiadaan sanksi bagi pembela juga dijelaskan secara tegas oleh Ibnu Qasim dalam Fathul Qarib, yang menyatakan bahwa:
“Barang siapa menjadi sasaran kejahatan—baik terhadap jiwa, harta, maupun kehormatannya—ketika ada orang yang menyerangnya dengan tujuan membunuh, merampas harta (meskipun sedikit), atau menodai kehormatan keluarganya, lalu ia berjuang untuk membela diri, harta, atau kehormatannya, dan penyerang tersebut terbunuh saat usaha menghentikan serangan, maka tidak ada tanggungan atas dirinya. Artinya, ia tidak dikenai qishash, diyat, maupun kafarat.”
(Ibnu Qasim, Fathul Qarib al-Mujib, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: 2005], hlm. 288).
Tinjauan Hukum Positif atas Pembelaan Diri
Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, prinsip pembelaan diri diatur secara tegas dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa untuk melindungi diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda dari serangan yang melawan hukum dan terjadi secara mendadak.
Lebih lanjut, apabila dalam kondisi pembelaan tersebut terjadi tindakan yang melebihi batas hingga menyebabkan kematian penyerang, hukum pidana tetap memberikan perlindungan melalui Pasal 49 ayat (2) KUHP mengenai noodweer excess. Ketentuan ini menegaskan bahwa pembelaan terpaksa yang melampaui batas tidak dipidana apabila perbuatan tersebut timbul akibat kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan yang dihadapi.
Selain itu, asas dasar dalam hukum pidana, actus non facit reum nisi mens sit rea, menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dianggap bersalah tanpa adanya unsur kesengajaan. Dalam kasus ini, tidak ada indikasi bahwa suami tersebut memiliki niat untuk menghilangkan nyawa pelaku.
Kematian pelaku penjambretan merupakan akibat dari risiko yang sengaja diambil oleh pelaku sendiri, yaitu dengan mengemudi ugal-ugalan di trotoar untuk melarikan diri dari tanggung jawab atas tindak kriminal yang dilakukannya.
Dengan demikian, baik dari sudut pandang fiqih jinayah maupun hukum pidana positif, penetapan suami sebagai tersangka dapat dianggap prematur dan berpotensi merusak rasionalitas serta rasa keadilan hukum.
Negara seharusnya hadir untuk melindungi warga yang berani menghadapi dan menghentikan tindak kriminal, bukan malah membebani mereka dengan status hukum yang berimplikasi pada beban psikologis dan sosial. Wallahu a‘lam.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !