Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Cegah Ancaman Radikal Kiri, DPR Dorong Sinergi BNPT dan Nilai Pancasila

Cegah Ancaman Radikal Kiri, DPR Dorong Sinergi BNPT dan Nilai Pancasila
Cegah Ancaman Radikal Kiri, DPR Dorong Sinergi BNPT dan Nilai Pancasila

kabarumat.co – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyalahkan kelompok radikal kiri atas insiden penembakan yang menewaskan Charlie Kirk, seorang influencer yang dikenal sebagai pendukungnya. Menurut Trump, ujaran kelompok tersebut yang sering melabeli Kirk sebagai Nazi dan pembunuh massal turut memicu terjadinya tragedi tersebut.

Trump bahkan melabeli kelompok radikal kiri sebagai organisasi teroris. Namun, apakah kondisi serupa juga berlaku di Indonesia? Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa istilah “kiri” memiliki konteks yang berbeda antara Indonesia dan Amerika Serikat. Di Indonesia, istilah tersebut umumnya merujuk pada paham komunisme atau marxisme, sementara di Amerika Serikat, ia lebih dikaitkan dengan liberalisme dan sosial-demokrasi.

“Di Amerika, istilah kiri biasanya merujuk pada Partai Demokrat yang berideologi liberal. Sebaliknya, kanan lebih dekat dengan Partai Republik yang konservatif, seperti yang digaungkan Trump lewat slogan Make America Great Again,” ujar Sugiat saat dihubungi pada Senin (29/9/2025).

Sugiat menambahkan bahwa komunisme tak lagi memiliki ruang tumbuh di Indonesia. Ideologi tersebut, bersama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), telah resmi dilarang melalui TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 pasca peristiwa G30S. “Kalau yang dimaksud kiri dalam konteks Indonesia, itu sudah tak mungkin karena sudah dilarang. Tapi jika merujuk pada konsep kiri di Amerika, itu sering dikaitkan dengan isu terorisme yang mereka angkat,” katanya.

Kendati demikian, Sugiat menilai bahwa wacana mengenai radikalisme kiri di Indonesia tetap dapat ditelaah dari dua perspektif. Pertama, perspektif ideologis-historis, yakni komunisme atau PKI yang telah dibubarkan. Kedua, perspektif sosiologis dan kontemporer, seperti gerakan-gerakan sosial. Ia menegaskan bahwa istilah “kiri” tidak selamanya bermakna negatif.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, makna istilah “kiri” di Indonesia saat ini tidak lagi se-ekstrem seperti pada era Perang Dingin. Ia mengajak masyarakat untuk tidak bersikap alergi terhadap istilah tersebut, sebab sejumlah kritik terhadap oligarki maupun ketimpangan ekonomi juga merupakan bagian dari gerakan kiri yang sah. Namun, terkait kekhawatiran akan kebangkitan komunisme, ia menilai hal tersebut sangat kecil kemungkinannya terjadi. “Masyarakat kini sudah semakin cerdas, dan aparat penegak hukum pun tanggap terhadap isu semacam itu,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi berkembangnya paham radikal kiri, Sugiat mengusulkan empat langkah strategis. Pertama, memperkuat penanaman nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan sebagai upaya membentengi masyarakat secara ideologis. Kedua, mendorong pemerataan keadilan sosial dan ekonomi guna menutup celah yang bisa dimanfaatkan oleh ideologi radikal. Ketiga, memperkuat sistem hukum dan keamanan dengan penegakan aturan yang adil, tanpa mengekang kebebasan berpendapat maupun kegiatan akademik. Keempat, melakukan pengawasan terhadap individu atau kelompok yang secara nyata menyebarluaskan ideologi yang telah dilarang oleh negara.

“Pencegahan yang paling efektif tidak cukup hanya dengan pelarangan formal. Negara harus hadir sebagai entitas yang adil, demokratis, dan mampu menyejahterakan rakyatnya. Dengan begitu, akar-akar masalah sosial dan ekonomi yang bisa melahirkan radikalisme akan teratasi,” tegas Sugiat.

Ia juga menekankan pentingnya peran aktif Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam mengantisipasi potensi ancaman dari kelompok radikal kiri. BNPT, kata Sugiat, perlu memetakan jaringan pro-komunis, memantau penyebaran propaganda yang bertujuan mengganti ideologi Pancasila dengan komunisme, serta bersinergi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar narasi sejarah terkait gerakan radikal disampaikan secara objektif dan akurat.

Lebih lanjut, Sugiat mendorong agar BNPT memperluas kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga purnawirawan TNI/Polri untuk menyuarakan pentingnya kewaspadaan terhadap penyebaran ideologi terlarang. “BNPT juga perlu terus berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam memperkuat pendidikan Pancasila sebagai penangkal utama ideologi radikal, baik dari sisi kiri maupun kanan,” tutupnya.