Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Tersangka Teroris di Batu Malang Berbaiat ke ISIS

Pasca Penangkapan di Batu, Warga Diminta Tingkatkan Antisipasi Potensi Terorisme

Kabarumat.co – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan bahwa tersangka terorisme di Batu, Malang, Jawa Timur berinisial HOK (19) merupakan simpatisan Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar menjelaskan bahwa HOK sudah berbaiat secara online kepada amir Daulah Islamiyah ISIS. “Yang bersangkutan sudah berbaiat. Baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial, berbaiat kepada amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS,” kata Aswin dalam keterangan video yang dikutip di Jakarta, Sabtu.

HOK diketahui mengakses berbagai situs yang berisi propaganda Daulah Islamiyah dan mendapatkan informasi radikal dari media sosial. Remaja tersebut bahkan memiliki niat untuk melakukan bom bunuh diri. “Tersangka tersebut mendapatkan atau memiliki giroh, giroh itu kira-kira semangat, untuk melakukan serangan seperti ini itu secara sendiri,” kata Aswin.

Rencana HOK adalah melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. Ia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, pada Rabu (31/7). Setelah penangkapan, tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran di rumah kontrakan HOK di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8).

Kepolisian menemukan beberapa cairan kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak. “Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang biasa ini sebagai enhancement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut,” ucap Aswin.

Selain itu, Aswin menyebut bahwa HOK mempelajari cara merakit bom melalui internet dan media sosial. “Ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan dan juga melalui media sosial,” ujarnya.

Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Advertisements