Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Istri Dinilai Malas oleh Suami, Apakah Cerai Jadi Jalan Keluar?

kabarumat.co – Dalam perjalanan pernikahan, tidak setiap tahap dapat dijalani dengan kondisi yang ideal. Ada waktu ketika semangat melemah dan tanggung jawab terasa semakin berat. Dinamika semacam ini wajar dialami dalam kehidupan berumah tangga, baik oleh suami maupun istri. Ketika salah satu pihak mengalami kelelahan fisik atau emosional, bahkan kehilangan dorongan untuk berperan aktif, keseimbangan dalam menjalankan peran keluarga pun dapat terganggu sehingga hubungan menjadi lebih rentan.

Dalam kenyataannya, anggapan bahwa pasangan “kurang berkontribusi” sering kali lahir dari ekspektasi yang tidak sejalan, pembagian peran yang timpang, atau komunikasi yang tidak berjalan dengan baik. Salah satu pihak bisa merasa memikul beban yang lebih besar, sementara pihak lainnya terlihat pasif atau kurang terlibat dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.

Persoalan ini sejatinya tidak hanya berkaitan dengan urusan domestik atau kondisi rumah yang dianggap kurang terurus, tetapi menyentuh aspek emosional, pola komunikasi, serta sikap saling menghargai. Ketika usaha salah satu pihak tidak disambut dengan empati, perhatian, atau kerja sama, rasa kebersamaan perlahan memudar. Keadaan menjadi semakin rumit apabila komunikasi terhambat dan tidak tersedia ruang dialog untuk saling memahami kelelahan, kesulitan, maupun kondisi yang dihadapi masing-masing.

Apabila ketidakseimbangan peran ini terus berlanjut tanpa adanya ikhtiar perbaikan bersama—baik melalui komunikasi yang terbuka, peninjauan kembali pembagian tanggung jawab, maupun penguatan dukungan emosional—maka tekanan psikologis dapat dirasakan oleh salah satu atau bahkan kedua pasangan. Perasaan seolah berjuang sendiri dalam menjaga arah dan tujuan pernikahan tidak jarang menumbuhkan keinginan untuk mengakhiri ikatan tersebut.

Pada kondisi inilah muncul persoalan mendasar: bagaimana Islam memandang pernikahan yang tidak lagi diwarnai oleh kerja sama, tanggung jawab kolektif, serta kemaslahatan bagi kedua belah pihak? Apakah perceraian dapat dijadikan pilihan ketika relasi kehilangan kesehatan emosional dan berbagai upaya perbaikan telah dilakukan?

Dalam pandangan Islam, pernikahan merupakan ikatan tanggung jawab yang agung (mitsaqan ghalizha). Ia tidak sekadar menjadi wadah penyaluran perasaan, melainkan ruang untuk saling membimbing, menumbuhkan, dan merawat kasih sayang secara timbal balik. Oleh karena itu, ketika seorang istri tampak pasif atau dinilai malas, Islam tidak menempatkan perceraian sebagai langkah awal. Sikap yang lebih diutamakan adalah kesabaran, introspeksi, serta upaya pembinaan yang dilandasi kelembutan dan kasih sayang.

Prinsip tersebut sejalan dengan ajaran mu’asyarah bil ma’ruf yang ditegaskan dalam Al-Qur’an:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Artinya: “…dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik. Kemudian apabila kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah, karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya banyak kebaikan.” (QS. An-Nisa’: 19).

Ketika salah satu pasangan mengalami penurunan motivasi atau tampak kurang berperan, pasangan lainnya dituntut untuk bersikap sabar dan arif dalam menyikapinya. Situasi semacam ini merupakan bagian dari dinamika kemanusiaan yang dapat dialami siapa saja. Karena itu, Islam mengajarkan pendekatan persuasif melalui nasihat yang lembut, komunikasi yang terbuka, penegasan mengenai tanggung jawab bersama, serta pembiasaan positif yang dilakukan secara bertahap.

Tidak jarang, sikap yang dicap sebagai “kemalasan” sesungguhnya berakar pada faktor lain, seperti kelelahan psikologis, tekanan emosional, pola kebiasaan yang telah lama terbentuk, atau minimnya penghargaan dari pasangan. Oleh sebab itu, tidak dibenarkan salah satu pihak memosisikan diri semata sebagai penilai dan penuntut tanpa terlebih dahulu melakukan refleksi atas peran dan kontribusinya sendiri dalam mendukung serta meringankan beban pasangan. Sejak awal pernikahan, suami dan istri sama-sama memikul tanggung jawab untuk hadir, saling menopang, dan mengelola kehidupan rumah tangga secara adil. Membiarkan satu pihak menanggung seluruh urusan domestik, lalu menuntut kerapian dan kedisiplinan, bertentangan dengan prinsip keadilan dan kasih sayang yang diajarkan Islam.

Teladan Rasulullah saw menunjukkan praktik nyata dalam membangun relasi keluarga yang sehat, termasuk dalam keterlibatan beliau membantu pekerjaan rumah. Rasulullah saw bersabda:

خَيرُكُم خَيرُكُم لِأَهلِهِ وَأَنَا خَيرُكُم لِأَهلِي

Artinya: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang paling baik di antara kalian kepada keluargaku.” (HR. Ibnu Hibban).

Dalam menilai sikap pasangan, suami dituntut menggunakan perspektif keadilan yang objektif, bukan standar sepihak yang berakar pada pandangan patriarkal. Tanggung jawab rumah tangga pada dasarnya bersifat kolektif. Apabila istri tampak enggan beraktivitas, suami perlu mengevaluasi apakah beban yang dipikul istri telah melampaui batas kewajaran dan apakah dirinya telah berperan sebagai mitra yang membantu.

Dalam hukum positif Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa kedudukan suami dan istri bersifat setara dan seimbang sebagaimana diatur dalam Pasal 79. Meski Pasal 83 ayat (1) menyebutkan kewajiban istri mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, ketentuan ini harus dibaca bersama Pasal 77 yang menekankan kewajiban suami dan istri untuk saling mencintai, menghormati, serta memberikan bantuan satu sama lain.

Permasalahan menjadi berbeda apabila sikap pasif tersebut telah menyentuh aspek komitmen moral dan tanggung jawab bersama dalam pernikahan. Misalnya, ketika istri secara sadar mengabaikan komunikasi yang sehat, menolak kerja sama dalam menjaga keharmonisan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, serta tidak merespons nasihat yang disampaikan dengan cara yang baik.

Jika kondisi semacam ini berlangsung dalam jangka waktu lama, visi rumah tangga akan terganggu dan relasi suami istri menjadi tidak sehat. Pada saat yang sama, suami dapat mengalami tekanan psikologis akibat harus menanggung beban rumah tangga secara sepihak.

Dalam situasi tersebut, para ulama membahas kemungkinan perceraian sebagai langkah terakhir. Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam Tuhfatul Habib menjelaskan bahwa perceraian dapat dianjurkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika pasangan tidak mampu menunaikan hak-hak pernikahan atau ketika akhlak pasangan membuat hubungan tidak lagi dapat dipertahankan dengan kesabaran.

Berdasarkan pandangan ini, apabila sikap pasif istri telah berujung pada pengabaian komitmen bersama, hilangnya respons terhadap kasih sayang, serta penolakan untuk bekerja sama menjaga keharmonisan keluarga, sementara suami telah melakukan berbagai upaya pembinaan dan berada dalam tekanan mental yang berat, maka talak dibolehkan sebagai jalan keluar terakhir.

Dalam perspektif hukum positif, KHI tidak menjadikan sifat “malas” sebagai alasan cerai yang berdiri sendiri. Namun, apabila sikap tersebut berimplikasi pada terabaikannya tujuan membangun rumah tangga yang sakinah dan menimbulkan perselisihan serta pertengkaran yang terus-menerus sebagaimana diatur dalam Pasal 116 huruf f, maka perceraian dapat ditempuh sebagai opsi terakhir.

Dengan demikian, langkah utama yang perlu ditempuh suami adalah mengedepankan kesabaran, refleksi diri, dan dialog untuk membangun kembali semangat kebersamaan. Selama masih terbuka ruang pembinaan dan pembagian peran yang lebih adil, itulah jalan yang lebih utama. Perceraian hanya dibenarkan apabila seluruh ikhtiar telah dilakukan dan kondisi pasivitas tersebut benar-benar merusak fondasi komitmen serta menjerumuskan salah satu pihak dalam tekanan yang tidak lagi tertahankan.