Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Ketika Identitas Disamarkan: Hukum Membuat Akun Palsu untuk Berkomentar

Ketika Identitas Disamarkan: Hukum Membuat Akun Palsu untuk Berkomentar
Ketika Identitas Disamarkan: Hukum Membuat Akun Palsu untuk Berkomentar

Kabarumat.co – Media sosial saat ini telah menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Penggunanya pun berasal dari berbagai kelompok usia dan latar belakang. Tidak hanya berfungsi sebagai media untuk berkomunikasi dan berinteraksi, media sosial juga memberikan kesempatan yang luas bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat, membagikan aktivitas, serta mengekspresikan dirinya di hadapan publik. Namun, kemudahan dalam menggunakan media sosial tidak selalu diiringi dengan perilaku yang bertanggung jawab. Beragam platform masih kerap menjadi tempat munculnya komentar bernuansa kebencian, mulai dari kata-kata kasar, sumpah serapah, penghinaan terhadap fisik, hingga serangan yang menyangkut kehidupan pribadi seseorang. Komentar tersebut tidak hanya ditujukan kepada tokoh atau figur publik, tetapi juga kepada masyarakat biasa yang sedang menjadi perhatian pengguna internet.

Dalam praktiknya, terdapat pula pengguna yang memilih menggunakan akun anonim, akun kedua, maupun akun palsu untuk menyembunyikan identitas ketika menyampaikan komentar. Dengan identitas yang tidak mudah dikenali, sebagian orang merasa lebih leluasa melontarkan pernyataan yang kasar atau merendahkan orang lain tanpa memikirkan konsekuensinya. Dalam situasi seperti ini, anonimitas yang pada dasarnya dapat menjadi sarana untuk melindungi privasi justru dapat disalahgunakan sebagai perlindungan untuk melakukan penghinaan dan serangan verbal terhadap pihak lain.

Dampak dari tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebelah mata. Komentar negatif yang dilakukan secara berulang melalui ruang digital berpotensi memengaruhi kondisi psikologis korban, menurunkan citra atau reputasinya, serta mengganggu kehidupan sosial maupun akademiknya. Berdasarkan penelitian Muhammad Bintang Prakasa, paparan komentar negatif secara terus-menerus dari akun anonim dapat menimbulkan tekanan emosional pada korban, seperti gangguan tidur, ketidakstabilan emosi, mudah marah, hingga munculnya rasa sedih yang mendalam.

Perundungan siber dapat menimbulkan kecemasan sosial (social anxiety), yakni kondisi ketika seseorang mengalami ketakutan yang berlebihan untuk berinteraksi dengan orang lain karena adanya kekhawatiran akan dipermalukan atau mendapat penilaian negatif di hadapan publik. (Muhammad Bintang Prakasa dkk., “Peran Anonimitas terhadap Perilaku Cyberbullying di Media Sosial,” Journal of Psychology and Social Sciences, Vol. 4, No. 1, Februari 2026, halaman 34). Penelitian lain yang dilakukan oleh Iswandi juga menunjukkan bahwa perundungan siber terhadap pelajar dapat menyebabkan mereka cenderung menjauh dari lingkungan pergaulan, mengalami penurunan rasa percaya diri dalam membangun hubungan dengan orang lain, serta kehilangan motivasi untuk belajar. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap pencapaian akademik mereka. (Iswandi dkk., “Cyberbullying pada Anak Sekolah Dasar: Studi Fenomena di Era Digital,” Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, Vol. 11, No. 1, Maret 2026, halaman 195–196).

Selain berdampak terhadap korban secara individual, maraknya penggunaan bahasa kasar dan ujaran kebencian di media sosial juga dapat memengaruhi perilaku masyarakat secara lebih luas. Jika perkataan semacam itu terus-menerus muncul dan dikonsumsi setiap hari, masyarakat dapat perlahan menganggapnya sebagai hal yang biasa. Kepekaan terhadap perasaan dan kehormatan orang lain pun berpotensi semakin berkurang, sementara etika dalam berkomunikasi dapat tergeser oleh kebiasaan saling mencela, menghina, dan menyerang.

Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hukum membuat akun palsu untuk mengomentari orang lain? Pada prinsipnya, membuat dan menggunakan akun media sosial merupakan perbuatan yang diperbolehkan (mubah) selama tujuan dan penggunaannya tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Media sosial dapat dimanfaatkan untuk berbagai hal yang positif, seperti mempererat silaturahmi, menyampaikan informasi yang bermanfaat, berdiskusi, berdakwah, serta berkomunikasi dengan keluarga atau kerabat yang berada di tempat yang berbeda. Demikian pula, penggunaan nama samaran atau akun anonim pada dasarnya tidak otomatis menjadi sesuatu yang dilarang. Dalam keadaan tertentu, seseorang dapat memiliki alasan yang dapat dibenarkan untuk tidak mengungkapkan identitas aslinya, misalnya untuk melindungi keamanan, menjaga privasi, atau menghindari risiko tertentu.

Persoalan hukumnya menjadi berbeda apabila akun tersebut dibuat dengan menggunakan identitas yang tidak benar, mengatasnamakan orang lain, atau sengaja dimanfaatkan untuk melakukan kebohongan, fitnah, penghinaan, ancaman, pelecehan, maupun perbuatan lain yang bertentangan dengan syariat. Ketika seseorang secara sadar menggunakan identitas yang tidak sesuai dengan kenyataan hingga membuat orang lain meyakini bahwa dirinya adalah orang tertentu, tindakan tersebut memiliki unsur kebohongan.

Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) menjelaskan bahwa dalam pandangan Ahlussunnah, dusta adalah menyampaikan suatu informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pengetahuan dan kesengajaan menjadi unsur yang menentukan adanya dosa atas kebohongan tersebut. Dengan demikian, seseorang yang menyampaikan sesuatu yang ternyata tidak sesuai fakta tetap dapat disebut berdusta dari sisi ketidaksesuaian informasi dengan kenyataan, meskipun dalam keadaan tertentu ia tidak berdosa apabila tidak mengetahui bahwa informasi tersebut keliru. (Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar Al-Haitami, Az-Zawajir ‘an Iqtirafil Kabair, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah], jilid II, halaman 325).

Berdasarkan penjelasan tersebut, penggunaan identitas palsu menjadi terlarang apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan kenyataan dan identitas tersebut sengaja digunakan untuk menyesatkan atau menipu orang lain. Namun, hal ini perlu dibedakan dengan penggunaan nama samaran yang tidak dimaksudkan untuk mengaku sebagai orang tertentu. Penggunaan nama samaran pada dasarnya tidak serta-merta termasuk perbuatan dusta, selama tidak digunakan untuk menipu, merampas hak orang lain, atau melakukan tindakan yang dilarang dalam Islam.

Larangan tersebut semakin jelas ketika seseorang menggunakan atau mengambil identitas milik orang lain tanpa izin. Syekh Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi (wafat 1434 H), ketika menjawab persoalan mengenai penggunaan nama pengguna dan kata sandi milik orang lain untuk mengakses internet tanpa sepengetahuan pemiliknya, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan. (Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi, Masyurat Ijtima’iyyah, [Damaskus: Darul Fikr Al-Mu’ashir], halaman 179).

Dengan demikian, identitas milik orang lain tidak boleh digunakan tanpa izin. Dalam konteks media sosial, prinsip tersebut dapat diterapkan pada tindakan membuat akun dengan menggunakan nama, foto, atau identitas orang lain sehingga masyarakat mengira akun tersebut benar-benar dikelola oleh pemilik identitas tersebut. Selain mengandung unsur kebohongan, tindakan semacam ini juga dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang identitasnya dicatut, terutama apabila akun tersebut digunakan untuk menyampaikan pernyataan yang merusak reputasinya.

Persoalan akun palsu juga menjadi semakin serius ketika keberadaannya dimanfaatkan untuk menyampaikan komentar yang sebenarnya tidak pantas diucapkan secara terbuka. Dalam perspektif Islam, tanggung jawab seseorang atas perkataannya tidak hilang hanya karena perkataan tersebut disampaikan melalui tulisan. Pesan yang diketik menggunakan perangkat elektronik tetap merupakan bentuk komunikasi yang memiliki konsekuensi moral dan harus dipertanggungjawabkan.

Imam Al-Ghazali (wafat 505 H) dalam Bidayatul Hidayah menjelaskan pentingnya menjaga tangan agar tidak digunakan untuk melakukan tindakan yang menyakiti orang lain maupun menulis sesuatu yang tidak pantas untuk diucapkan. Beliau mengibaratkan pena sebagai salah satu dari dua lisan, sehingga sesuatu yang ditulis juga harus dijaga sebagaimana seseorang menjaga lisannya. (Abu Hamid Al-Ghazali, Bidayatul Hidayah, [Beirut: Darul Fikr], jilid I, halaman 57).

Jika pada masa Imam Al-Ghazali pena dipandang sebagai salah satu bentuk lisan, maka prinsip tersebut relevan pula dengan penggunaan papan ketik pada era digital. Komentar yang ditulis di media sosial tetap berpotensi menyakiti perasaan, mencemarkan nama baik, menyebarkan fitnah, atau menimbulkan permusuhan sebagaimana perkataan yang disampaikan secara langsung. Oleh karena itu, menyembunyikan identitas di balik akun anonim tidak serta-merta membebaskan seseorang dari tanggung jawab atas perkataan yang ditulisnya.

Dengan demikian, penggunaan akun anonim atau akun kedua pada dasarnya diperbolehkan selama digunakan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat. Sebaliknya, membuat akun palsu dengan mencatut identitas orang lain, melakukan penipuan, atau sengaja menyembunyikan identitas untuk menyebarkan ujaran kebencian dan perkataan yang dilarang merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Apabila identitas palsu tersebut digunakan untuk menipu pihak lain, di dalamnya juga terdapat unsur dusta. Sementara itu, komentar kasar yang disampaikan melalui akun tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum moral sebagaimana ucapan yang disampaikan secara langsung.

Pada akhirnya, media sosial hanyalah sarana, sedangkan telepon genggam dan perangkat digital merupakan alat perantara. Apa yang seseorang tuliskan di balik layar tetap mencerminkan karakter, kedewasaan, serta adabnya sebagai seorang Muslim. Meskipun layar memisahkan seseorang dari orang yang menjadi sasaran komentarnya, kata-kata yang dikirimkan tetap dapat melukai manusia yang nyata. Terlebih lagi, jejak digital dapat tersimpan dan tersebar dalam waktu yang panjang. Karena itu, setiap pengguna media sosial hendaknya mempertimbangkan dengan matang setiap perkataan sebelum menekan tombol kirim. Papan ketik sebaiknya digunakan untuk menyebarkan manfaat, menyampaikan nasihat, dan membangun diskusi yang sehat, bukan menjadi sarana untuk menebar permusuhan atau menyakiti orang lain. Wallahu a’lam bis shawab.