Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Mengenal Pernikahan Muhallil dan Hukumnya dalam Islam

Mengenal Pernikahan Muhallil dan Hukumnya dalam Islam

Kabarumat.co – Pernikahan muhallil adalah pernikahan yang terjadi antara seorang laki-laki dengan wanita yang statusnya sudah cerai talak tiga. Masa iddah wanita ini sudah habis, sehingga ia tidak boleh rujuk dengan suami pertamanya, kecuali bila terjadi perceraian ba’da al-dukhul.

Perceraian ba’da al-dukhul maksudnya, si wanita sudah menikah lagi dengan laki-laki lain dan bercerai. Nah, peran seorang muhallil di sini adalah menikahi wanita tersebut dan menceraikannya, dengan maksud agar suami pertama dapat menikahinya lagi.

Jika melihat kondisi tersebut, jenis pernikahan ini tidak sah dalam Islam. Mengutip buku 150 Masalah Nikah Keluarga Drs. KH. Miftah Faridl, pernikahan muhallil adalah dosa besar dan diharamkan oleh Allah Swt.

Pernikahan muhallil bisa mendatangkan laknat bagi para pelakunya. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang hukum pernikahan muhallil selengkapnya yang bisa Anda simak.

Hukum Pernikahan Muhallil

Seperti disebutkan di awal, hukum pernikahan muhallil adalah haram. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat muhallil dan muhallalnya.” (HR. Abu Daud)

Larangan tentang pernikahan muhallil sudah banyak dijelaskan dalam dalil-dalil shahih. Bahkan, kisah tentangnya pun diabadikan dalam beberapa kitab ulama masyhur.

Dikisahkan suatu ketika Rasulullah SAW kedatangan seorang warita, bekas istri Rifa’ah al-Qardl, lalu ia berkata, “Saya dulu bekas istri Rifa’ah, tapi kemudian dia menalakku sudah tiga kali, kemudian saya kawin dengan Abdurrahman bin Zubair, tetapi sayangnya dia ibarat ujung kain (lemah syahwat).”

Nabi pun tersenyum seraya bersabda, “Apakah kamu mau kembali kepada Rifa’ah? Oh, tidak boleh sebelum kamu benar-benar merasakan madu kecilnya Abdurrahman bin Zubair dan dia merasakan juga madu kecilmu.”

Merasakan madu kecil di sini maksudnya adalah bersetubuh dengan suaminya. Dua insan dianggap bersetubuh jika alat kelamin mereka bertemu dan diwajibkan atasnya melakukan mandi janabah.

Dalam hal ini, hubungan badan yang dimaksud harus dilandasi rasa cinta. Seorang Muslim tidak boleh menikah dengan muhallil hanya karena alasan ingin rujuk dengan suami pertama.

Hal ini tidak dibenarkan dalam Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 230, Allah Swt berfirman:

“Jika ia menalak istrinya (sesudah talak yang kedua) maka tidak halal baginya kemudian sehingga ia (wanita) kawin dengan pria lain. Jika kemudian ditalaknya juga maka tidaklah berdosa bagi mereka (bekas suami pertama dan istri) untuk rujuk kembali jika mereka yakin akan dapat merjalankan hukum-hukum (had had) Allah.” (al-Baqarah: 230)

Dijelaskan pula dalam buku Tahapan Proses Pernikahan: Rumah Keluarga dan Akad Nikah karya Dr. Musthafa Murad, pernikahan muhallil harus dibatalkan. Kemudian, sang istri tidak halal bagi suami pertamanya sehingga mereka dilarang rujuk kembali.

Mahar yang telah diberikan oleh suami kedua menjadi milik sang istri jika dia telah menggaulinya. Setelah itu, keduanya harus dipisahkan.