kabarumat.co – Sejak masa pemerintahan kolonial Belanda, telah berkembang tradisi bahwa jamaah asal Nusantara yang selesai menunaikan ibadah haji akan memperoleh gelar “Haji” di depan namanya. Tidak sedikit pula di antara mereka yang kemudian mengganti nama pemberian orang tua—yang bernuansa Jawa—menjadi nama yang dianggap lebih Islami.
Setelah kembali dari Tanah Suci, para jamaah haji biasanya mengikuti semacam ujian sederhana untuk mengukur pemahaman mereka mengenai ibadah haji dan ajaran agama. Bagi yang dinyatakan lulus, pemerintah kolonial memberikan piagam haji sekaligus izin mengenakan atribut tertentu, seperti imamah atau sorban, jubah, dan peci putih.
Kebijakan ini sejatinya bukan semata bentuk penghormatan, melainkan juga bagian dari strategi pengawasan pemerintah kolonial terhadap para haji Nusantara. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi munculnya gerakan perlawanan terhadap kekuasaan Belanda.
Pemberontakan Petani Banten tahun 1888, Perang Jawa (1825–1830) yang dipimpin Pangeran Diponegoro bersama para kiai sepulang dari ibadah haji, hingga Perang Paderi yang dipimpin Tuanku Imam Bonjol menjadi bukti bagi pemerintah kolonial bahwa para haji memiliki pengaruh besar dalam membangkitkan semangat perlawanan masyarakat melalui jargon “Perang Sabil”.
Namun, kebijakan kolonial itu justru dianggap keliru oleh Snouck Hurgronje, yang menjabat penasihat urusan agama dan kebudayaan di Hindia Belanda pada 1889–1902. Dalam biografi karya Wim van den Doel disebutkan bahwa setelah Snouck menjalani sendiri ritual haji serta tinggal di Jeddah dan Makkah sebelum bertugas di Hindia Belanda, ia menilai aturan pemberian gelar haji sebagai sesuatu yang tidak perlu dan cenderung tidak masuk akal.
Menurut Snouck, dalam ajaran Islam tidak terdapat ketentuan syariat maupun fikih yang mewajibkan penggunaan gelar haji ataupun aturan khusus mengenai pakaian haji. Dalam komentarnya pada Maret 1890, ia menyatakan bahwa regulasi tersebut justru memberi kesan bahwa pemerintah kolonial hendak memberikan status kehormatan tersendiri kepada para haji.
Ia juga menilai bahwa penyematan gelar haji berpotensi meningkatkan status sosial dan kewibawaan seseorang di tengah masyarakat. Kekhawatiran Snouck ini terasa relevan hingga sekarang, ketika masih banyak orang yang merasa kurang dihargai apabila setelah berhaji tidak dipanggil “Pak Haji”, “Bu Hajjah”, “Abah”, atau “Umik”.
Dalam suratnya, Snouck turut memperingatkan pemerintah kolonial bahwa gelar haji sangat rawan disalahgunakan. Ia menilai bahwa orang yang sebenarnya belum berhaji pun bisa saja lolos ujian dan memperoleh gelar tersebut, sementara jamaah yang benar-benar berhaji tetapi kurang memahami materi justru dapat gagal. Dengan demikian, praktik jual beli gelar haji sangat mungkin terjadi.
Pada surat tertanggal 26 Maret 1890, Snouck menyimpulkan bahwa “menempatkan gelar dan pakaian haji di luar hukum adalah satu-satunya langkah rasional yang dapat diambil dalam persoalan ini.” Meski demikian, pemerintah kolonial tampaknya mengabaikan pandangan tersebut. Akibatnya, tradisi penyematan gelar haji terus mengakar kuat di kalangan masyarakat Indonesia hingga masa kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Bahkan setelah Indonesia merdeka, tradisi itu tetap bertahan, terutama di masyarakat Jawa dan Madura. Di banyak tempat, dianggap kurang pantas apabila seseorang yang telah berhaji tidak dipanggil “Pak Haji” atau “Bu Hajjah”. Karena itu, di era sekarang sudah semestinya pemerintah melalui kementerian terkait mulai meninjau kembali tradisi warisan kolonial tersebut dan mempertimbangkan penghapusan penggunaan gelar haji sebagai identitas sosial formal. Wallahu a’lam.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !