Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Pembacaan Ulang Tafsir tentang Kewajiban Nafkah Keluarga

Pembacaan Ulang Tafsir tentang Kewajiban Nafkah Keluarga
Pembacaan Ulang Tafsir tentang Kewajiban Nafkah Keluarga

Kabarumat.co – Sebagian masyarakat masih meyakini bahwa suami merupakan kepala keluarga sekaligus pihak yang memikul tanggung jawab utama dalam memenuhi nafkah rumah tangga. Pandangan tersebut memperoleh dasar normatif melalui Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Kompilasi Hukum Islam. Kedua ketentuan tersebut semestinya dipahami sebagai satu kesatuan yang utuh, bukan dibaca secara terpisah atau sepotong-sepotong.

Pembacaan yang parsial terhadap norma mengenai nafkah keluarga saya temukan dalam opini berjudul Menyoal Tafsir Nafkah Keluarga karya Indarka Putra Pratama, Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot, yang dimuat Solopos edisi 9 Juli 2026. Dalam tulisannya, Indarka mengulas persoalan ekonomi sebagai alasan perceraian. Pada perkara cerai talak, suami sering beralasan bahwa tuntutan nafkah istri melampaui kemampuan finansialnya. Sebaliknya, dalam perkara cerai gugat, istri umumnya mendalilkan bahwa suami gagal memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Apabila merujuk pada judulnya, pembaca tentu berharap memperoleh penjelasan komprehensif mengenai tafsir nafkah keluarga. Namun harapan tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi. Tulisan tersebut justru tidak menguraikan aspek “tafsir” sebagaimana dijanjikan dalam judul. Indarka lebih banyak memperkenalkan perangkat hukum yang mengatur perkawinan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Kompilasi Hukum Islam.

Celah Interpretasi

Karena ketiga regulasi tersebut tidak memberikan definisi eksplisit mengenai nafkah keluarga—bahkan frasa tersebut tidak ditemukan secara verbatim—maka ruang penafsiran sesungguhnya masih sangat terbuka. Pasal 34 ayat (1) hanya menyebutkan kewajiban suami memenuhi segala keperluan hidup rumah tangga. Istilah “keperluan hidup” sendiri masih bersifat umum sehingga memerlukan penafsiran lebih lanjut agar ruang lingkupnya menjadi lebih jelas.

Dalam konteks tersebut, penggunaan interpretasi restriktif layak dipertimbangkan. Menurut Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S. Hiariej dalam Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum (2024), interpretasi restriktif merupakan metode yang mempersempit makna suatu norma hukum. Dengan pendekatan ini, kewajiban nafkah dapat dipahami sebagai pemenuhan kebutuhan lahir maupun batin selama berlangsungnya kehidupan rumah tangga.

Selama ini, persoalan nafkah lahir sering menjadi pemicu utama munculnya konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian. Kewajiban dalam Pasal 34 ayat (1) tidak dapat dipisahkan dari Pasal 31 ayat (3) yang menetapkan suami sebagai kepala keluarga. Secara etimologis, kepala berarti pemimpin, bagian utama, atau pusat kendali. Oleh sebab itu, tidak mengherankan apabila tanggung jawab memenuhi nafkah dibebankan kepada suami sebagai pemegang kepemimpinan dalam keluarga.

Konsekuensinya, seseorang yang menerima posisi sebagai kepala keluarga seyogianya juga bersedia menjalankan seluruh kewajiban yang melekat pada status tersebut. Kesediaan menerima amanat Pasal 31 ayat (3) seharusnya berbanding lurus dengan kesiapan melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1).

Ragam Tafsir Substansi

Berbeda dengan penafsiran yang hanya berfokus pada istilah, Wahyono Darmabrata dan Surini Ahlan Sjarif dalam Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia (2004) menafsirkan Pasal 34 ayat (1) melalui pendekatan substansi dan konteks sosial. Mereka menjelaskan bahwa meskipun norma tersebut menempatkan suami sebagai pihak yang berkewajiban memberikan nafkah, perubahan kondisi sosial telah menghadirkan realitas yang berbeda.

Perkembangan gagasan mengenai emansipasi perempuan mendorong semakin banyak istri yang turut bekerja dan berkontribusi terhadap ekonomi keluarga. Dalam praktiknya, penghasilan suami sering kali tidak lagi memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan rumah tangga. Walaupun regulasi tidak secara eksplisit mengatur kewajiban istri mencari nafkah, kesadaran untuk saling membantu dipandang sebagai bagian penting dalam mewujudkan tujuan perkawinan, yakni membangun keluarga yang bahagia, harmonis, dan langgeng.

Jika kewajiban suami dalam Pasal 34 ayat (1) dapat dipahami secara lebih fleksibel melalui kesepakatan bersama, maka logika yang sama dapat diterapkan terhadap ayat (2) yang mengatur kewajiban istri mengurus rumah tangga. Pembagian peran domestik maupun publik pada akhirnya menjadi wilayah kesepakatan antara suami dan istri. Penafsiran demikian sejalan dengan interpretasi teleologis atau sosiologis yang mempertimbangkan tujuan hukum serta perkembangan masyarakat.

Pandangan tersebut memiliki kesesuaian dengan teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo yang menempatkan hukum sebagai instrumen bagi manusia, bukan manusia untuk hukum. Paradigma ini menghendaki agar hukum tidak dipahami secara kaku melalui teks semata, melainkan selalu dibaca dengan mempertimbangkan nilai keadilan substantif, kemanfaatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum tidak mungkin berjalan tanpa proses penafsiran. Teks hukum memerlukan pemaknaan yang terus berkembang agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih adil dan kontekstual.

Takaran Nafkah Keluarga

Ketentuan Pasal 34 ayat (1) juga mengandung frasa penting bahwa pemenuhan kebutuhan rumah tangga dilakukan sesuai dengan kemampuan suami. Frasa ini menunjukkan bahwa besaran nafkah tidak ditentukan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing keluarga. Dalam fikih, Imam Syafi’i berpendapat bahwa ukuran nafkah didasarkan pada kemampuan suami.

Pandangan tersebut memperoleh landasan dari Surah At-Thalaq ayat 7 yang menegaskan bahwa seseorang memberikan nafkah sesuai dengan keluasan rezeki yang dimilikinya. Di sisi lain, Imam Hanafi dan Imam Maliki berpendapat bahwa ukuran nafkah lebih tepat disesuaikan dengan kebutuhan istri. Dengan demikian, fokus penilaiannya beralih dari kemampuan pemberi nafkah kepada kondisi pihak yang menerima nafkah.

Mahmud Yunus dalam Hukum Perkawinan dalam Islam (1960) menjelaskan bahwa pendapat Imam Hanafi dan Imam Maliki bertumpu pada hadis mengenai Hindun binti Abi Umayyah yang diperbolehkan mengambil harta suaminya secukupnya untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan anak-anaknya secara patut. Adapun Imam Hanbali mengambil posisi moderat dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi suami sekaligus kebutuhan istri dalam menentukan besaran nafkah.

Ijtihad Menemukan Hukum

Dalam perkembangan fikih, mayoritas ulama bersepakat bahwa pintu ijtihad tetap terbuka. Prinsip yang sama juga berlaku dalam ilmu hukum modern, di mana penemuan hukum terus berkembang melalui berbagai metode interpretasi. Melalui sistem, sumber, dan metode penemuan hukum, para akademisi maupun praktisi senantiasa menghasilkan pemahaman baru terhadap norma yang telah ada.

Salah satu bentuk penemuan hukum tersebut adalah melakukan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam konteks nafkah keluarga, penafsiran atas Pasal 34 ayat (1) menjadi penting karena mampu menghadirkan pemahaman hukum yang lebih adaptif terhadap dinamika kehidupan keluarga masa kini.

Sayangnya, aspek tersebut belum tergarap secara mendalam dalam opini Indarka. Gagasan mengenai “tafsir nafkah keluarga” berhenti pada judul tanpa diikuti elaborasi konseptual yang memadai. Fokus pembahasan justru bergeser pada alasan perceraian, kompleksitas pembuktian perkara, serta dilema hakim dalam menangani sengketa rumah tangga yang dipicu persoalan ekonomi.

Sebagai seorang hakim, tentu menarik apabila Indarka mengembangkan gagasan mengenai tafsir nafkah keluarga ke dalam karya ilmiah yang lebih komprehensif, baik melalui buku, artikel jurnal, maupun pertimbangan hukum dalam putusan yang dibuatnya. Dengan demikian, pemikirannya tidak berhenti sebagai opini, tetapi dapat memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum keluarga di Indonesia. Tabik.