Jika Sudah Tahu Tak Akan Dibayar, Apakah Tetap Baik Memberi Utang?

Jika Sudah Tahu Tak Akan Dibayar, Apakah Tetap Baik Memberi Utang?
Jika Sudah Tahu Tak Akan Dibayar, Apakah Tetap Baik Memberi Utang?

Kabarumat.co – Salah satu bentuk transaksi yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari adalah utang-piutang. Dalam situasi tertentu, seseorang bisa saja membutuhkan pinjaman uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, Islam mendorong umatnya untuk saling membantu, salah satunya dengan memberikan pinjaman kepada orang yang sedang berada dalam kesulitan.

Namun, pada kenyataannya, tidak semua orang yang meminjam uang mampu atau memiliki itikad untuk melunasi utangnya sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Ada orang yang menunda pembayaran karena memang belum memiliki kemampuan finansial, tetapi ada pula yang menundanya karena lalai. Bahkan, sebagian orang memiliki kebiasaan mengabaikan kewajiban untuk membayar utang.

Lalu, bagaimana hukum memberikan utang kepada seseorang yang sejak awal sudah diketahui tidak akan melunasinya? Mari kita simak penjelasannya.

Anjuran Memberikan Utang

Sebelum membahas hukum memberikan utang kepada orang yang diketahui tidak akan membayarnya, penting untuk memahami terlebih dahulu bahwa memberikan pinjaman merupakan salah satu bentuk tolong-menolong yang dianjurkan dalam Islam.

Orang yang memiliki kelebihan harta dianjurkan untuk membantu saudaranya yang sedang membutuhkan. Salah satu bentuk bantuan tersebut adalah memberikan pinjaman tanpa mengambil keuntungan yang diharamkan.

Anjuran untuk memberikan pinjaman ini antara lain ditegaskan dalam Al-Qur’an. Allah swt. berfirman:

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya, “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 245).

Ungkapan “memberi pinjaman kepada Allah” dalam ayat tersebut tentu tidak berarti bahwa Allah swt. membutuhkan pinjaman atau harta dari manusia sebagaimana praktik utang-piutang di antara sesama manusia. Istilah tersebut merupakan bentuk dorongan agar manusia bersedia menginfakkan dan mengeluarkan sebagian hartanya di jalan Allah, dengan keyakinan bahwa amal tersebut akan mendapatkan balasan dari-Nya.

Hal tersebut sebagaimana diterangkan oleh Imam Abu Ja’far at-Thabari (wafat 310 H) dalam Tafsir at-Thabari. Menurut beliau, penggunaan istilah qardh (pinjaman) dalam ayat tersebut merupakan dorongan kepada manusia agar bersedia mengeluarkan sebagian hartanya untuk dipinjamkan kepada orang lain. Secara bahasa, qardh berarti seseorang menyerahkan hartanya kepada pihak lain sehingga menjadi milik penerima, kemudian harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

(Jami’ul Bayan ‘an Ta’wilil Qur’an, [Saudi: Dar Hajr, 2001 M], jilid IV, halaman 468).

Dengan demikian, memberikan pinjaman kepada orang yang sedang membutuhkan pada dasarnya merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain memiliki landasan dari Al-Qur’an, memberikan utang juga termasuk bentuk kepedulian terhadap sesama dan upaya membantu memenuhi kebutuhan orang lain.

Kewajiban Mengembalikan Utang

Setelah seseorang menerima pinjaman, ia memiliki kewajiban untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemberi utang. Sebab, harta yang diterima melalui akad utang-piutang bukanlah pemberian cuma-cuma, melainkan sesuatu yang menjadi tanggungan dan harus dikembalikan.

Syekh Khatib asy-Syirbini menjelaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj bahwa barang yang dipinjam melalui akad utang harus dikembalikan dengan sesuatu yang sepadan atau memiliki nilai dan jenis yang sama. Cara tersebut dinilai sebagai bentuk pengembalian yang paling mendekati hak pemberi pinjaman. Beliau mengatakan:

وَيُرَدُّ فِي الْقَرْضِ الْمِثْلُ فِي الْمِثْلِيِّ؛ لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى حَقِّهِ

Artinya, “Dalam akad utang, barang yang bersifat mitsli dikembalikan dengan barang yang sepadan, karena hal itu lebih mendekati haknya (pemberi utang).”

(Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Alfadzil Minhaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid VII, halaman 187).

Yang dimaksud dengan barang mitsli adalah barang yang memiliki padanan serupa dan mudah ditemukan penggantinya. Contohnya antara lain gandum, beras, gula, dan barang sejenis lainnya.

Tidak hanya menjelaskan kewajiban melunasi utang, Rasulullah saw. juga memberikan teladan mengenai cara membayar utang dengan baik. Dalam sebuah riwayat dari sahabat Abu Hurairah, disebutkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi untuk menagih seekor unta yang menjadi tanggungan beliau.

Rasulullah saw. kemudian meminta para sahabat untuk membayarkan utang tersebut. Namun, mereka tidak menemukan unta yang usianya sama dengan unta yang menjadi tanggungan Nabi. Mereka hanya mendapatkan unta yang lebih tua dan lebih baik. Rasulullah pun tetap memerintahkan agar unta tersebut diberikan kepada orang yang menagih, seraya bersabda:

أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً

Artinya, “Berikan kepadanya, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam menunaikan utang.” (HR. Bukhari).

Dari riwayat tersebut dapat dipahami bahwa utang merupakan tanggungan yang wajib ditunaikan oleh orang yang berutang. Islam tidak hanya mendorong umatnya untuk membantu sesama melalui pinjaman, tetapi juga menekankan kewajiban orang yang berutang untuk memenuhi tanggungannya ketika telah memiliki kemampuan atau ketika waktu pembayaran telah tiba.

Bahkan, Rasulullah saw. memberikan contoh bahwa melunasi utang dapat dilakukan dengan cara yang lebih baik dari sekadar mengembalikan sesuatu yang menjadi tanggungan, sebagaimana tergambar dalam riwayat di atas.

Setelah memahami anjuran memberikan utang sekaligus kewajiban untuk melunasinya, muncul persoalan lain: bagaimana jika sejak awal seseorang sudah diketahui tidak akan mampu atau tidak memiliki niat untuk mengembalikan utangnya?

Hukum Berutang Jika Yakin Tidak Mampu Membayar

Mengenai persoalan tersebut, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa seseorang yang tidak berada dalam kondisi darurat tidak diperbolehkan mengambil utang apabila sejak awal tidak memiliki harapan untuk melunasinya. Ketentuan tersebut berlaku baik untuk utang yang harus segera dibayar maupun utang yang pembayarannya ditangguhkan hingga waktu jatuh tempo.

Namun, ketentuan haram tersebut tidak berlaku apabila pemberi utang telah mengetahui kondisi orang yang hendak berutang. Artinya, jika seseorang memang diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya, tetapi pihak pemberi utang mengetahui keadaan tersebut dan tetap bersedia memberikan pinjaman, maka akad utang tersebut tidak termasuk dalam larangan tersebut.

Sebaliknya, apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya tidak akan mampu membayar utang, tetapi tetap meminjam dengan memanfaatkan prasangka baik dari pemberi pinjaman—misalnya pemberi pinjaman mengira dirinya adalah orang yang baik dan akan melunasi utangnya—padahal kenyataannya tidak demikian, maka tindakan berutang tersebut menjadi haram.

Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

وَيَحْرُمُ الِاقْتِرَاضُ وَالِاسْتِدَانَةُ عَلَى غَيْرِ مُضْطَرٍّ لَمْ يَرْجُ الْوَفَاءَ مِنْ جِهَةٍ ظَاهِرَةٍ فَوْرًا فِي الْحَالِّ وَعِنْدَ الْحُلُولِ فِي الْمُؤَجَّلِ مَا لَمْ يَعْلَمْ الْمُقْرِضُ بِحَالِهِ… وَمِنْ ثَمَّ لَوْ عَلِمَ الْمُقْتَرِضُ أَنَّهُ إنَّمَا يُقْرِضُهُ لِنَحْوِ صَلَاحِهِ وَهُوَ بَاطِنًا بِخِلَافِ ذَلِكَ حَرُمَ الِاقْتِرَاضُ أَيْضًا

Artinya, “Haram berutang bagi orang yang tidak dalam keadaan darurat yang tidak memiliki harapan dapat melunasi dari sumber yang jelas, baik utang yang sejak awal harus dibayarkan saat itu juga maupun utang yang ditangguhkan sampai jatuh tempo, selama pemberi utang tidak tahu keadaannya… Karena itu, jika orang yang berutang tahu bahwa pemberi utang memberinya karena menganggapnya baik, sementara kenyataan dalam dirinya tidak demikian, maka berutang juga diharamkan.”

(Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Mesir: at-Tijariyah, 1983 M], jilid V, halaman 36).

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa hukum berutang dalam kondisi tidak mampu membayar memiliki rincian tertentu. Jika seseorang tidak berada dalam keadaan darurat dan sejak awal tidak mempunyai harapan untuk melunasi utangnya, maka ia tidak diperbolehkan berutang apabila pemberi pinjaman tidak mengetahui kondisi tersebut.

Sebaliknya, apabila pihak pemberi utang telah mengetahui keadaan sebenarnya dan tetap memberikan pinjaman, maka larangan tersebut tidak berlaku. Karena itu, Imam Ibnu Qudamah menyarankan agar seseorang yang hendak berutang menyampaikan kondisi dirinya secara jujur kepada calon pemberi utang dan tidak menyembunyikan keadaan yang sebenarnya.

Pengecualian dapat berlaku apabila utang tersebut jumlahnya kecil dan pengembaliannya tidak sulit dilakukan dengan barang atau sesuatu yang sepadan.

(Al-Mughni li Ibni Qudamah, [Beirut: Darul Fikr, 1405 H], jilid IV, halaman 383).

Adapun bagi orang yang benar-benar berada dalam kondisi darurat, ia diperbolehkan berutang meskipun tidak memiliki harapan untuk melunasinya. Dalam kondisi tertentu, berutang bahkan dapat menjadi suatu kewajiban, termasuk ketika pihak yang memberikan pinjaman merupakan walinya.

Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

بِخِلَافِ الْمُضْطَرِّ يَجُوزُ اقْتِرَاضُهُ وَإِنْ لَمْ يَرْجُ الْوَفَاءَ بَلْ يَجِبُ أَيْ وَإِنْ كَانَ الْمُقْرِضُ وَلِيًّا كَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ بَيْعُ مَالِ مَحْجُورِهِ

Artinya, “Berbeda dengan orang yang dalam kondisi darurat, ia boleh berutang meski tidak memiliki harapan dapat melunasinya, bahkan wajib, yaitu meskipun pemberi utang adalah walinya, sebagaimana wali wajib menjual harta orang yang berada dalam perwaliannya.”

(Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, V/36).

Dari berbagai penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum berutang sangat berkaitan dengan kondisi orang yang berutang dan kemampuannya dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Jika seseorang tidak berada dalam keadaan darurat dan sejak awal tidak memiliki harapan untuk melunasi utangnya, ia tidak diperbolehkan berutang apabila pemberi utang tidak mengetahui kondisi tersebut. Sementara itu, bagi orang yang berada dalam kondisi darurat, berutang diperbolehkan dan dalam keadaan tertentu bahkan dapat menjadi wajib.

Hukum Memberikan Utang

Pada dasarnya, memberikan utang kepada orang lain merupakan perbuatan yang dianjurkan bagi seseorang yang memiliki kelebihan harta. Sebab, utang-piutang dapat menjadi sarana untuk meringankan beban sesama, memenuhi kebutuhan mereka, dan membantu orang yang sedang mengalami kesulitan.

Atas dasar kemaslahatan tersebut, memberikan pinjaman dalam Islam termasuk perbuatan yang dianjurkan, sebagaimana halnya memberikan sedekah. Meski demikian, anjuran tersebut tidak sampai pada tingkatan wajib. Artinya, seseorang yang dimintai pinjaman memiliki pilihan untuk memberikan atau menolaknya.

Dengan demikian, seseorang tidak berdosa apabila memilih untuk tidak memberikan pinjaman kepada orang lain. Terlebih apabila ia telah mengetahui bahwa orang yang hendak berutang tersebut tidak memiliki kemampuan atau tidak memiliki keinginan untuk mengembalikan utangnya.

Imam Ibnu Qudamah menjelaskan hal tersebut dalam kitab Al-Mughni:

فَصْلٌ: وَالْقَرْضُ مَنْدُوبٌ إلَيْهِ فِي حَقِّ الْمُقْرِضِ مُبَاحٌ لِلْمُقْتَرِضِ…؛ لِأَنَّ فِيهِ تَفْرِيجًا عَنْ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ وَقَضَاءً لِحَاجَتِهِ وَعَوْنًا لَهُ فَكَانَ مَنْدُوبًا إلَيْهِ كَالصَّدَقَةِ عَلَيْهِ وَلَيْسَ بِوَاجِبِ. قَالَ أَحْمَدُ لَا إثْمَ عَلَى مَنْ سُئِلَ الْقَرْضَ فَلَمْ يُقْرِضْ

Artinya, “Pasal: utang-piutang dianjurkan bagi pemberi utang dan diperbolehkan bagi yang berutang…; karena ia dapat meringankan kesulitan saudaranya, memenuhi kebutuhannya, dan membantunya. Maka, utang-piutang dianjurkan sebagaimana sedekah kepadanya, dan bukan wajib. Imam Ahmad berkata, ‘Tidak berdosa bagi orang yang dimintai utang kemudian tidak memberinya.’”

(Al-Mughni li Ibni Qudamah, [Beirut: Darul Fikr, 1405 H], jilid IV, halaman 236).

Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa memberikan utang pada dasarnya merupakan amal yang dianjurkan karena dapat membantu memenuhi kebutuhan dan meringankan kesulitan orang lain. Namun, statusnya tidak sampai menjadi kewajiban.

Karena itu, seseorang yang dimintai pinjaman memiliki kebebasan untuk memberikan ataupun menolaknya. Hal ini juga berlaku ketika ia mengetahui bahwa orang yang hendak berutang tersebut kemungkinan tidak akan mampu mengembalikan pinjamannya.