kabarumat.com – Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan terbaru yang menyebutkan bahwa 32 ribu pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026, lewat seleksi berbasis komputer. Status PPPK memang menjanjikan kepastian gaji dan tunjangan layaknya ASN, namun sayangnya hanya untuk jabatan tertentu seperti kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi. Sementara itu, tenaga relawan dan pegawai lain masih menggantung nasibnya karena belum ada kejelasan.
Di sisi lain, nasib guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun justru masih jauh dari harapan. Banyak dari mereka menerima gaji yang jauh di bawah standar hidup layak—beberapa bahkan hanya mendapat ratusan ribu rupiah per bulan, tergantung kemampuan sekolah dan kebijakan daerah. Insentif yang ada pun belum cukup untuk memastikan kehidupan yang layak bagi mereka.
Jika dilihat dari arah kebijakan negara, situasi ini menunjukkan kecenderungan yang jelas: pemerintah tampak lebih memprioritaskan program baru berskala besar, sementara masalah lama yang sangat mendesak, seperti kesejahteraan guru, belum ditangani secara menyeluruh. Kondisi ini kemudian memaksa kita untuk kembali menilai etika prioritas kebijakan, terutama jika dilihat dari perspektif Islam melalui lensa fiqih siyasah.
Prioritas Kebijakan dalam Fiqih Siyasah
Dalam fiqih siyasah, kebijakan pemerintah seharusnya selalu berdasar pada prinsip maslahat, yaitu kemaslahatan yang membawa manfaat luas bagi umat. Dari prinsip itu, pemerintah dituntut memiliki skala prioritas yang jelas. Kebijakan yang urgensinya tinggi dan memberi manfaat besar bagi masyarakat harus didahulukan, sementara kebijakan yang tingkat kebutuhannya lebih rendah ditempatkan di urutan berikutnya.
Dalam kitab al-Ashbah wa an-Nadhair, Imam as-Suyuthi menegaskan bahwa kebijakan seorang pemimpin harus selalu berlandaskan kemaslahatan. Ia menjelaskan bahwa salah satu implikasi dari prinsip ini adalah saat pemimpin membagikan zakat kepada kelompok yang berhak, dia dilarang memberi kelebihan kepada sebagian pihak jika kebutuhan mereka sama. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pemimpin tidak boleh mengutamakan pihak yang kurang membutuhkan dalam penggunaan harta negara (Baitul Mal), sementara ada pihak lain yang lebih membutuhkan.
“Kebijakan imam terhadap rakyat terikat dengan kemaslahatan. Cabang dari kaidah ini adalah jika imam membagikan zakat kepada golongan-golongan yang berhak, haram baginya memberi kelebihan kepada sebagian pihak ketika kebutuhan mereka sama. Termasuk cabangnya juga, imam tidak boleh mendahulukan orang yang kurang membutuhkan dalam penggunaan harta Baitul Mal, sementara ada orang lain yang lebih membutuhkan.”
Urgensi Kesejahteraan Guru dalam Perspektif Islam
Pendidikan adalah fondasi utama untuk membentuk generasi yang berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab. Dalam sistem pendidikan, guru menjadi ujung tombak karena kualitas pembelajaran dan pembentukan karakter generasi sangat bergantung pada peran mereka. Dampak peran guru tidak hanya dirasakan secara langsung oleh siswa, tetapi juga memberi manfaat luas (maslahat) bagi masyarakat dan masa depan bangsa secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, pemerintah punya tanggung jawab besar untuk menjaga kelangsungan pendidikan, termasuk memastikan kesejahteraan guru dan peserta didik. Dengan adanya jaminan dari negara, guru dan siswa bisa fokus pada proses belajar mengajar tanpa harus memikirkan mencari tambahan penghasilan untuk kebutuhan hidup. Dengan begitu, pendidikan tidak lagi menjadi beban individu semata, melainkan menjadi tanggung jawab negara demi kepentingan umum.
Penegasan Ibnu Muflih: Pendidikan Lebih Utama dari Jihad
Ibnu Muflih menegaskan bahwa pemerintah wajib memperhatikan dan membiayai guru serta peserta didik dari kas negara. Menurutnya, hal ini penting karena pendidikan adalah salah satu cara menegakkan agama. Bahkan, ia menilai bahwa menjaga pendidikan bisa lebih utama daripada jihad, sebab tanpa pendidikan yang benar, anak-anak bisa tumbuh dengan pemahaman yang salah dan sulit diperbaiki di kemudian hari.
ia menjelaskan:
“Wajib bagi imam (pemerintah) untuk memberikan perhatian kepada guru dan peserta didik, dan membiayai mereka dari kas negara, karena itu dapat menegakkan agama, jadi lebih utama dari jihad, karena (tanpa pendidikan) mungkin anak-anak tumbuh dengan ajaran yang sesat, sehingga tidak mungkin bisa dihilangkan dari hatinya.”
Etika Distribusi Anggaran Negara dalam Fiqih Siyasah
Dalam etika politik Islam, distribusi anggaran negara tidak boleh dilakukan sembarangan atau tanpa arah. Anggaran harus disusun berdasarkan tingkat kepentingan (ahammiyyah) dan kebutuhan riil umat (hajah wa dharurah). Semakin besar dampak suatu kebijakan bagi kepentingan umum, semakin tinggi pula prioritasnya dalam anggaran negara. Dengan kata lain, anggaran bukan sekadar alat administratif atau proyek teknokratis, melainkan instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan kolektif.
Imam Al-Ghazali, sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi, menekankan siapa saja yang paling berhak mendapatkan dana dari kas negara. Menurutnya, negara wajib memastikan kesejahteraan mereka yang memikul tugas publik dan memberi manfaat bagi umat. Tujuannya agar mereka bisa menjalankan tugas tanpa terganggu oleh masalah ekonomi. Tanpa jaminan tersebut, pelayanan publik bisa terganggu dan kemaslahatan umum tidak akan tercapai secara optimal.
Dengan demikian, alokasi anggaran adalah soal etika dan keberpihakan negara, bukan sekadar kemampuan fiskal. Negara yang berorientasi pada kemaslahatan wajib menempatkan kepentingan publik paling mendasar sebagai prioritas utama, sebelum mengalokasikan dana untuk kepentingan lain yang dampaknya lebih terbatas. Jadi, distribusi anggaran adalah cerminan komitmen negara terhadap keadilan sosial dan keberlangsungan kehidupan berbangsa.
An-Nawawi: Dana Negara untuk Mereka yang Menanggung Tugas Publik
Imam An-Nawawi mengutip pemikiran Al-Ghazali yang menyatakan bahwa dana negara tidak boleh dibelanjakan kecuali untuk orang yang memiliki kepentingan umum atau mereka yang benar-benar membutuhkan. Contohnya adalah mereka yang memegang tugas yang manfaatnya kembali pada umat, dan jika mereka harus mencari nafkah sendiri, tugasnya bisa terganggu. Maka, mereka berhak mendapatkan tunjangan dari kas negara. Termasuk di dalamnya adalah para guru agama, seperti guru tafsir, hadits, fiqih, dan pengajar Al-Quran.
Ad-Damiri: Prioritas Anggaran Harus Dimulai dari yang Paling Penting
Ad-Damiri menegaskan bahwa pemerintah wajib memulai pembelanjaan anggaran dari hal yang paling penting, lalu menyusul ke kepentingan yang lebih rendah. Dalam konteks ini, yang harus diprioritaskan adalah hal-hal yang memberi manfaat luas bagi umat, atau kebutuhan dasar masyarakat.
Namun, dalam realitas kebijakan publik saat ini, negara justru terlihat lebih aktif meluncurkan program baru dengan anggaran besar. Para pekerja program tersebut mendapat kepastian upah dan status kepegawaian. Sementara itu, persoalan pendidikan dan kesejahteraan guru—yang sebenarnya mendasar dan berjangka panjang—belum mendapatkan penanganan yang sepadan.
Masalahnya bukan karena program baru itu salah, tetapi karena urutan prioritas dalam anggaran. Negara cenderung mengutamakan kebijakan yang belum mendesak, sementara persoalan lama yang menyentuh kebutuhan dasar publik masih dibiarkan tanpa solusi yang tuntas.
Dalam perspektif fiqih siyasah, konsep prioritas (tartib al-awlawiyyat) adalah fondasi utama kebijakan publik. Pendidikan, termasuk kesejahteraan guru, masuk kategori maslahat daruriyyah yang dampaknya sangat luas bagi umat dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, negara wajib memberikan penanganan serius dan menjadikannya prioritas utama dalam kebijakan dan alokasi anggaran, sambil tetap menjalankan program-program baru yang juga penting.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !