Kabarumat.co – Setiap hewan memerlukan habitat yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, mulai dari memperoleh makanan, melangsungkan perkembangbiakan, hingga mencari perlindungan. Akan tetapi, keberadaan habitat tersebut kini semakin terancam akibat berbagai aktivitas manusia. Penebangan hutan secara masif, pembakaran lahan, pencemaran sungai, serta alih fungsi kawasan alam menjadi wilayah industri dan permukiman telah menyebabkan semakin berkurangnya ruang hidup bagi berbagai jenis satwa.
Kerusakan habitat tersebut menimbulkan berbagai konsekuensi ekologis yang tidak selalu dapat dirasakan secara langsung. Hilangnya habitat menyebabkan hewan kehilangan tempat berlindung, mengalami keterbatasan sumber pangan, bahkan terdorong memasuki kawasan permukiman manusia demi mempertahankan kelangsungan hidupnya. Dalam kondisi yang lebih serius, kerusakan lingkungan juga dapat meningkatkan risiko kepunahan berbagai spesies hewan.
Persoalan ini tidak hanya terjadi di wilayah tertentu, melainkan telah menjadi ancaman lingkungan dalam skala global. Berdasarkan laporan Global Assessment Report on Biodiversity and Ecosystem Services yang diterbitkan oleh Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES) pada tahun 2019, diperkirakan sekitar satu juta spesies tumbuhan dan hewan berada dalam ancaman kepunahan. Salah satu faktor utama yang mempercepat kondisi tersebut adalah kerusakan habitat akibat aktivitas manusia.
Fenomena tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana Islam memandang tindakan manusia yang menyebabkan kerusakan habitat hewan. Pada dasarnya, Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa menjaga keseimbangan alam dan melarang segala bentuk tindakan yang menimbulkan kerusakan di muka bumi. Larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerugian yang dialami sesama manusia, tetapi juga mencakup perusakan lingkungan dan ekosistem yang menjadi tempat hidup berbagai makhluk ciptaan Allah Swt., termasuk hewan.
Prinsip tersebut ditegaskan dalam firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu orang beriman.” (QS. Al-A’raf: 85).
Ayat tersebut memberikan penegasan bahwa manusia memiliki tanggung jawab untuk memelihara bumi dan tidak melakukan tindakan yang merusak tatanan kehidupan di dalamnya. Dengan demikian, menjaga habitat hewan dari berbagai bentuk kerusakan merupakan salah satu wujud nyata penerapan nilai-nilai Islam dalam memelihara kelestarian alam.
Lebih lanjut, Al-Qur’an juga menjelaskan secara tegas mengenai gambaran perilaku orang-orang yang gemar melakukan kerusakan di muka bumi. Mereka adalah orang-orang yang ketika memperoleh kesempatan maupun kekuasaan justru menggunakannya untuk melakukan tindakan destruktif, merusak sumber kehidupan, menghancurkan tanaman, serta membinasakan hewan dan keturunannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Swt.:
وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
Artinya: “Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205).
Kedua ayat tersebut memberikan landasan yang kuat mengenai pandangan Islam terhadap segala bentuk tindakan yang merusak lingkungan. QS. Al-A’raf ayat 85 memuat larangan umum untuk melakukan kerusakan di muka bumi, sementara QS. Al-Baqarah ayat 205 menggambarkan kecaman Allah Swt. terhadap perilaku manusia yang menjadikan kekuasaan atau kesempatan sebagai sarana untuk menghancurkan tatanan kehidupan. Dengan demikian, perusakan habitat hewan dapat dipahami sebagai salah satu bentuk tindakan yang bertentangan dengan prinsip Islam dalam menjaga kelestarian alam dan keberlangsungan kehidupan seluruh makhluk.
Untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai luasnya cakupan larangan melakukan kerusakan di muka bumi, penting kiranya untuk menelaah penjelasan para ulama melalui karya-karya tafsir mereka. Penafsiran tersebut diperlukan agar pesan dan kandungan ayat tidak hanya dipahami secara tekstual, tetapi juga dapat dimaknai secara lebih mendalam dalam kaitannya dengan kewajiban manusia menjaga kelestarian lingkungan.
Imam Abu Hayyan al-Andalusi (wafat 745 H), ketika menafsirkan QS. Al-A’raf ayat 85, menerangkan bahwa larangan melakukan kerusakan di muka bumi memiliki cakupan yang luas. Makna kerusakan dalam ayat tersebut tidak hanya merujuk pada tindakan tertentu, melainkan meliputi berbagai bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan, baik yang menyangkut jiwa, keturunan, harta benda, akal, maupun agama. (Al-Bahrul Muhith, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2001 M], jilid IV, halaman 313).
Sementara itu, dalam menafsirkan QS. Al-Baqarah ayat 205, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat tersebut menggambarkan perilaku orang munafik yang menjadikan kerusakan di muka bumi sebagai tujuan tindakannya. Perbuatan mereka tercermin melalui penghancuran tanaman yang menjadi sumber pertumbuhan bahan pangan serta perusakan keturunan hewan yang memiliki peran penting dalam menunjang kehidupan manusia. Penjelasan tersebut dapat ditemukan dalam kutipan berikut:
فَهَذَا الْمُنَافِقُ لَيْسَ لَهُ هِمَّةٌ إِلَّا الْفَسَادُ فِي الْأَرْضِ، وَإِهْلَاك الْحَرْثِ وَهُوَ مَحَلُّ نَمَاءِ الزُّرُوْعِ وَالثِّمَارِ، وَالنَّسْلِ وَهُوَ نِتَاجُ الْحَيَوَانَاتِ الَّذِيْنَ لَا قِوَامَ لِلنَّاسِ إِلَّا بِهِمَا
Artinya: “Orang munafik tersebut tidak memiliki tujuan lain selain menimbulkan kerusakan di muka bumi, menghancurkan tanaman yang menjadi tempat tumbuhnya berbagai tumbuhan dan buah-buahan, serta merusak keturunan, yakni hasil perkembangbiakan hewan yang menjadi salah satu penopang kehidupan manusia.” (Tafsir Al-Qur’anil Adzim, [Kairo: Dar Thaybah, 1999 M], jilid I, halaman 564).
Berdasarkan kedua penafsiran tersebut, dapat dipahami bahwa istilah fasad (kerusakan) dalam Al-Qur’an mempunyai pengertian yang luas dan tidak terbatas pada satu jenis tindakan destruktif. Cakupannya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari kerusakan terhadap jiwa, keturunan, harta, akal, dan agama, hingga kerusakan terhadap tanaman serta keberlangsungan perkembangbiakan hewan. Dengan demikian, kelestarian makhluk hidup beserta lingkungan yang menjadi tempat keberlangsungan hidupnya juga merupakan bagian penting yang perlu diperhatikan dalam memahami larangan berbuat kerusakan di muka bumi.
Selain memberikan larangan melalui Al-Qur’an, Rasulullah saw. juga menyampaikan peringatan keras terhadap tindakan merusak pepohonan yang memiliki manfaat bagi makhluk hidup. Salah satu hadis Nabi menjelaskan ancaman bagi orang yang menebang pohon bidara. Hadis tersebut berbunyi:
مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ الله رَأْسَهُ فِي النَّارِ
Artinya: “Barang siapa menebang pohon bidara, Allah akan membenamkan kepalanya ke dalam api neraka.” (HR. At-Thabrani, an-Nasa’i, dan Abu Daud).
Mengenai maksud hadis tersebut, Abu Daud pernah memberikan penjelasan ketika ditanya tentang konteks ancaman yang terkandung di dalamnya. Ia menerangkan bahwa redaksi hadis tersebut merupakan bentuk ringkasan. Ancaman itu secara khusus ditujukan kepada orang yang menebang pohon bidara di kawasan terbuka yang biasa dimanfaatkan oleh para musafir dan hewan sebagai tempat berteduh, tanpa alasan yang dibenarkan, serta dilakukan secara sia-sia dan zalim. Penjelasan Abu Daud tersebut sebagaimana dikutip berikut ini:
سُئِلَ أَبُو دَاوُد عَنْ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ هَذَا الْحَدِيثُ مُخْتَصَرٌ يَعْنِي مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِي فَلَاةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ
Artinya: “Abu Daud pernah ditanya mengenai maksud hadis tersebut. Ia menjawab bahwa hadis itu merupakan hadis yang diringkas. Maksudnya, barang siapa menebang pohon bidara di tanah lapang yang biasa dijadikan tempat berteduh oleh musafir dan hewan, dengan tujuan sia-sia, secara zalim, serta tanpa alasan yang benar, padahal ia tidak memiliki hak untuk menebangnya, maka Allah akan membenamkan kepalanya ke dalam api neraka.” (Abu Daud, Sunan Abi Daud, [Beirut: Darul Kutub al-Arabi, t.t.], jilid III, halaman 480).
Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa pepohonan bukan sekadar bagian dari unsur alam, melainkan juga memiliki fungsi ekologis yang memberikan manfaat bagi berbagai makhluk hidup. Pohon dapat menjadi tempat berlindung dan berteduh, baik bagi manusia maupun hewan. Oleh karena itu, tindakan menebang pohon secara sewenang-wenang tanpa alasan yang dibenarkan dapat menghilangkan manfaat yang selama ini dinikmati oleh makhluk hidup di sekitarnya.
Dari keseluruhan uraian tersebut, dapat ditarik pemahaman bahwa tindakan merusak habitat atau ruang hidup hewan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Al-Qur’an secara tegas melarang segala bentuk kerusakan di muka bumi, termasuk tindakan yang menghancurkan tanaman dan mengganggu keberlangsungan perkembangbiakan hewan. Larangan tersebut diperkuat oleh hadis Rasulullah saw. yang memberikan ancaman terhadap orang-orang yang menebang pohon secara sewenang-wenang, padahal keberadaannya memberikan manfaat sebagai tempat berlindung bagi manusia dan hewan.
Dengan demikian, menjaga habitat hewan bukan hanya merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab manusia dalam mengamalkan ajaran Islam. Kelestarian alam perlu dijaga agar setiap makhluk hidup tetap memiliki ruang untuk menjalankan kehidupannya secara wajar dan berkesinambungan.
Demikian pembahasan mengenai larangan merusak habitat hewan dalam perspektif Al-Qur’an dan hadis. Mudah-mudahan uraian ini dapat menambah pemahaman sekaligus menumbuhkan kesadaran kita untuk senantiasa menjaga kelestarian bumi dan menghormati hak hidup seluruh makhluk ciptaan Allah Swt. Wallahu a’lam bish-shawab.






























Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !