Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Membungkam Aktivis, Membuka Jalan bagi Krisis Demokrasi dan Lingkungan

Membungkam Aktivis, Membuka Jalan bagi Krisis Demokrasi dan Lingkungan
Membungkam Aktivis, Membuka Jalan bagi Krisis Demokrasi dan Lingkungan

Kabarumat.co – Saya memiliki seorang teman yang mengaku enggan menyuarakan tuntutan keadilan melalui media sosial. Bukan karena tidak peduli, melainkan karena dihantui kekhawatiran akan ancaman, teror, atau berbagai bentuk intimidasi lain. Ketakutan itu tidak muncul tanpa alasan. Berbagai kasus pembungkaman terhadap aktivis maupun masyarakat yang bersuara demi keadilan, kebenaran, dan kepentingan publik telah berulang kali terjadi di Indonesia.

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian publik adalah penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, yang diduga dilakukan oleh anggota TNI. Peristiwa semacam ini memperkuat kekhawatiran banyak orang, termasuk teman saya, bahwa menyampaikan kritik dapat berujung pada ancaman terhadap keselamatan diri.

Apabila warga negara mulai memilih diam karena takut menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang merugikan masyarakat, kondisi tersebut patut menjadi peringatan serius bagi kualitas demokrasi. Situasi menjadi semakin mengkhawatirkan ketika rasa takut itu dipicu oleh praktik pembungkaman yang terus berulang tanpa penyelesaian yang memadai.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa praktik pembungkaman di era digital telah mengalami perubahan. Jika dahulu lebih banyak mengandalkan kekerasan fisik yang represif, kini pembungkaman berlangsung melalui cara-cara yang lebih halus namun tetap efektif. Selain intimidasi secara langsung, suara-suara kritis dilemahkan melalui delegitimasi pendapat, serangan terorganisasi di media sosial, doxing, kriminalisasi dengan memanfaatkan regulasi yang multitafsir, hingga pembentukan opini publik yang mendiskreditkan para pengkritik.

Berbagai praktik tersebut menciptakan chilling effect, yaitu situasi ketika masyarakat membatasi ekspresi dan partisipasi mereka karena khawatir menghadapi konsekuensi hukum, sosial, maupun ekonomi. Dalam keadaan seperti ini, kebebasan berekspresi memang tampak masih tersedia, tetapi ruang demokrasi sesungguhnya terus mengalami penyempitan.

Demokrasi dan Perlindungan Lingkungan

Dalam negara demokratis, warga semestinya memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan aspirasi, termasuk dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup. Namun, kenyataan di lapangan justru sering menunjukkan hal yang bertolak belakang. Aktivis lingkungan, petani, masyarakat adat, dan nelayan yang berusaha mempertahankan ruang hidupnya kerap berhadapan dengan intimidasi, kriminalisasi, bahkan kekerasan yang melibatkan aparat negara.

Situasi ini bukan hanya mencerminkan menyempitnya ruang demokrasi, tetapi juga memperlihatkan bagaimana negara, baik secara langsung maupun melalui kebijakan yang dihasilkannya, dapat berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Hal tersebut semakin tampak ketika kepentingan penyelenggara negara berkelindan dengan kepentingan oligarki ekonomi.

Dalam berbagai konflik agraria dan lingkungan di Indonesia, polanya cenderung serupa. Masyarakat lokal menolak proyek yang dinilai mengancam keberlangsungan lingkungan dan sumber penghidupan mereka. Di sisi lain, aparat keamanan hadir untuk mengawal pelaksanaan investasi. Bentuk tekanannya pun beragam, mulai dari intimidasi, penangkapan, hingga penggunaan kekerasan fisik.

Tidak jarang, instrumen hukum digunakan untuk melemahkan gerakan masyarakat melalui pasal-pasal yang bersifat elastis dalam regulasi mengenai informasi maupun ketertiban umum. Dalam situasi demikian, hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai pelindung warga dan justru berubah menjadi alat untuk membatasi kritik.

Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan sedikitnya 1.131 kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan terjadi sepanjang 2014–2024. Angka tersebut memperlihatkan bahwa ancaman terhadap pembela lingkungan bukanlah peristiwa yang sporadis, melainkan pola yang berlangsung secara konsisten.

Kasus penolakan pembangunan pabrik semen di Pegunungan Kendeng menjadi salah satu contoh yang menggambarkan kondisi tersebut. Para petani menolak proyek karena khawatir terhadap kerusakan kawasan karst yang menjadi sumber air dan penopang kehidupan pertanian mereka. Contoh lain adalah kriminalisasi terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang memperjuangkan pelestarian alam.

Perspektif Antonio Gramsci

Fenomena tersebut dapat dipahami melalui teori hegemoni Antonio Gramsci. Menurut Gramsci, kekuasaan tidak hanya bekerja melalui dominasi (coercion), tetapi juga melalui hegemoni (consent).

Dominasi tampak dalam penggunaan aparat negara untuk menekan perlawanan. Sebaliknya, hegemoni bekerja melalui pembentukan narasi yang membuat suatu kebijakan diterima sebagai sesuatu yang wajar dan tidak perlu dipertanyakan. Dalam isu lingkungan, istilah seperti “pembangunan”, “investasi”, dan “pertumbuhan ekonomi” kerap dijadikan legitimasi bagi proyek-proyek yang berpotensi merusak ekosistem.

Dalam konteks ini, posisi penyelenggara negara menjadi sangat penting sekaligus problematis. Negara tidak selalu hadir sebagai pihak yang netral. Dalam banyak kasus, negara justru memfasilitasi kepentingan kelompok oligarki melalui regulasi yang permisif, pemberian izin eksploitasi sumber daya alam, maupun perlindungan terhadap proyek-proyek tertentu. Akibatnya, kerusakan lingkungan tidak semata-mata disebabkan oleh aktivitas korporasi, melainkan juga oleh pilihan kebijakan publik.

Hubungan antara negara dan oligarki sering bersifat saling menguntungkan. Perusahaan memperoleh kepastian hukum dan perlindungan untuk menjalankan usahanya, sementara negara menikmati manfaat berupa investasi, penerimaan ekonomi, maupun stabilitas politik jangka pendek. Sayangnya, hubungan tersebut kerap dibayar mahal oleh masyarakat lokal dan lingkungan yang terdampak.

Dalam perspektif Gramsci, kondisi tersebut menunjukkan keberhasilan hegemoni kelas dominan. Kebijakan yang sebenarnya merugikan masyarakat dapat diterima sebagai sesuatu yang normal karena dibungkus dengan narasi pembangunan. Sebaliknya, suara kritis para aktivis lingkungan diposisikan sebagai penghambat investasi dan stabilitas. Pembungkaman demokrasi akhirnya tidak hanya dilakukan melalui kekerasan fisik, tetapi juga melalui penguasaan wacana.

Pembungkaman Aktivis dan Masa Depan Demokrasi

Keberpihakan negara terhadap eksploitasi sumber daya alam juga terlihat melalui pemberian konsesi pertambangan maupun perkebunan skala besar tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan hak-hak masyarakat adat. Kebijakan semacam ini sering dibenarkan atas nama percepatan pembangunan, tetapi mengabaikan prinsip keadilan ekologis. Dalam jangka panjang, kerusakan yang ditimbulkan justru lebih besar daripada keuntungan ekonomi yang diperoleh.

Pembungkaman terhadap aktivis lingkungan tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi korban, tetapi juga melemahkan kualitas demokrasi. Ketika ruang partisipasi publik menyempit, mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan ikut melemah. Akibatnya, kebijakan publik lebih banyak mencerminkan kepentingan elite daripada kepentingan masyarakat luas. Demokrasi pun kehilangan makna substantifnya dan hanya menyisakan prosedur formal.

Ironisnya, mereka yang dibungkam justru merupakan pihak-pihak yang menjaga keberlanjutan. Petani yang mempertahankan lahannya, nelayan yang menjaga laut, masyarakat adat yang melindungi wilayahnya, serta para aktivis lingkungan sesungguhnya sedang menjalankan fungsi sosial yang sangat penting. Mereka bukan penentang pembangunan, melainkan penjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial. Namun, dalam paradigma pembangunan yang didominasi kepentingan oligarki, suara mereka sering dipinggirkan.

Menentukan Arah Demokrasi

Untuk keluar dari situasi tersebut, diperlukan perubahan mendasar dalam cara negara memandang pembangunan dan demokrasi. Negara harus kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung warga negara, bukan sekadar fasilitator kepentingan kelompok ekonomi yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Langkah itu dapat diwujudkan melalui reformasi kebijakan lingkungan, penguatan perlindungan hukum bagi pembela lingkungan, serta perluasan transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, melainkan juga menyangkut arah demokrasi Indonesia. Selama pembungkaman terhadap suara-suara kritis terus dibiarkan atau bahkan difasilitasi demi kepentingan oligarki, yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian alam, tetapi juga masa depan demokrasi itu sendiri.

Sebaliknya, apabila negara mampu menjamin kebebasan berekspresi, membuka ruang dialog yang setara, dan melindungi para pembela lingkungan, demokrasi akan semakin kokoh sekaligus menjadi fondasi bagi terwujudnya keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.