Kabarumat.co – Pernikahan muhallil adalah pernikahan yang terjadi antara seorang laki-laki dengan wanita yang statusnya sudah cerai talak tiga. Masa iddah wanita ini sudah habis, sehingga ia tidak boleh rujuk dengan suami pertamanya, kecuali bila terjadi perceraian ba’da al-dukhul. Perceraian ba’da al-dukhul maksudnya, si wanita sudah menikah lagi dengan laki-laki lain dan bercerai. Nah, peran seorang muhallil di sini adalah ...
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !