Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Alih Fungsi Hutan Sumatra Kian Parah, Aktivitas Tambang dan Perkebunan Jadi Sorotan

kabarumat.co – Pemerintah mengakui bahwa alih fungsi hutan masih terjadi secara masif di beberapa provinsi di Sumatra, meskipun kebijakan pengendalian tata ruang telah diterapkan sejak lama. Ratusan ribu hektare hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat kini dimanfaatkan untuk kegiatan non-kehutanan, termasuk pertambangan dan perkebunan. Pernyataan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI membahas penanganan pasca bencana, Senin (19/1/2026).

Nusron menekankan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan seharusnya tetap merujuk pada rencana tata ruang wilayah, terutama pada kawasan penggunaan lain (APL). Ia menilai aturan ini krusial agar kebijakan penataan ruang sejalan dengan agenda pembangunan nasional. “Pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan harus tetap mengikuti rencana tata ruang, khususnya di APL, supaya tidak menimbulkan masalah di masa depan,” ujar Nusron, dikutip melalui Youtube TVR Parlemen.

Mengenai skala alih fungsi, Nusron menyebutkan bahwa ratusan ribu hektare hutan di tiga provinsi Sumatra telah dialihfungsikan. Data ini menunjukkan tingginya tekanan terhadap kawasan hutan, terutama di wilayah yang memiliki kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.

Nusron menjelaskan bahwa di Aceh terdapat sekitar 358 ribu hektare hutan yang telah dialihfungsikan, sementara di Sumatra Utara mencapai 884 ribu hektare, dan di Sumatra Barat sekitar 357 ribu hektare. Ia menekankan bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian bersama lintas kementerian dan pemerintah daerah, karena pengelolaan tata ruang berhubungan langsung dengan kapasitas lingkungan dan potensi risiko bencana. Isu perizinan tambang juga menjadi faktor penting dalam konteks ini.

Nusron juga mengakui bahwa alih fungsi hutan tidak hanya disebabkan oleh perkebunan, tetapi juga dipicu oleh tingginya perizinan pertambangan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). “Terlalu banyak izin IPPKH diberikan untuk kegiatan tambang dan kepentingan non-kehutanan lainnya,” ujarnya. Nusron menambahkan, pemerintah tengah berupaya memperkuat keselarasan tata ruang melalui kebijakan One Spatial Planning Policy, agar pemanfaatan lahan bisa dikelola secara lebih terpadu.

Terkait dugaan keterkaitan antara alih fungsi hutan dan banjir di Sumatra, Nusron menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan evaluasi. Saat ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah menyelidiki dan menganalisis lebih lanjut situasi tersebut. Langkah ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pemanfaatan hutan untuk kegiatan non-kehutanan berperan dalam peningkatan risiko bencana hidrometeorologi di wilayah itu. Nusron berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar untuk memperkuat kebijakan pengendalian tata ruang dan perizinan, sekaligus mencegah dampak lingkungan negatif yang merugikan masyarakat di masa depan.