Kabarumat.co – Dalam kehidupan berumah tangga, kebutuhan keluarga kerap kali mengalami peningkatan yang tidak selalu diimbangi dengan kondisi finansial. Melonjaknya harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan anak, pengeluaran untuk kesehatan, serta berbagai kebutuhan harian lainnya dapat membuat penghasilan keluarga terasa semakin terbatas. Situasi tersebut mendorong sebagian keluarga untuk lebih cermat dalam mengelola keuangan agar pengeluaran tetap terkendali dan tidak melampaui pendapatan.
Salah satu langkah yang sering ditempuh adalah menerapkan pola hidup hemat dengan memangkas beberapa pos pengeluaran rumah tangga. Bahkan, tidak jarang penghematan tersebut dilakukan dengan mengurangi jumlah nafkah yang diberikan kepada istri dan anak. Sebagai contoh, seorang suami yang biasanya memberikan uang belanja dalam jumlah tertentu kemudian menguranginya karena ingin menyisihkan sebagian penghasilan untuk ditabung, mempersiapkan kebutuhan keluarga di masa mendatang, atau menyediakan dana cadangan untuk menghadapi kondisi darurat.
Namun, apakah tindakan mengurangi nafkah keluarga demi berhemat diperbolehkan dalam Islam? Apakah keinginan untuk menabung dan mempersiapkan masa depan dapat menjadi alasan untuk mengurangi nafkah yang menjadi hak istri dan anak? Untuk mengetahui jawabannya, mari kita telaah ketentuan Islam mengenai kewajiban memberikan nafkah kepada keluarga.
Kewajiban Memberikan Nafkah
Perlu dipahami bahwa pernikahan membawa konsekuensi berupa tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh seorang suami. Setelah memutuskan untuk membina rumah tangga, seorang laki-laki tidak lagi hanya bertanggung jawab atas kebutuhan pribadinya, tetapi juga berkewajiban mencukupi kebutuhan hidup istrinya. Kewajiban tersebut mencakup penyediaan makanan, pakaian, tempat tinggal, serta berbagai kebutuhan pokok lainnya.
Kewajiban memberikan nafkah kepada istri ini telah banyak dijelaskan dalam literatur fikih. Salah satunya diterangkan oleh Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Yusuf asy-Syairazi (wafat 476 H). Menurut beliau, kewajiban nafkah berlaku ketika seorang istri telah menyerahkan dirinya kepada suami (tamkin), sehingga suami memiliki kesempatan untuk menikmati kehidupan perkawinan dengannya serta membawanya ke tempat yang dikehendaki. Beliau menjelaskan:
إِذَا سَلَّمَتِ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا إِلىَ زَوْجِهَا، وَتَمَكَّنَ مِنَ الْإِسْتِمْتَاعِ بِهَا وَنَقْلِهَا إِلىَ حَيْثُ يُرِيدُ، وَهُمَا مِنْ أَهْلِ الْإِسْتِمْتَاعِ فِي نِكَاحٍ صَحِيْحٍ، وَجَبَتْ نَفَقَتُهَا
Artinya: “Apabila seorang perempuan telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, sehingga suami memiliki kesempatan untuk menikmati kehidupan perkawinan dengannya dan membawanya ke tempat yang dikehendakinya, sementara keduanya merupakan pihak yang dapat menikmati hubungan perkawinan dalam ikatan pernikahan yang sah, maka wajib bagi suami untuk memberikan nafkah kepadanya.”
(Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam asy-Syafi’i, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid II, halaman 159).
Menurut mayoritas ulama fikih (fuqaha), sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, ukuran nafkah yang wajib diberikan suami kepada istri adalah sebatas mencukupi kebutuhan hidup (qadrul kifayah). Kebutuhan tersebut meliputi makanan pokok, lauk-pauk, pakaian, dan tempat tinggal. Adapun kadar nafkahnya disesuaikan dengan kemampuan finansial suami, kebutuhan keluarga, serta standar kepatutan yang berlaku di lingkungan masyarakat setempat. Dengan demikian, nafkah yang diberikan harus benar-benar dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarga secara layak.
(Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Darul Fikr, t.t.], jilid X, halaman 86).
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa pemenuhan kebutuhan hidup istri dan anak merupakan tanggung jawab suami yang tidak boleh diabaikan. Suami berkewajiban mengusahakan pemenuhan kebutuhan keluarga sesuai dengan kemampuan ekonominya, tanpa mengesampingkan standar kelayakan yang semestinya.
Adapun kebutuhan nafkah yang menjadi hak istri dan wajib dipenuhi suami mencakup beberapa hal berikut:
- Makanan pokok.
- Lauk-pauk yang sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat.
- Pakaian yang layak dan sesuai kebutuhan.
- Perlengkapan untuk menjaga kebersihan diri, seperti sabun dan peralatan mandi.
- Perlengkapan rumah tangga.
- Tempat tinggal yang layak.
- Pelayan, apabila istri termasuk perempuan yang menurut kebiasaan hidupnya membutuhkan pelayanan.
(Asy-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid V, halaman 151).
Mengurangi Nafkah demi Berhemat
Meskipun suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri, bukan berarti jumlah nafkah yang telah diberikan harus selalu tetap dan tidak boleh mengalami perubahan. Dalam keadaan tertentu, penyesuaian atau pengurangan jumlah nafkah dapat dilakukan, terutama apabila terdapat alasan yang dapat dibenarkan.
Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Syekh Abdul Wahhab Khallaf dalam kitab Ahkamul Ahwal asy-Syakhshiyyah. Beliau menjelaskan bahwa apabila harga kebutuhan mengalami penurunan atau kondisi finansial suami semakin memburuk, suami diperbolehkan mengajukan pengurangan jumlah nafkah yang sebelumnya telah ditetapkan. Berikut penjelasan beliau:
وَإِذَا تَغَيَّرَتْ حَالُ الْأَسْعَارِ إِلىَ نَقْصٍ أَوْ حَالُ الزَّوْجِ الْمَالِيَّةِ إِلىَ أَسْوَأَ، كَانَ لِلزَّوْجِ أَنْ يَطْلُبَ تَخْفِيْضَ النَّفَقَةِ
Artinya, “Apabila harga-harga mengalami penurunan atau kondisi keuangan suami menjadi semakin buruk, maka suami berhak meminta pengurangan nafkah (kepada istrinya).”
(Ahkamul Ahwal asy-Syakhshiyyah fisy-Syari’ah al-Islamiyyah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2016 M], halaman 110).
Tidak hanya karena perubahan harga kebutuhan atau kondisi ekonomi yang memburuk, mengurangi pengeluaran untuk menyisihkan sebagian harta sebagai persiapan memenuhi kebutuhan keluarga pada masa mendatang juga dapat dibenarkan, selama hak-hak nafkah yang wajib dipenuhi tidak diabaikan.
Prinsip menyisihkan harta untuk persediaan kebutuhan masa depan ini bahkan memiliki contoh dalam kehidupan Rasulullah saw. Sebagaimana diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khattab, Rasulullah saw. pernah menjual kebun kurma milik Bani Nadhir, kemudian menyimpan sebagian hasilnya untuk mencukupi kebutuhan pangan keluarganya selama satu tahun. Riwayat tersebut berbunyi:
عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبِيعُ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَيَحْبِسُ لِأَهْلِهِ قُوتَ سَنَتِهِمْ
Artinya, “Diriwayatkan dari Umar ra, bahwa Nabi Muhammad saw. pernah menjual kebun kurma milik Bani Nadhir, kemudian menyimpan persediaan makanan bagi keluarganya untuk mencukupi kebutuhan selama satu tahun.” (HR. Bukhari).
Sejalan dengan riwayat tersebut, Imam Ibnu Muflih (wafat 763 H) mengutip keterangan Imam Ibnul Jauzi (wafat 597 H), seorang ulama dari kalangan mazhab Hanbali, mengenai keutamaan menyimpan sebagian harta untuk mengantisipasi kebutuhan yang mungkin muncul di kemudian hari.
Menurut Ibnul Jauzi, menyisihkan harta untuk persediaan masa depan merupakan tindakan yang lebih utama daripada menghabiskan seluruh harta yang dimiliki ketika kondisi ekonomi sedang lapang. Sebab, seseorang tidak selamanya berada dalam keadaan berkecukupan. Bisa jadi, suatu saat kemudahan ekonomi yang selama ini dinikmati berakhir, sementara ia tidak memiliki simpanan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akibatnya, ia justru mengalami kesulitan dan kesempitan karena tidak memiliki persediaan harta. Berikut penjelasannya:
وَذَكَرَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ فِي كِتَابِهِ السِّرُّ الْمَصُونُ أَنَّ الْأَوْلَى أَنْ يَدَّخِرَ لِحَاجَةٍ تَعْرِضُ، وَأَنَّهُ قَدْ يَتَّفِقُ لَهُ مِرْفَقٌ فَيُخْرِجُ مَا فِي يَدِهِ فَيَنْقَطِعُ مِرْفَقُهُ، فَيُلَاقِي مِنَ الضَّرَّاءِ وَمِنَ الذُّلِّ مَا يَكُونُ الْمَوْتُ دُونَهُ
Artinya, “Ibnul Jauzi menjelaskan dalam kitab Sirrul Mashun bahwa yang lebih utama adalah menyimpan sebagian harta untuk menghadapi kebutuhan yang mungkin datang. Sebab, terkadang seseorang memperoleh kemudahan dalam hidupnya, lalu mengeluarkan seluruh harta yang dimilikinya. Namun, ketika kemudahan tersebut terhenti, ia justru menghadapi kesulitan dan kehinaan yang (terasa) lebih berat daripada kematian.”
(Al-Furu’ wa Tashihul Furu’, [Beirut: ar-Risalah, 2003 M], jilid IV, halaman 380).
Dari sejumlah penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mengurangi pengeluaran rumah tangga demi berhemat dan mempersiapkan kebutuhan keluarga pada masa mendatang pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Terlebih apabila pengurangan tersebut didasarkan pada perubahan harga kebutuhan pokok atau kondisi ekonomi suami yang mengalami penurunan. Namun, penghematan tersebut tidak boleh sampai mengabaikan hak-hak nafkah istri dan anak yang wajib dipenuhi.
Islam juga tidak melarang seseorang menyisihkan sebagian hartanya untuk dijadikan tabungan atau persediaan menghadapi kebutuhan mendatang. Bahkan, tindakan tersebut memiliki landasan dalam praktik Rasulullah saw. yang menyimpan persediaan makanan bagi keluarganya untuk kebutuhan selama satu tahun. Demikian pula, Imam Ibnul Jauzi menekankan pentingnya menyimpan sebagian harta agar seseorang tidak mengalami kesulitan ketika kondisi ekonominya berubah.
Dalam praktik kehidupan rumah tangga, penghematan dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya memilih lauk-pauk yang lebih sederhana tetapi tetap mencukupi kebutuhan gizi, membeli pakaian yang lebih ekonomis tanpa mengabaikan kelayakan, atau menunda pembelian perlengkapan rumah tangga yang belum mendesak.
Dengan demikian, berhemat dalam rumah tangga bukan berarti mengurangi hak keluarga secara semena-mena atau bersikap kikir terhadap istri dan anak. Sebaliknya, penghematan merupakan bentuk pengelolaan keuangan yang bijaksana, yakni dengan tetap memenuhi kebutuhan keluarga secara layak sekaligus mempersiapkan cadangan harta untuk menghadapi berbagai kemungkinan pada masa mendatang.
Wallahu a’lam bish-shawab.































Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !