Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Ribuan Aktivis Ditahan: Komisi Reformasi Polri Dorong Transparansi dan Evaluasi Kapolri

kabarumat.co – Jakarta – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa lembaganya merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mempertimbangkan kembali penahanan 1.038 aktivis yang diamankan dalam aksi unjuk rasa besar pada Agustus 2025.

“Jumlah 1.038 orang yang ditangkap dan tengah diproses ini tadi kami sepakati di komisi untuk direkomendasikan agar Kapolri meninjaunya kembali,” kata Jimly, sebagaimana diberitakan dari kanal YouTube TV Radio Polri, Jumat (5/11/2025).

Ia menilai angka tersebut terlalu tinggi, meskipun aksi demonstrasi pada Agustus berlangsung dalam skala besar. Karena itu, Jimly berharap evaluasi Polri dapat berujung pada pengurangan jumlah orang yang ditahan.

Jumlah itu memang terlalu besar. Meski demonstrasi kemarin berlangsung sangat masif, kami mendorong agar jumlah tahanan ini dievaluasi untuk kemungkinan pengurangannya,” ujarnya.

Jimly menekankan bahwa proses pengkajian ulang harus memperhatikan kelompok yang rentan. Dalam rapat, komisi menekankan perlunya perlakuan dan perlindungan tambahan bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan anak-anak.

“Misalnya, dengan menitikberatkan pada pemberian perlakuan khusus dan perlindungan lebih bagi perempuan serta individu dengan disabilitas fisik atau mental,” terang Jimly.

“Kalau pun tidak memungkinkan untuk mengubah status mereka, paling tidak dapat dilakukan penangguhan penahanan.”

Jimly menyampaikan bahwa hasil evaluasi Polri akan diumumkan setelah seluruh proses kajian selesai.

“Jumlah yang akan ditetapkan akan dikaji terlebih dahulu oleh Kapolri bersama pihak internal, dan pengumumannya akan dilakukan pada waktunya,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD menyoroti kasus tiga orang yang ditangkap saat kerusuhan Agustus lalu, yakni mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati, serta dua aktivis lingkungan dan pembela HAM, Dera dan Munif.

“Kami memberikan perhatian khusus terhadap tiga orang ini, yang kemungkinan perlu segera dibebaskan,” ujar Mahfud.

Dera dan Munif dilaporkan ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan pada Kamis (27/11/2025).

Sementara itu, Laras Faizati didakwa atas tuduhan menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkis selama demonstrasi akhir Agustus, yang terkait dengan kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025.