kabarumat.co – Siapa di antara kita yang dalam beberapa waktu terakhir merasakan pemadaman listrik bergilir? Berbagai platform media sosial dipenuhi keluhan warga dari sejumlah daerah di Pulau Jawa yang tiba-tiba harus menjalani aktivitas tanpa pasokan listrik. Dampaknya tidak hanya dirasakan di rumah tangga, tetapi juga oleh pedagang kecil dan pelaku UMKM yang mengalami kerugian karena kegiatan usaha terhenti. Sektor kesehatan pun menghadapi tantangan serius; rumah sakit harus mengerahkan upaya tambahan untuk menjaga keselamatan pasien ketika pasokan listrik terganggu.
Bagi sebagian orang, pemadaman listrik mungkin hanya berlangsung beberapa jam dan dianggap sebagai gangguan sementara. Namun bagi mereka yang kehidupannya sangat bergantung pada ketersediaan listrik, setiap menit pemadaman dapat berarti hilangnya penghasilan, terganggunya pelayanan publik, bahkan meningkatnya risiko terhadap keselamatan jiwa.
Di tengah derasnya keluhan yang bermunculan, ada satu komentar yang paling menarik perhatian saya. Seorang warganet dari luar Pulau Jawa menanggapi keluhan tersebut dengan nada sinis sekaligus getir, “Baru sekarang merasakan? Di daerah kami, pemadaman listrik bergilir sudah menjadi bagian dari keseharian.”
Ironisnya, komentar seperti itu justru datang dari warga Kalimantan dan Sumatra—dua wilayah yang selama ini dikenal sebagai lumbung batu bara nasional. Dari sanalah sebagian besar bahan bakar untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), yang menopang pasokan listrik Indonesia, berasal. Namun, masyarakat di daerah penghasil energi tersebut justru kerap mengalami pemadaman listrik sebagai rutinitas.
Di negara yang tercatat sebagai salah satu eksportir batu bara terbesar di dunia, mengapa masyarakat yang tinggal di wilayah penghasil energi justru akrab dengan pemadaman listrik? Pertanyaan ini, bagi saya, jauh lebih penting untuk dijawab daripada sekadar memperdebatkan apakah pemadaman kali ini dipicu oleh kelangkaan batu bara atau semata-mata akibat gangguan teknis.
Namun, tulisan ini tidak bermaksud menawarkan solusi berupa peningkatan penggunaan batu bara untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Sebaliknya, persoalan utamanya justru terletak pada ketergantungan Indonesia terhadap batu bara, baik sebagai sumber energi domestik maupun sebagai komoditas ekspor yang menopang permintaan pasar global. Ketergantungan tersebut mencerminkan persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola energi dan penyediaan barang publik di Indonesia.
Kita terlalu lama menggantungkan sistem energi nasional pada batu bara, padahal sejak proses penambangannya sumber energi ini telah menyisakan berbagai persoalan ekologis dan sosial. Hutan terus menyusut, sungai tercemar, ruang hidup masyarakat di sekitar tambang semakin terdesak, dan konflik agraria tak kunjung selesai. Ironisnya, di saat yang sama Indonesia berulang kali menyatakan komitmen untuk melakukan phasing out batu bara dan beralih menuju sistem energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Karena itu, pemadaman listrik seharusnya tidak berhenti dipahami sebagai persoalan teknis, apakah dipicu oleh keterbatasan pasokan batu bara, gangguan distribusi, atau lemahnya tata kelola. Peristiwa ini justru memperlihatkan rapuhnya sistem energi ketika batu bara lebih diperlakukan sebagai komoditas ekonomi daripada sebagai penopang kebutuhan dasar masyarakat.
Pada hakikatnya, komoditas adalah barang yang nilai utamanya ditentukan oleh mekanisme pasar: kepada siapa dijual dan di mana memberikan keuntungan terbesar. Ketika logika tersebut diterapkan pada batu bara, kepentingan pasar berpotensi berbenturan dengan kebutuhan listrik masyarakat. Akibatnya, energi perlahan bergeser dari barang publik yang semestinya dijamin negara menjadi sekadar objek transaksi ekonomi.
Dengan demikian, persoalannya bukan memilih antara mengekspor batu bara atau menggunakannya untuk pembangkit listrik di dalam negeri. Yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana membangun sistem energi yang berpihak pada kepentingan rakyat sekaligus menghormati daya dukung lingkungan.
Untuk Apa Negara Dibentuk?
Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: untuk apa negara dibentuk? Jawaban yang paling sederhana adalah untuk melindungi warga negara dan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar mereka. Karena itulah listrik, air bersih, pendidikan, kesehatan, dan transportasi publik dipahami sebagai barang publik. Bukan semata-mata karena harus diberikan secara gratis, melainkan karena keberadaannya menentukan kualitas hidup masyarakat.
Negara, dengan demikian, memikul tanggung jawab utama untuk memastikan seluruh warga memperoleh akses terhadap layanan-layanan tersebut secara adil, aman, dan berkelanjutan. Ketika listrik padam, misalnya, yang terganggu bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai hak dasar lainnya.
Namun, dalam beberapa dekade terakhir, banyak ilmuwan mencatat adanya perubahan mendasar dalam cara negara menjalankan tanggung jawab tersebut. Negara tidak menghilang ataupun kehilangan kewenangannya. Sebaliknya, negara tetap hadir, tetapi semakin berperan sebagai regulator yang membuka ruang lebih luas bagi mekanisme pasar, investasi swasta, dan aktor-aktor non-negara untuk mengambil alih sebagian fungsi penyediaan barang publik.
Pergeseran inilah yang kerap dijelaskan melalui konsep neoliberalisme, yakni cara pandang yang meyakini bahwa pasar merupakan mekanisme paling efisien dalam mengelola berbagai sektor kehidupan. Persoalannya, ketika barang publik mulai tunduk pada logika keuntungan, kepentingan masyarakat tidak selalu lagi menjadi prioritas utama.
Jika demikian, bagaimana konstitusi Indonesia memandang pengelolaan sumber daya alam?
Para pendiri bangsa tampaknya telah mengantisipasi persoalan tersebut jauh sebelum istilah neoliberalisme dikenal luas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selama ini perhatian sering berhenti pada frasa “dikuasai oleh negara”, seolah-olah penguasaan itu sendiri merupakan tujuan akhir. Padahal yang lebih penting adalah tujuan penguasaan tersebut, yakni memastikan seluruh kekayaan alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Negara tidak hanya diberi mandat untuk mengendalikan sumber daya alam, tetapi juga menjamin agar pengelolaannya menghasilkan keadilan sosial.
Hal itu dipertegas kembali dalam Pasal 33 ayat (4) yang menempatkan demokrasi ekonomi, keadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, dan kemandirian sebagai prinsip penyelenggaraan perekonomian nasional. Dengan demikian, konstitusi Indonesia sejak awal tidak membayangkan pembangunan yang semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi ataupun keuntungan pasar.
Karena itu, ketika eksploitasi sumber daya alam terus berlangsung, kerusakan lingkungan semakin meluas, sementara ketahanan energi nasional tetap rapuh, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya apakah negara menguasai sumber daya alam, melainkan apakah pengelolaannya benar-benar telah memenuhi amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketika Negara Mengubah Perannya
Pertanyaan mengenai siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas barang publik mengingatkan saya pada pengantar buku Taking Southeast Asia to Market yang disunting Joseph Nevins dan Nancy Lee Peluso. Keduanya menunjukkan bahwa perubahan paling penting di Asia Tenggara bukanlah melemahnya negara, melainkan berubahnya cara negara menjalankan tanggung jawabnya.
Menurut Nevins dan Peluso, tanggung jawab negara atas kesejahteraan masyarakat semakin didistribusikan kepada korporasi, pemegang konsesi, organisasi masyarakat sipil, organisasi keagamaan, hingga mekanisme pasar. Negara tetap memiliki otoritas, tetapi tidak lagi menjadi pelaksana utama penyediaan berbagai barang publik.
Dilihat dari perspektif tersebut, pemberian konsesi tambang kepada organisasi keagamaan bukan sekadar kebijakan pertambangan. Ia mencerminkan perubahan yang lebih mendasar mengenai bagaimana negara mengelola sumber daya alam dan membagi tanggung jawab atas barang publik.
Karena itu, pertanyaan yang relevan bukan lagi apakah organisasi keagamaan mampu mengelola tambang dengan baik. Yang lebih penting adalah mengapa negara semakin memilih mendistribusikan pengelolaan kekayaan alam kepada aktor-aktor non-negara, alih-alih memperkuat kapasitasnya sendiri untuk memastikan kekayaan tersebut benar-benar digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Pergeseran ini juga membawa konsekuensi terhadap relasi antara negara dan masyarakat sipil. Ketika organisasi masyarakat ikut menjadi pengelola sumber daya alam, batas antara pihak yang mengawasi kebijakan negara dan pihak yang terlibat di dalamnya menjadi semakin kabur. Padahal salah satu kekuatan masyarakat sipil justru terletak pada kemampuannya menjaga jarak kritis terhadap negara, mengingatkan ketika negara menyimpang dari amanat konstitusi, dan membela kepentingan warga yang terdampak kebijakan publik.
Di sisi lain, negara dapat kehilangan dorongan untuk terus memperkuat kapasitasnya dalam mengelola barang publik karena sebagian tanggung jawab tersebut telah dialihkan kepada berbagai aktor non-negara. Akibatnya, ketika terjadi kerusakan lingkungan, konflik agraria, maupun krisis energi seperti yang kita saksikan hari ini, pertanggungjawaban menjadi semakin tidak jelas. Pada akhirnya, masyarakat tetap menjadi pihak yang paling banyak menanggung dampaknya.
Oleh sebab itu, persoalan yang sedang kita hadapi sesungguhnya bukan hanya pemadaman listrik, kelangkaan batu bara, ataupun pemberian konsesi tambang. Semua itu merupakan gejala dari pertanyaan yang lebih mendasar: untuk siapa negara mengelola kekayaan alamnya?
Konstitusi telah memberikan jawabannya dengan tegas. Bumi, air, dan seluruh kekayaan alam tidak diperuntukkan sebesar-besarnya bagi pasar ataupun segelintir pemegang konsesi, melainkan bagi kemakmuran rakyat dengan tetap menjunjung keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Karena itu, yang perlu terus dijaga bukan hanya siapa yang mengelola sumber daya alam, tetapi juga agar negara tidak melepaskan tanggung jawab moral dan konstitusionalnya sebagai penjamin barang publik. Sebab ketika negara lebih sibuk mengatur siapa yang mengelola kekayaan alam daripada memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat, maka yang perlahan padam bukan hanya aliran listrik, melainkan juga terang cita-cita kesejahteraan yang sejak awal hendak diwujudkan oleh Republik ini.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !