Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Bersama dalam Kebebasan, Bertumbuh dalam Cinta

Bersama dalam Kebebasan, Bertumbuh dalam Cinta
Bersama dalam Kebebasan, Bertumbuh dalam Cinta

Kabarumat.co – Di tengah kehidupan masyarakat Indonesia, pernikahan kerap dipahami bukan hanya sebagai urusan pribadi, tetapi juga sebagai kepentingan keluarga, bahkan lingkungan sosial. Tidak mengherankan jika topik tentang jodoh hampir selalu muncul dalam berbagai kesempatan—mulai dari pertemuan keluarga, acara hajatan, hingga percakapan santai. Pertanyaan seperti “kapan menikah?” atau “sudah ada calon?” sering diucapkan dengan nada ringan, seolah sekadar basa-basi yang tidak membawa dampak apa pun.

Padahal, tidak semua orang menerimanya dengan perasaan yang sama. Bagi sebagian orang, pertanyaan tersebut mungkin terasa sebagai bentuk kepedulian. Namun bagi yang lain, ia menjadi pengingat yang terus berulang tentang ekspektasi sosial yang belum berhasil dipenuhi. Lambat laun, seseorang dapat merasa bahwa hidupnya sedang diukur hanya dari satu indikator: sudah menikah atau belum. Dalam situasi seperti ini, pernikahan tidak lagi dipahami sebagai pilihan hidup yang lahir dari kesadaran, melainkan sebagai kewajiban sosial yang harus segera dituntaskan.

Setiap orang sesungguhnya memiliki perjalanan yang berbeda. Ada yang ingin menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu, ada yang sedang membangun karier, ada yang masih belajar memahami dirinya sendiri, dan ada pula yang belum bertemu dengan orang yang benar-benar diyakini sebagai pasangan hidup. Menyederhanakan seluruh keragaman pengalaman itu ke dalam satu pertanyaan justru mengabaikan kenyataan bahwa setiap kehidupan memiliki waktunya sendiri.

Islam sendiri memandang pernikahan jauh melampaui sekadar perubahan status. Pernikahan adalah amanah yang menyangkut masa depan dua insan, bahkan dua keluarga. Oleh sebab itu, keputusan untuk menikah semestinya lahir dari kesiapan dan pertimbangan yang matang, bukan dari rasa tergesa-gesa ataupun kekhawatiran terhadap penilaian orang lain.

Tekanan Sosial dan Hilangnya Ruang Memilih

Dalam berbagai konstruksi budaya yang berkembang, baik bagi laki-laki maupun perempuan, pernikahan sering diposisikan sebagai tolok ukur keberhasilan hidup. Semakin bertambah usia seseorang tanpa pasangan, semakin besar pula tekanan yang datang dari lingkungan sekitarnya. Pertanyaan yang semula terdengar biasa perlahan berubah menjadi tuntutan yang tidak selalu diucapkan secara terang-terangan.

Situasi ini sering menempatkan seseorang pada posisi seolah-olah sedang menunggu untuk dipilih atau didesak agar segera memilih. Kehidupan dianggap baru lengkap ketika status pernikahan telah disandang. Cara pandang seperti ini tidak hanya menyempitkan makna pernikahan, tetapi juga mengikis hak seseorang untuk menentukan arah hidupnya sendiri.

Padahal, berbagai karya sastra justru menawarkan perspektif yang berbeda.

Dalam Nyai Sadikem, Artie Ahmad menghadirkan pernyataan yang sangat kuat: “Aku adalah perempuan yang tidak untuk dimiliki.” Kalimat ini bukan sekadar bentuk perlawanan, melainkan penegasan bahwa manusia bukanlah objek kepemilikan. Tidak seorang pun berhak menentukan jalan hidup orang lain tanpa persetujuannya, termasuk dalam urusan memilih pasangan.

Pesan serupa juga dapat ditemukan dalam berbagai karya sastra lain yang mengangkat pengalaman perempuan menghadapi tekanan sosial dan relasi yang timpang. Tokoh Dewi Ayu dalam Cantik Itu Luka memperlihatkan bahwa pernikahan yang berlangsung tanpa cinta dan kesadaran dapat berubah menjadi ruang penderitaan. Sementara Firdaus dalam Perempuan di Titik Nol menunjukkan bahwa martabat manusia tidak ditentukan oleh status perkawinannya, melainkan oleh keberaniannya mempertahankan harga diri dan kebebasan memilih.

Meskipun lahir dari latar yang berbeda, karya-karya tersebut menyampaikan satu pesan yang senada: pernikahan tidak semestinya dijadikan jalan keluar dari tekanan sosial. Ia harus lahir dari pilihan yang bebas, kesadaran yang utuh, dan kerelaan kedua belah pihak.

Sebab ketika pernikahan dibangun semata-mata demi memenuhi harapan lingkungan, fondasi terpentingnya justru mudah hilang, yakni kerelaan. Tanpa kerelaan, hubungan yang seharusnya menjadi ruang bertumbuh bersama berpotensi berubah menjadi ikatan yang dipenuhi kompromi, keterpaksaan, bahkan penyesalan.

Karena itu, hak memilih pasangan bukanlah bentuk pembangkangan terhadap keluarga atau tradisi. Sebaliknya, ia merupakan pengakuan atas martabat manusia sebagai pribadi yang memiliki akal, kehendak, dan tanggung jawab untuk menentukan masa depannya sendiri.

Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Dalam Islam, pernikahan disebut sebagai mīṡāqan galīẓā, sebuah perjanjian yang kokoh dan agung. Al-Qur’an menggunakan istilah ini bukan untuk sembarang hubungan, melainkan untuk menggambarkan ikatan yang mengandung tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual yang sangat besar.

Justru karena kedudukannya demikian mulia, Islam tidak pernah mendorong seseorang menikah hanya demi memenuhi tuntutan masyarakat. Dalam fikih keluarga (fiqh al-usrah), pernikahan mensyaratkan kesiapan lahir dan batin, kemampuan memikul tanggung jawab, serta kesadaran akan tujuan membangun keluarga yang menghadirkan kemaslahatan.

Oleh karena itu, menunda pernikahan hingga benar-benar siap tidak selalu berarti menolak pernikahan. Dalam banyak keadaan, keputusan tersebut justru mencerminkan sikap yang bertanggung jawab. Menikah tanpa kesiapan yang memadai sering kali membawa risiko yang jauh lebih besar dibandingkan menunggu hingga menemukan waktu dan pasangan yang tepat.

Pandangan ini sejalan dengan perspektif mubadalah yang memandang hubungan suami dan istri sebagai relasi kesalingan. Keduanya merupakan subjek yang sama-sama memiliki hak, kewajiban, kehendak, dan martabat. Tidak ada pihak yang menjadi pemilik, dan tidak ada pula yang diposisikan sebagai milik. Pernikahan bukan hubungan antara yang menguasai dan yang dikuasai, melainkan kemitraan dua manusia yang dengan sadar memilih berjalan menuju tujuan yang sama.

Dalam kerangka tersebut, kebebasan memilih pasangan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari makna pernikahan itu sendiri. Sulit membayangkan sebuah ikatan yang disebut sebagai perjanjian kokoh dapat berdiri tanpa persetujuan yang sungguh-sungguh dari kedua belah pihak.

Islam juga mengajarkan pentingnya menjaga adab dalam kehidupan sosial. Menghormati privasi orang lain, menjaga lisan, dan menghindari ucapan yang dapat melukai hati merupakan bagian dari akhlak yang mulia. Karena itu, pembicaraan mengenai pernikahan tidak seharusnya berubah menjadi tekanan yang membuat seseorang merasa harus mempertanggungjawabkan seluruh rencana hidupnya kepada publik.

Pada akhirnya, keberanian menentukan kapan dan dengan siapa seseorang menikah merupakan bagian dari tanggung jawab atas kehidupan yang Allah amanahkan kepadanya. Martabat manusia tidak diukur dari cepat atau lambatnya ia memasuki jenjang pernikahan, melainkan dari kualitas keputusan yang diambil dengan kesadaran, pertimbangan, dan tanggung jawab.

Jika suatu hari pernikahan itu tiba, semoga ia hadir bukan karena lelah menghadapi pertanyaan yang tak kunjung berhenti, bukan pula karena takut dianggap tertinggal oleh lingkungan. Semoga ia lahir dari keyakinan, kesiapan, dan perjumpaan dengan seseorang yang benar-benar dipilih untuk berjalan bersama.

Sebab pada akhirnya, mīṡāqan galīẓā bukanlah perjanjian yang lahir dari tekanan. Ia bertumbuh dari kebebasan yang disertai tanggung jawab, dari kerelaan yang tulus, dan dari kesadaran bahwa pernikahan bukan tentang saling memiliki, melainkan tentang dua manusia yang memilih saling menemani dalam satu komitmen yang sama.