kabarumat.co – Al-Qur’an dipahami sebagai kitab suci yang ṣāliḥ li-kulli zamān wa makān, yakni ajarannya senantiasa relevan bagi setiap waktu dan tempat. Namun, dalam perkembangan belakangan ini, gagasan tentang relevansi tersebut kerap ditafsirkan secara kurang tepat melalui fenomena yang dapat disebut sebagai cocoklogi politik. Istilah ini mengacu pada kecenderungan sebagian tokoh agama yang berusaha memberikan legitimasi religius terhadap kebijakan pemerintah dengan cara mengaitkan ayat-ayat Al-Qur’an secara dipaksakan agar tampak sejalan dengan program yang sedang dijalankan. Salah satu contoh yang baru-baru ini menjadi perbincangan publik adalah pernyataan seorang pejabat yang menyebut penggalan ayat keempat dari Surah Quraisy sebagai “ayat MBG”, yakni ayat yang dianggap berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis.
Ayat yang dimaksud berbunyi: alladzī aṭ‘amahum min jū‘ (الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ), yang berarti, “(Tuhan) yang telah memberi mereka makanan untuk menghilangkan rasa lapar” (QS. Quraisy: 4). Persoalan utama dari narasi semacam ini sebenarnya bukan terletak pada upaya menghadirkan nilai-nilai keagamaan dalam ruang publik, melainkan pada kecenderungan memaksakan makna tertentu terhadap teks suci. Mengaitkan firman Tuhan—yang turun dalam konteks historis dan teologis yang spesifik—dengan label sebuah program teknis pemerintah merupakan bentuk penalaran yang problematis. Oleh karena itu, tulisan ini berupaya mengemukakan kritik terhadap pernyataan tersebut dengan menelusuri dan menjelaskan konteks asli dari ayat yang dimaksud.
Konteks Ayat yang Sebenarnya
Untuk memahami mengapa pelabelan “Ayat MBG” terhadap Surah Quraisy ayat 4 merupakan kekeliruan, penafsiran ayat tersebut perlu dikembalikan kepada penjelasan para mufasir otoritatif. Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menerangkan bahwa Surah Quraisy diturunkan sebagai pengingat bagi suku Quraisy atas dua nikmat besar yang mereka peroleh. Pertama, kemakmuran ekonomi yang mereka nikmati melalui aktivitas perdagangan. Kedua, keamanan sosial yang mereka rasakan karena posisi mereka sebagai penjaga Ka’bah.
Menurut Al-Qurthubi, rasa kenyang yang dirasakan oleh suku Quraisy bukan semata-mata hasil kecakapan mereka dalam berdagang, melainkan karunia dari Allah, Tuhan pemilik Ka’bah. Karena itu, pesan utama ayat tersebut adalah ajakan untuk bertauhid, yakni menyembah Allah yang telah menganugerahkan nikmat kecukupan pangan sekaligus keamanan.
Imam Al-Qurthubi juga menukil riwayat dari Ibnu Abbas yang menjelaskan bahwa kelapangan rezeki serta rasa aman yang dinikmati oleh penduduk Makkah merupakan buah dari doa Nabi Ibrahim:
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: وَذَلِكَ بِدَعْوَةِ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ حَيْثُ قَالَ: رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَداً آمِناً وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَراتِ
Artinya: “Ibnu Abbas berkata: Hal itu (nikmat kelapangan rezeki dan keamanan bagi Quraisy penduduk Makkah) merupakan hasil dari doa Nabi Ibrahim ketika ia berdoa: ‘Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman dan berikanlah rezeki kepada penduduknya berupa buah-buahan’.” (QS. Al-Baqarah: 126).
(Syamsuddin Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi, Mesir: Dar al-Kutub al-Mishriyah, 1964, juz XXX, hlm. 209).
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih al-Ghaib. Ia menegaskan bahwa ayat tersebut berkaitan erat dengan ayat sebelumnya yang memerintahkan penyembahan kepada Allah sebagai Tuhan pemilik Ka’bah. Dalam ayat sebelumnya Allah berfirman: “Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan pemilik rumah ini.” Ayat setelahnya menjelaskan salah satu sifat Allah, yakni sebagai pemberi rezeki yang menghilangkan kelaparan.
Menurut Ar-Razi, penyebutan nikmat pangan dan keamanan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran akan kewajiban bersyukur dan beribadah kepada pemberi nikmat tersebut. Karena itulah Allah memerintahkan suku Quraisy untuk menyembah-Nya.
وَلَمَّا تَقَرَّرَ أَنَّ الْإِنْعَامَ لَا بُدَّ وَأَنْ يُقَابَلَ بِالشُّكْرِ وَالْعُبُودِيَّةِ، لَا جَرَمَ أَتْبَعَ ذِكْرَ النِّعْمَةِ بِطَلَبِ العبودية فقال: لْيَعْبُدُوا
Artinya: “Ketika telah jelas secara rasional bahwa setiap nikmat harus dibalas dengan syukur dan penghambaan, maka Allah mengiringi penyebutan nikmat tersebut dengan tuntutan untuk beribadah, seraya berfirman: ‘Hendaklah mereka menyembah…’.”
(Fakhruddin Ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Beirut: Dar Ihya’ at-Turats, 1420 H, jilid XXII, hlm. 298).
Penjelasan para mufasir ini menunjukkan bahwa fokus utama ayat tersebut adalah peneguhan tauhid sekaligus dorongan untuk bersyukur atas nikmat pangan dan keamanan yang diberikan Allah.
Selain itu, makna “memberi makan” dalam ayat tersebut juga berbeda dengan konsep program Makan Bergizi Gratis. Dalam konteks ayat, pemberian makanan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar manusia, yakni terbebas dari kelaparan. Sementara itu, program MBG lebih berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas gizi, yang berada pada level kebutuhan yang berbeda.
Bahaya Menafsirkan Al-Qur’an Tanpa Memperhatikan Konteks
Dalam disiplin ilmu tafsir, memahami konteks turunnya ayat (asbāb al-nuzūl) merupakan salah satu unsur penting dalam menafsirkan Al-Qur’an. Kandungan hukum maupun pesan suatu ayat tidak dapat dilepaskan dari latar belakang historis yang melatarinya.
Tanpa memperhatikan konteks tersebut, seseorang mudah terjatuh pada kesalahan penafsiran. Dalam kondisi seperti ini, tafsir tidak lagi mencerminkan maksud yang dikehendaki oleh Allah, tetapi justru merefleksikan kehendak penafsir itu sendiri.
Jalaluddin as-Suyuthi menegaskan pentingnya hal ini dalam karyanya Lubab an-Nuqul fi Asbab an-Nuzul:
لا يمكن معرفة تفسير الأية دون الوقوف على قصتها وبيان نزولها
Artinya: “Seseorang tidak akan dapat mengetahui tafsir suatu ayat tanpa memahami peristiwa serta konteks turunnya ayat tersebut.”
(Lubab an-Nuqul fi Asbab an-Nuzul, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1971, hlm. 3).
Mengabaikan konteks ayat demi mendukung sebuah program—meskipun program tersebut dinilai baik secara sosial—berpotensi mengaburkan makna asli Al-Qur’an. Dalam kajian ‘Ulum al-Qur’an, tindakan memaksakan makna tanpa dasar riwayat dan konteks yang benar termasuk dalam kategori tafsir bi al-ra’yi yang tercela.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din memberikan ilustrasi mengenai praktik penafsiran semacam ini. Menurutnya, seseorang terkadang memiliki tujuan yang sebenarnya baik, lalu berusaha mencari legitimasi dari Al-Qur’an dengan menggunakan ayat yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk tujuan tersebut.
وتارة قد يكون له غرض صحيح فيطلب له دليلًا من القرآن ويستدل عليه مما يعلم أنه ما أريد به…
Artinya: “Terkadang seseorang memiliki tujuan yang benar, lalu ia mencari dalil dari Al-Qur’an dan berdalil dengan sesuatu yang sebenarnya ia tahu bukan maksud dari ayat tersebut.”
(Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum al-Din, Beirut: Dar al-Ma‘rifah, jilid I, hlm. 291).
Al-Ghazali menegaskan bahwa pola seperti ini termasuk bentuk penafsiran yang tercela. Yang dimaksud dengan tafsir bi al-ra’yi yang dilarang adalah pendapat yang rusak karena mengikuti hawa nafsu, bukan ijtihad yang dilakukan secara ilmiah dan bertanggung jawab.
Berdasarkan penjelasan para mufasir, jelas bahwa Surah Quraisy ayat 4 berbicara tentang nikmat Allah berupa kecukupan pangan dan keamanan yang diberikan kepada suku Quraisy. Tujuan utama ayat ini adalah meneguhkan tauhid serta mendorong manusia untuk bersyukur dan menyembah Allah sebagai sumber segala nikmat. Oleh karena itu, mengaitkan ayat tersebut secara langsung dengan sebuah program teknis pemerintah merupakan penyederhanaan makna yang tidak sejalan dengan metode penafsiran Al-Qur’an yang telah dirumuskan oleh para ulama.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !