Karnaval dalam Perspektif Hukum: Batas antara Ekspresi Budaya dan Bahaya

Karnaval dalam Perspektif Hukum: Batas antara Ekspresi Budaya dan Bahaya
Karnaval dalam Perspektif Hukum: Batas antara Ekspresi Budaya dan Bahaya

Kabarumat.co – Belakangan ini, penyelenggaraan sebuah karnaval di Pekalongan menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah video yang beredar memperlihatkan peserta mengenakan kostum dengan tampilan menyeramkan serta adanya adegan penyembelihan kambing dalam rangkaian pertunjukan. Kondisi tersebut memunculkan anggapan dari sebagian masyarakat bahwa terdapat simbol maupun bentuk pertunjukan yang menyerupai ritual satanisme atau praktik okultisme, sebagaimana diberitakan oleh Republika.

Kontroversi semakin berkembang setelah salah seorang talent berinisial AF (40), warga Simbang Kulon, yang diketahui mengenakan kostum menyerupai sosok iblis berukuran besar, dikabarkan meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan tersebut. Peristiwa ini kemudian memunculkan berbagai spekulasi di kalangan warganet yang mengaitkan kematian tersebut dengan dugaan ritual bernuansa mistis, sebagaimana diberitakan oleh Radar Kaltim. Meski demikian, dugaan maupun spekulasi tersebut perlu dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi mengenai penyebab kematian yang bersangkutan.

Kegiatan yang menjadi sorotan tersebut merupakan karnaval tahunan yang diselenggarakan oleh masyarakat Simbang Kulon, Pekalongan, yang dikenal dengan nama Simbang Kulon Night Carnival (SKNC). Dalam pelaksanaannya, masyarakat menampilkan beragam kreativitas, seperti ogoh-ogoh, berbagai jenis kostum, serta pertunjukan lainnya. Akan tetapi, adanya adegan penyembelihan kambing, penggunaan simbol tertentu, dan kostum dengan visual yang menyeramkan kemudian menjadi perhatian publik. Beberapa potongan video pertunjukan tersebut bahkan tersebar luas melalui media sosial dan memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Fenomena tersebut kemudian menimbulkan sejumlah persoalan hukum. Bagaimana hukum menampilkan kostum, simbol, atau adegan yang secara visual menyerupai ritual satanisme dalam suatu kegiatan karnaval? Selain itu, bagaimana aspek hukum terhadap pertunjukan yang berpotensi membahayakan keselamatan peserta maupun penonton? Terlebih lagi, muncul pemberitaan mengenai adanya peserta yang meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan tersebut.

Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, pembahasan perlu dilakukan secara bertahap dengan melihat aspek hukum dari penyelenggaraan karnaval, penggunaan simbol dan bentuk pertunjukan, serta aspek keselamatan dan tanggung jawab hukum dalam pelaksanaannya.

Hukum Mengadakan Karnaval

Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh masyarakat Simbang Kulon, Pekalongan. Dalam perayaan tersebut, masyarakat menampilkan beragam bentuk kreativitas dan hiburan, seperti ogoh-ogoh, berbagai kostum, serta sejumlah atraksi lainnya.

Pada prinsipnya, penyelenggaraan perayaan atau karnaval semacam ini tidak secara otomatis dihukumi terlarang. Karnaval yang dilaksanakan secara rutin dapat dikategorikan sebagai bentuk hiburan dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Oleh karena itu, hukum penyelenggaraannya bergantung pada tujuan, isi, serta rangkaian kegiatan yang dilakukan. Apabila kegiatan tersebut memiliki tujuan yang baik dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat, maka pada dasarnya diperbolehkan. Sebaliknya, apabila di dalamnya terdapat hal-hal yang dilarang oleh syariat, maka hukum penyelenggaraannya mengikuti unsur yang terkandung di dalam kegiatan tersebut.

Pembahasan mengenai hukum perayaan semacam ini juga pernah disampaikan oleh Darul Ifta Mesir di bawah kepemimpinan Syekh Athiyyah Shaqr. Dalam salah satu fatwanya, ia menerangkan bahwa kegiatan perayaan yang dilaksanakan secara bersama-sama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat desa, maupun wilayah tertentu, pada dasarnya diperbolehkan. Kebolehan tersebut berlaku selama tujuan perayaan sesuai dengan ketentuan syariat dan pelaksanaannya tetap berada dalam koridor ajaran agama.

Sebagaimana dikutip dalam fatwanya:

الاحتفال بأية مناسبة طيبة لا بأس به ما دام الغرض مشروعا والأسلوب فى حدود الدين، ولا ضير فى تسمية الاحتفالات بالأعياد، فالعبرة بالمسميات لا بالأسماء

Artinya:

“Merayakan suatu momentum yang baik pada dasarnya diperbolehkan selama tujuannya sesuai dengan syariat dan pelaksanaannya tetap berada dalam batas-batas agama. Demikian pula, tidak menjadi persoalan apabila perayaan tersebut disebut sebagai hari raya, karena yang menjadi pertimbangan adalah substansi dari sesuatu yang dinamai, bukan sekadar nama yang digunakan.”

(Athiyyah Shaqr, Fatawa Darul Ifta al-Mishriyyah, [Mei 1997 M], jilid X, hlm. 160).

Namun, apabila melihat praktik yang ditampilkan dalam Simbang Kulon Night Carnival (SKNC) di Pekalongan, terdapat sejumlah bentuk pertunjukan yang perlu ditinjau dari perspektif syariat. Beberapa di antaranya berkaitan dengan penggunaan simbol atau kostum tertentu, penyembelihan hewan dalam pertunjukan, serta atraksi yang berpotensi membahayakan keselamatan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Menggunakan Simbol atau Kostum yang Dilarang

Berdasarkan sejumlah video yang beredar, terdapat beberapa penampilan yang menuai perhatian, antara lain penggunaan kostum yang menyerupai sosok iblis, simbol-simbol yang diasosiasikan dengan satanisme, serta adegan penyembelihan kambing sebagai bagian dari pertunjukan.

Apabila penggunaan simbol atau kostum tersebut memang dimaksudkan untuk menampilkan identitas yang secara khusus menjadi ciri khas satanisme, maka persoalannya tidak lagi sekadar berkaitan dengan hiburan. Dalam perspektif fikih, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan konsep tasyabbuh, yaitu menyerupai sesuatu yang menjadi kekhususan atau ciri khas pihak lain. Karena itu, penggunaan simbol semacam ini perlu dilihat dari bentuk simbol yang digunakan sekaligus maksud di balik penggunaannya.

Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur menjelaskan batasan tasyabbuh yang dilarang sebagai berikut:

ضابط التشبه المحرم من تشبه الرجال بالنساء وعكسه… هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه

Artinya:

“Batasan tasyabbuh yang diharamkan, seperti laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya, adalah ketika salah satu dari keduanya mengenakan sesuatu yang menjadi kekhususan pihak lainnya, atau sesuatu yang secara dominan menjadi ciri khasnya di tempat mereka berada.”

(Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], hlm. 91).

Larangan Menjadikan Penyembelihan Hewan sebagai Praktik Persembahan

Selain persoalan tasyabbuh, hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah adanya penyembelihan hewan yang ditampilkan sebagai bagian dari pertunjukan. Dalam Islam, penyembelihan hewan pada dasarnya diperbolehkan untuk tujuan yang dibenarkan, seperti konsumsi. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketentuan dan adab yang telah ditetapkan syariat. Hewan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang atau disiksa, termasuk dalam pelaksanaan penyembelihan.

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

Artinya:

“Sungguh Allah telah menetapkan ihsan dalam segala sesuatu. Jika kalian membunuh, maka lakukanlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, maka lakukanlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan memberikan kenyamanan kepada hewan sembelihannya.”

(HR. Muslim).

Persoalannya menjadi berbeda apabila penyembelihan tersebut dilakukan dengan tujuan meniru atau menghidupkan praktik persembahan kepada setan maupun makhluk selain Allah. Dalam kondisi demikian, permasalahannya bukan hanya menyangkut tata cara penyembelihan, tetapi juga berkaitan dengan larangan menyembelih sebagai bentuk persembahan kepada selain Allah.

Rasulullah SAW bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ

Artinya:

“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.”

Hadis tersebut menunjukkan adanya larangan melakukan penyembelihan yang ditujukan sebagai persembahan kepada selain Allah. Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup penyembelihan yang dilakukan atas nama atau untuk tujuan selain Allah, seperti untuk berhala, salib, dan semisalnya. Menurut beliau, penyembelihan semacam itu hukumnya haram dan hewan yang disembelih tidak halal untuk dimakan.

Imam Nawawi menjelaskan:

وَأَمَّا الذَّبْح لِغَيْرِ اللَّه فَالْمُرَاد بِهِ أَنْ يَذْبَح بِاسْمِ غَيْر اللَّه تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوْ الصَّلِيب أَوْ لِمُوسَى أَوْ لِعِيسَى صَلَّى اللَّه عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْو ذَلِكَ فَكُلّ هَذَا حَرَامٌ وَلَا تَحِلّ هَذِهِ الذَّبِيحَة

Artinya:

“Adapun penyembelihan untuk selain Allah, maksudnya adalah menyembelih dengan nama selain Allah, seperti orang yang menyembelih untuk berhala, salib, Nabi Musa, Nabi Isa, Ka’bah, dan semisalnya. Semua itu hukumnya haram dan hewan sembelihan tersebut tidak halal.”

(Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1392 H], jilid VI, hlm. 475).

Namun, dalam menilai penyembelihan yang ditampilkan dalam sebuah pertunjukan, perlu diperhatikan terlebih dahulu tujuan dan maksud pelakunya. Tidak setiap bentuk kemiripan dengan suatu praktik keagamaan tertentu secara otomatis memiliki hukum yang sama. Para ulama membedakan antara tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerupai syiar kekufuran dan tindakan yang tidak dimaksudkan demikian.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:

فَالْحَاصِلُ أَنَّهُ إنْ فَعَلَ ذلك بِقَصْدِ التَّشْبِيهِ بِهِمْ في شِعَارِ الْكُفْرِ كَفَرَ قَطْعًا أو في شِعَارِ الْعَبْدِ مع قَطْعِ النَّظَرِ عن الْكُفْرِ لم يَكْفُرْ وَلَكِنَّهُ يَأْثَمُ وَإِنْ لم يَقْصِدْ التَّشْبِيهَ بِهِمْ أَصْلًا وَرَأْسًا فَلَا شَيْءَ عليه

Artinya:

“Intinya, jika ia melakukannya dengan maksud menyerupai mereka dalam syiar kekufuran, maka ia menjadi kafir. Jika menyerupai dalam syiar para hamba dengan mengesampingkan unsur kekufuran, maka ia tidak menjadi kafir, tetapi berdosa. Adapun jika sama sekali tidak bermaksud menyerupai mereka, maka tidak ada dosa atasnya.”

(Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid IV, hlm. 239).

Dengan demikian, penggunaan kostum atau simbol yang diasosiasikan dengan satanisme perlu dikaji berdasarkan dua aspek, yaitu bentuk atau karakter simbol tersebut dan tujuan penggunaannya. Apabila simbol tersebut memang secara khusus menjadi identitas suatu praktik tertentu dan sengaja digunakan untuk menirunya, maka penggunaannya tidak dapat dibenarkan menurut ketentuan tasyabbuh.

Begitu pula dengan penyembelihan hewan dalam sebuah pertunjukan. Pelaksanaannya harus tetap mengikuti ketentuan syariat dan memperhatikan prinsip ihsan terhadap hewan. Penyembelihan tidak semestinya dilakukan dengan cara yang mengandung penyiksaan atau semata-mata dijadikan tontonan. Apabila penyembelihan tersebut dimaksudkan sebagai persembahan kepada selain Allah atau sebagai bentuk peniruan terhadap ritual semacam itu, maka hukumnya menjadi persoalan yang jauh lebih serius. Sebaliknya, apabila tidak terdapat maksud demikian, penilaian hukumnya perlu mempertimbangkan konteks dan tujuan pelaksanaannya.

Atraksi yang Membahayakan Diri

Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah pertunjukan atau atraksi yang mengandung risiko terhadap keselamatan. Sebagaimana diberitakan, terdapat seorang talent yang meninggal dunia beberapa jam setelah rangkaian karnaval selesai. Meskipun peristiwa tersebut tidak terjadi secara langsung ketika atraksi berlangsung, kejadian tersebut tetap menunjukkan pentingnya aspek keselamatan dalam setiap pertunjukan yang memiliki tingkat risiko tertentu.

Dalam literatur fikih, terdapat pembahasan mengenai permainan atau atraksi yang memiliki unsur bahaya. Pada prinsipnya, atraksi semacam itu dapat dilakukan apabila orang yang melaksanakannya memiliki keahlian dan terdapat dugaan kuat bahwa ia mampu melakukannya dengan selamat. Sebaliknya, apabila dilakukan tanpa kemampuan yang memadai atau terdapat kekhawatiran yang kuat terhadap keselamatannya, maka tindakan tersebut tidak diperbolehkan.

Syekh Sulaiman al-Bujairami menjelaskan:

وَيُؤْخَذُ مِنْ كَلَامِهِ أَيْضًا حِلُّ أَنْوَاعِ اللَّعِبِ الْخَطِيرَةِ مِنْ الْحَاذِقِ بِهَا أَيْ كَالْبَهْلَوَانِ حَيْثُ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ سَلَامَتُهُ

Artinya:

“Dapat dipahami pula dari penjelasannya bahwa berbagai jenis permainan yang berbahaya boleh dilakukan oleh orang yang ahli dalam melakukannya, seperti pemain akrobat, apabila ia memiliki dugaan kuat bahwa dirinya akan selamat.”

(Hasyiyatul Bujairami ‘alal Khatib, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid III, hlm. 285).

Berdasarkan penjelasan tersebut, hukum suatu atraksi tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya unsur bahaya, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan pelaku dan tingkat risiko yang ditimbulkan. Atraksi yang dilakukan oleh orang yang benar-benar memiliki keahlian dan disertai dugaan kuat mengenai keselamatannya dapat dibolehkan. Sebaliknya, apabila dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan memadai atau risiko yang ditimbulkan sangat besar sehingga keselamatan sulit dipastikan, maka atraksi tersebut tidak diperbolehkan.

Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa penyelenggaraan karnaval sebagai bentuk hiburan dan kegiatan sosial pada dasarnya diperbolehkan selama tujuan dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan syariat. Namun, kebolehan tersebut tidak berarti seluruh bentuk pertunjukan yang terdapat di dalamnya otomatis diperbolehkan.

Penggunaan kostum atau simbol yang secara khusus menjadi identitas praktik tertentu perlu diperhatikan dari sisi tasyabbuh, terutama apabila penggunaannya memang dimaksudkan untuk menyerupai identitas tersebut. Demikian pula, penyembelihan hewan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat dan prinsip ihsan terhadap hewan. Apabila penyembelihan tersebut dimaksudkan sebagai persembahan kepada selain Allah, maka hukumnya berbeda dan termasuk dalam perkara yang dilarang.

Adapun atraksi yang mengandung unsur bahaya harus mempertimbangkan kemampuan pelaku serta tingkat risiko yang ditimbulkan. Atraksi dapat dilakukan apabila pelakunya memiliki keahlian dan terdapat dugaan kuat mengenai keselamatannya. Sebaliknya, apabila risiko yang ditimbulkan sangat besar dan keselamatan pelaku maupun orang lain tidak dapat dijamin secara memadai, maka pertunjukan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Wallahu a’lam bisshawab.