kabarumat.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Delpedro Marhaen dan kawan-kawan melakukan penghasutan melalui postingan gambar dan narasi di Instagram yang terkait dengan demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Dakwaan tersebut dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa unggahan-unggahan itu dibuat dari beberapa akun Instagram yang dikelola oleh para terdakwa dan ditujukan untuk kalangan pelajar dan mahasiswa. Delpedro Marhaen bertanggung jawab atas akun @lokataru_foundation, Muzaffar Salim mengelola akun @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein akun @gejayanmemanggil, dan Khariq Anhar akun @aliansimahasiswapenggugat.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat Delpedro Marhaen dan kawan-kawan dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuasa hukum Delpedro, Maruf Bajammal, menilai persidangan ini sebagai salah satu yang paling berbahaya di dunia. Menurutnya, perkara ini bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan sebuah peradilan yang menilai dan mengadili pemikiran kritis warga terhadap penyelenggara negara.
“Dari surat dakwaan yang dibacakan tadi, kami menilai persidangan ini sangat berbahaya. Ini bukan soal narkotika, melainkan tentang mengadili pikiran-pikiran kritis warga terhadap pemerintah,” kata Maruf.
Ia menilai bahwa dakwaan jaksa bersifat insinuatif dan sarat tuduhan terselubung. Menurutnya, tidak ada tindakan kriminal nyata; dakwaan dibangun dari rangkaian unggahan media sosial yang ditafsirkan secara dipaksakan. Maruf menegaskan bahwa unsur melawan hukum dalam dakwaan itu tidak terpenuhi. Ia menyebut kasus ini sebagai bentuk peradilan politik yang menargetkan pemikiran kritis, partisipasi publik, dan ekspresi kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun parlemen.
“Mereka menyoroti banyak postingan, namun ada satu peristiwa yang sebenarnya memicu kemarahan publik secara besar-besaran, yaitu kematian almarhum Affan Kurniawan. Apakah hal itu dicantumkan dalam dakwaan? Tidak. Sebaliknya, hal-hal yang merupakan ekspresi kritis justru yang diadili oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Maruf.
“Fakta-fakta penting itu diabaikan dalam dakwaan, sementara kritik-kritik publik yang sah justru menjadi objek persidangan,” tambahnya.
Ia menilai dakwaan jaksa tidak hanya lemah, tetapi juga berbahaya karena berpotensi menyesatkan jalannya persidangan dan majelis hakim. Meski demikian, Maruf menekankan bahwa persidangan terbuka memberikan kesempatan bagi publik untuk ikut mengawal proses ini. “Karena yang diadili dalam kasus ini adalah pemikiran, membiarkan hal itu terjadi jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, proses ini harus terus dikawal dan diperjuangkan,” tegasnya
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !