Kabarumat.co – Ketika seseorang berada dalam kelapangan hidup, ia mudah menganggap kondisi tersebut sebagai pertanda bahwa Tuhan sedang berpihak kepadanya. Sebaliknya, saat pendapatan berkurang dan jalan rezeki terasa semakin sempit, tidak jarang muncul anggapan bahwa Tuhan sedang menjauh darinya. Kedua cara pandang tersebut sekilas tampak religius karena sama-sama membawa nama Tuhan. Namun, Q.S. al-Fajr [89]: 15–20 justru mengoreksi cara berpikir semacam itu.
Pembicaraan mengenai rezeki dalam ayat-ayat tersebut tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Al-Qur’an mengingatkan kembali kisah kaum ‘Ad, Tsamud, dan Fir‘aun—kelompok-kelompok yang memiliki kekuatan, kemegahan bangunan, dan kekuasaan, tetapi kemudian menggunakan semua itu untuk melampaui batas. Rangkaian kisah tersebut ditutup dengan penegasan, “Sungguh, Tuhanmu benar-benar mengawasi” (Q.S. al-Fajr [89]: 14). Setelah peringatan itu, Al-Qur’an mengarahkan perhatian pada kecenderungan manusia yang mengukur kemuliaan berdasarkan kelapangan rezeki dan menganggap kesempitan hidup sebagai bentuk kehinaan.
Dua Keadaan, Satu Hakikat Ujian
Allah menggambarkan dua kondisi yang secara lahiriah bertolak belakang: kelapangan dan kesempitan rezeki. Dalam Q.S. al-Fajr [89]: 15–20 disebutkan:
فَأَمَّا الْإِنْسَانُ إِذَا مَا ابْتَلَاهُ رَبُّهُ فَأَكْرَمَهُ وَنَعَّمَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَكْرَمَنِ؛ وَأَمَّا إِذَا مَا ابْتَلَاهُ فَقَدَرَ عَلَيْهِ رِزْقَهُ فَيَقُولُ رَبِّي أَهَانَنِ؛ كَلَّا بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ؛ وَلَا تَحَاضُّونَ عَلَىٰ طَعَامِ الْمِسْكِينِ؛ وَتَأْكُلُونَ التُّرَاثَ أَكْلًا لَمًّا؛ وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا
Ketika manusia berada dalam kelapangan, ia mudah menganggapnya sebagai bukti bahwa Allah sedang memuliakannya. Sebaliknya, ketika rezekinya dibatasi, ia cenderung menafsirkan keadaan tersebut sebagai tanda bahwa Allah sedang merendahkannya. Al-Qur’an segera membantah cara pandang tersebut dengan kata kallā—“sekali-kali tidak”. Setelah itu, ayat justru mengarahkan perhatian pada perilaku sosial manusia: tidak memuliakan anak yatim, tidak mendorong kepedulian terhadap orang miskin, mengambil harta warisan secara rakus, dan mencintai harta secara berlebihan (Q.S. al-Fajr [89]: 15–20).
Ibn ‘Āsyūr mengaitkan ayat ke-15 dengan kisah bangsa-bangsa kuat yang telah disebutkan sebelumnya. Menurutnya, para pembesar Makkah memandang kemewahan yang mereka nikmati sebagai semacam pengesahan dari Allah. Selama kehidupan mereka tetap berada dalam kenyamanan, mereka merasa bahwa peringatan Nabi tidak memiliki dasar yang kuat. Dalam pandangan tersebut, kekayaan dan kenikmatan diposisikan sebagai tanda balasan atas kebaikan, sementara kekurangan dan kesempitan rezeki dianggap sebagai konsekuensi keburukan. Dengan demikian, persoalan yang dikritik Al-Qur’an bukan semata-mata kecenderungan manusia mencintai materi, tetapi juga cara pandang teologis yang menjadikan kondisi ekonomi sebagai ukuran kedudukan seseorang di hadapan Allah (Ibn ‘Āsyūr, al-Taḥrīr wa al-Tanwīr, jil. 30, hlm. 324).
Hal yang menarik terlihat dari pilihan kata dalam ayat tersebut. Kata ibtalāhu, yang berarti “Dia mengujinya”, digunakan baik ketika menggambarkan kondisi rezeki yang dilapangkan maupun ketika menggambarkan rezeki yang dibatasi. Ini menunjukkan bahwa kedua keadaan tersebut berada dalam kerangka yang sama: ujian. Kekayaan tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang lebih dekat kepada Allah, sebagaimana kemiskinan tidak otomatis menunjukkan bahwa seseorang sedang dijauhkan dari-Nya. Ibn Katsīr menjelaskan bahwa Allah dapat memberikan harta kepada orang yang dicintai maupun yang tidak dicintai-Nya. Demikian pula, Allah dapat membatasi harta seseorang yang dicintai maupun yang tidak dicintai-Nya. Karena itu, kondisi ekonomi tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan kedudukan seseorang di sisi Allah (Ibn Katsīr, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, jil. 8, hlm. 398).
Pada titik ini muncul persoalan menarik. Ayat menggunakan ungkapan fa-akramahu, “lalu Dia memuliakannya”, ketika menggambarkan manusia yang memperoleh kelapangan dan kenikmatan. Bukankah ini berarti kelapangan memang disebut sebagai bentuk pemuliaan? Pemahamannya perlu ditempatkan dalam konteks keseluruhan ayat. Ungkapan tersebut menggambarkan pengalaman manusia terhadap kenikmatan yang diterimanya, tetapi tidak berarti bahwa kenikmatan duniawi merupakan keputusan final mengenai nilai dirinya di hadapan Allah. Kesalahan manusia justru terjadi ketika ia melompat dari kesimpulan, “Aku sedang memperoleh kenikmatan,” menjadi “Berarti aku pasti lebih mulia di sisi Allah.” Padahal, kata ibtalāhu yang muncul sebelumnya telah memberikan penegasan bahwa kenikmatan tersebut merupakan bagian dari proses ujian, bukan pengumuman tentang hasil akhirnya.
Karena itu, kata kallā menjadi titik balik penting dalam rangkaian ayat. Penolakan ini membongkar dua anggapan sekaligus: kelapangan rezeki bukan sertifikat kemuliaan, dan kesempitan rezeki bukan tanda kehinaan. Al-Sya‘rāwī merumuskannya secara tegas bahwa pemberian harta tidak dapat dijadikan bukti pemuliaan, sebagaimana ketiadaan harta tidak dapat dijadikan bukti penghinaan (al-Sya‘rāwī, Tafsīr al-Sya‘rāwī, jil. 4, hlm. 2318). Dengan demikian, Al-Qur’an menggeser ukuran kemuliaan dari sekadar kondisi material menuju cara manusia menjalani ujian tersebut.
Ukuran Bergeser dari yang Diterima ke yang Dilakukan
Menariknya, Al-Qur’an tidak berhenti pada pelurusan cara pandang tentang rezeki. Setelah kata kallā, arah pembicaraan segera bergeser kepada persoalan anak yatim, orang miskin, harta warisan, dan kecintaan yang berlebihan terhadap kekayaan. Pergeseran tersebut penting untuk memahami pesan keseluruhan ayat. Fokusnya bukan lagi semata-mata pada apa yang diterima seseorang dari Tuhan, tetapi pada apa yang ia lakukan dengan apa yang telah berada dalam tangannya.
Cara pandang yang dikritik oleh ayat ini pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan keyakinan pribadi. Ia dapat membentuk cara masyarakat memperlakukan orang lain. Ketika kekayaan dipahami sebagai tanda kemuliaan, orang yang memiliki modal dan kekuasaan ekonomi lebih mudah dianggap sebagai pihak yang lebih layak didengar dan dihargai. Sebaliknya, mereka yang mengalami kesulitan ekonomi dapat dengan mudah dicap sebagai orang yang tidak mampu mengatur kehidupan, kurang berusaha, atau bahkan dianggap kurang dekat dengan Tuhan. Ibn ‘Āsyūr menunjukkan bahwa pandangan semacam ini dapat melahirkan hierarki sosial: kemapanan dipersepsikan sebagai tanda kesempurnaan, sementara kelompok yang lemah justru menerima stigma. Dengan demikian, kritik teologis dalam Surah al-Fajr sekaligus mengoreksi dasar pemikiran yang dapat melanggengkan kesombongan dan pemeringkatan sosial berdasarkan status ekonomi (Ibn ‘Āsyūr, al-Taḥrīr wa al-Tanwīr, jil. 30, hlm. 325–326).
Atas dasar itu, ungkapan “Tuhanku telah memuliakanku” dalam ayat ke-15 tidak semestinya dibuktikan hanya dengan melihat jumlah harta, besarnya pendapatan, atau tingginya kedudukan seseorang. Al-Sya‘rāwī bahkan mengingatkan bahwa harta yang tidak mendorong pemiliknya untuk memenuhi dan menjaga hak kelompok lemah dapat berubah menjadi sesuatu yang justru memberatkannya. Kekayaan memang dapat memperluas pilihan dan peluang dalam kehidupan, tetapi keberlimpahan materi belum dengan sendirinya menunjukkan tingginya nilai seseorang di hadapan Allah (al-Sya‘rāwī, Tafsīr al-Sya‘rāwī, jil. 4, hlm. 2318).
Karena itu, pembicaraan mengenai rezeki dalam dakwah perlu ditempatkan secara proporsional. Doa, sedekah, dan ibadah memiliki nilai dan keutamaan masing-masing. Namun, menjadikannya sebagai formula pasti yang selalu menghasilkan ukuran material tertentu justru berisiko menghidupkan kembali logika yang sedang dikoreksi oleh Surah al-Fajr. Dalam logika semacam itu, keberhasilan material dianggap sebagai indikator langsung atas kecintaan Allah, sedangkan kegagalan ekonomi diperlakukan sebagai tanda kemurkaan atau kekurangan iman. Akibatnya, orang yang sedang berhasil dapat merasa bahwa pencapaiannya merupakan bukti kesalehan, sementara orang yang mengalami kesulitan bukan hanya menghadapi persoalan ekonomi, tetapi juga berpotensi dibebani penilaian bahwa iman atau ibadahnya tidak cukup baik.
Namun, koreksi Surah al-Fajr juga tidak berarti bahwa kemiskinan harus diterima secara pasif atau bahkan dianggap sebagai keadaan yang ideal. Al-Qur’an tidak menyucikan kesempitan ekonomi. Justru setelah membantah anggapan bahwa keterbatasan rezeki merupakan tanda kehinaan, ayat-ayat berikutnya mengecam masyarakat yang tidak memuliakan anak yatim dan tidak saling mendorong untuk memberi makan orang miskin. Artinya, kesulitan ekonomi tetap merupakan persoalan yang menuntut respons nyata: melalui pekerjaan yang layak, pengelolaan kehidupan yang baik, bantuan yang tetap menjaga martabat penerimanya, serta sistem sosial yang tidak membiarkan hak kelompok lemah dirampas.
Hal yang sama berlaku terhadap kekayaan. Kritik Al-Qur’an terhadap menjadikan harta sebagai ukuran kemuliaan tidak berarti bahwa setiap orang kaya harus dicurigai atau bahwa kelapangan hidup merupakan sesuatu yang tercela. Yang ditolak adalah kesimpulan bahwa kekayaan dengan sendirinya membuktikan kemuliaan, beserta perilaku yang lahir dari keyakinan tersebut. Harta tetap dapat menjadi sarana syukur apabila diperoleh melalui cara yang benar, dikelola secara bertanggung jawab, dan tidak menyebabkan hak orang lain terabaikan. Dengan demikian, Al-Qur’an tidak membatalkan makna kesuksesan, tetapi memperluas ukurannya. Keberhasilan tidak hanya diukur dari seberapa banyak yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga dari seberapa baik kekayaan tersebut melahirkan tanggung jawab, kepedulian, dan pemenuhan hak orang lain.
Pada akhirnya, Q.S. al-Fajr [89]: 15–20 mengembalikan pembicaraan tentang rezeki pada proporsi yang semestinya. Harta memang memiliki arti penting dalam kehidupan, tetapi keberadaannya tidak dapat dijadikan ukuran tunggal untuk menentukan nilai seseorang di hadapan Allah. Kelapangan rezeki memperoleh makna ketika mendorong lahirnya rasa syukur, kepedulian, dan tanggung jawab. Sebaliknya, kesempitan ekonomi tidak mengurangi martabat seseorang; justru keadaan tersebut menegaskan pentingnya kepedulian dan pemenuhan hak sosial terhadap mereka yang berada dalam kesulitan.
Dengan demikian, baik kelapangan maupun kesempitan merupakan bagian dari ujian kehidupan. Ukuran keberhasilan seseorang bukan terletak pada seberapa cepat ia menyimpulkan bahwa dirinya sedang dimuliakan, melainkan pada bagaimana ia merespons keadaan yang diberikan kepadanya. Rezeki pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang apa yang seseorang miliki, tetapi juga tentang bagaimana ia menggunakan, mempertanggungjawabkan, dan membagikan apa yang ada dalam genggamannya.
























Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !