Ahli UGM Ungkap Kerugian Tambang Raja Ampat Melebihi Kasus PT Timah Rp271 Triliun

kabarumat.co – Fahmy Radhi, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), memperkirakan bahwa aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah menyebabkan kerugian yang secara nominal bahkan melebihi dampak dari kasus PT Timah Tbk. Menurut Fahmy, kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan tersebut memiliki nilai yang jauh lebih besar dibandingkan dengan keuntungan ekonomi yang diperoleh negara dari operasi sejumlah perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat.

“Terlebih lagi di Raja Ampat, yang merupakan habitat bagi banyak flora, fauna, dan spesies langka. Jika mereka punah, hal itu tidak dapat diperbaiki atau direklamasi. Ikan yang mati tidak bisa dikembalikan lagi. Oleh karena itu, kerugiannya sangat besar,” ujar Fahmy pada Rabu (11/6).

Menurut Fahmy, jika dihitung secara matematis, kerugian negara akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp300 triliun, dengan mengacu pada kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di area izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Menurut perhitungan seorang ahli lingkungan hidup, negara mengalami kerugian sebesar Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal dalam kasus PT Timah.

“Berdasarkan angka tersebut, kerugian akibat kerusakan alam sangat besar, namun di Raja Ampat kerugian itu diperkirakan jauh lebih besar,” ujar Fahmy.

Menurut Fahmy, langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat dari lima perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat masih belum memadai. Ia berharap pemerintah juga memberikan perlakuan yang sama kepada PT GAG Nikel (GN).

Fahmy menilai alasan bahwa perusahaan telah menjalankan reklamasi dengan baik maupun jarak 40 kilometer antara lokasi tambang di Pulau Gag dengan pusat konservasi utama Raja Ampat tidak bisa dijadikan justifikasi.

Sebagai contoh, limbah debu dari penambangan nikel dapat terbawa angin hingga ratusan kilometer, yang berpotensi menyebabkan kontaminasi dan membahayakan kesehatan manusia karena kandungan arsenik dalam debu tersebut.

“Kalau alasannya lokasi tambang jauh sehingga tidak perlu ditutup, menurut saya itu tidak tepat,” tegas Fahmy.

Ia juga menegaskan, “Yang paling penting adalah PT GAG telah melanggar undang-undang.”

Menurut Fahmy, PT GAG telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang melarang segala bentuk aktivitas penambangan di wilayah pesisir maupun pulau dengan luas kurang dari 2 ribu kilometer persegi.

“Undang-undang ini sudah mendapat dukungan dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sehingga penambangan di pulau kecil tersebut dilarang tanpa pengecualian. PT GAG jelas telah melanggarnya,” tegas Fahmy.

Fahmy menegaskan bahwa Raja Ampat seharusnya bebas dari segala aktivitas pertambangan untuk mencegah terjadinya krisis ekologi. Selain itu, aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, perlu turun tangan untuk menyelidiki bagaimana kelima perusahaan tersebut bisa mendapatkan izin tambang di Raja Ampat.

“Jangan sampai ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang memungkinkan izin itu keluar secara tidak sah. Jika terbukti, maka harus ada penindakan pidana sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat.

Dua di antaranya, yaitu PT GAG Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), memperoleh izin dari pemerintah pusat. Sedangkan tiga perusahaan lainnya—PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham—mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah Raja Ampat.

Keberadaan serta kegiatan mereka menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto mencabut IUP dari empat perusahaan tersebut.

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan IUP di wilayah Raja Ampat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa penyelidikan fokus pada empat IUP yang telah dicabut oleh pemerintah.