Kabarumat.co – Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan setelah menyampaikan bahwa kritik yang dilontarkan oleh sejumlah pakar terhadap pemerintah Indonesia telah bergeser menjadi fitnah. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidatonya pada peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo mengutip Surat Al-Baqarah ayat 191, khususnya bagian ayat wal-fitnatu asyaddu minal-qatl, yang secara harfiah berarti “fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan.” Ia juga mengingatkan kalangan cendekiawan agar tetap menjunjung tinggi kejujuran intelektual ketika menyampaikan pandangan maupun kritik terhadap pemerintah.
Berangkat dari pernyataan tersebut, tulisan ini akan mengulas makna sebenarnya dari ayat yang terdapat dalam Surat Al-Baqarah tersebut. Pembahasan akan mencakup konteks turunnya ayat (asbabun nuzul) serta penjelasan mengenai makna kata al-fitnah berdasarkan pandangan para ulama tafsir.
Sebelum masuk ke pembahasan lebih jauh, berikut teks Surat Al-Baqarah ayat 191 beserta terjemahannya:
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
Artinya: “Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan.”
Sebab Turunnya Ayat
Menurut penjelasan Imam Fakhruddin ar-Razi (wafat 606 H), latar belakang turunnya ayat tersebut berkaitan dengan peristiwa ketika sebagian sahabat membunuh seorang dari kalangan kaum kafir Quraisy pada bulan Haram. Tindakan tersebut kemudian dipandang oleh sebagian umat Islam sebagai sesuatu yang tercela karena terjadi pada bulan yang memiliki kedudukan sangat mulia dalam ajaran Islam.
Allah Swt. kemudian menurunkan ayat tersebut untuk menjelaskan bahwa pembunuhan yang terjadi pada bulan Haram bukanlah perkara yang paling besar jika dibandingkan dengan tindakan kaum kafir yang terus melakukan kekufuran dan menghalangi umat Islam dari agama mereka pada bulan yang dimuliakan tersebut.
Dengan demikian, menurut penjelasan ar-Razi, ayat tersebut hadir untuk menunjukkan bahwa tindakan kekufuran dan penindasan terhadap kebebasan beragama yang dilakukan oleh kaum kafir memiliki dampak dan dosa yang lebih besar daripada pembunuhan yang terjadi dalam konteks tersebut.
(Ar-Razi, Tafsir Mafatihul Ghaib, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1420 H], jilid V, halaman 289).
Dengan demikian, ayat tersebut turun dalam konteks sebuah peristiwa pembunuhan yang terjadi pada bulan Haram. Peristiwa itu kemudian menjadi persoalan karena sebagian umat Islam memandang pembunuhan yang terjadi pada bulan yang dimuliakan tersebut sebagai pelanggaran yang sangat berat. Melalui ayat ini, Allah Swt. menjelaskan bahwa terdapat bentuk pelanggaran lain yang dampaknya jauh lebih besar, yaitu kekufuran serta upaya menghalangi manusia dari agama Allah pada bulan Haram.
Makna Al-Fitnah Menurut Ulama Tafsir
Setelah memahami latar belakang dan konteks turunnya ayat, pembahasan berikutnya adalah memahami makna istilah al-fitnah yang terdapat di dalamnya. Hal ini penting agar kata tersebut tidak langsung dimaknai berdasarkan penggunaan istilah “fitnah” dalam bahasa Indonesia sehari-hari, melainkan dipahami sesuai dengan konteks ayat dan penjelasan para ulama tafsir.
Menurut Imam Abu Hayyan al-Andalusi (wafat 745 H), para ahli tafsir memiliki sejumlah pandangan dalam menjelaskan makna al-fitnah pada ayat tersebut. Setidaknya terdapat tujuh pendapat yang dikemukakan, yaitu sebagai berikut.
- Kembali kepada kekafiran. Pada masa itu, sejumlah orang beriman mendapatkan siksaan dari kaum kafir Quraisy dengan tujuan agar mereka meninggalkan Islam dan kembali kepada kekafiran. Namun, karena keteguhan iman mereka, berbagai siksaan tersebut tidak membuat mereka berpaling dari agama.
- Syirik kepada Allah. Dalam pendapat ini, al-fitnah dipahami sebagai kesyirikan, yang dipandang sebagai dosa yang lebih berat daripada pembunuhan.
- Melanggar kehormatan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Fitnah juga ditafsirkan sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan dan kehormatan yang telah ditetapkan.
- Siksaan di akhirat. Pendapat lainnya memaknai al-fitnah sebagai azab di akhirat yang akan diterima seseorang sebagai akibat dari perbuatannya selama di dunia.
- Pengusiran dari tanah kelahiran. Fitnah juga dapat dimaknai sebagai tindakan mengusir seseorang dari negeri atau tempat asalnya, sehingga ia harus berpisah dari tempat tinggal, keluarga, dan orang-orang yang dicintainya.
- Menghalangi kaum Muslimin dari Masjidil Haram. Dalam konteks ini, al-fitnah dipahami sebagai tindakan kaum kafir yang menghalangi umat Islam untuk memasuki dan beribadah di Masjidil Haram.
- Menyiksa kaum Muslimin agar meninggalkan Islam. Fitnah juga dimaknai sebagai tindakan menyiksa dan menekan orang-orang beriman dengan tujuan agar mereka kembali kepada kekafiran atau murtad.
Sebagian penjelasan tersebut dapat dilihat dalam keterangan Imam Abu Hayyan berikut:
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ. فِي الْفِتْنَةِ هُنَا أَقْوَالٌ. أَحَدُهَا: الرُّجُوعُ إِلىَ الْكُفْرِ أَشَدُّ مِنْ أَنْ يُقْتَلَ الْمُؤْمِنُ، قَالَهُ مُجَاهِدٌ. وَكَانُوا قَدْ عَذَّبُوا نَفَرًا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ لِيَرْجِعُوا إِلىَ الْكُفْرِ فَعَصَمَهُمُ اللهُ. وَالْكُفْرُ بِالله يَقْتَضِي الْعَذَابَ دَائماً وَالْقَتْلُ لَيْسَ كَذَلِكَ، وَكَانَ بَعْضُ الصَّحَابَةِ قُتِلَ فِي الشَّهْرِ الْحَرَامِ، فَاسْتَعْظَمَ الْمُسْلِمُونَ ذَلِكَ
Artinya: “Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Mengenai makna fitnah dalam ayat ini terdapat beberapa pendapat. Salah satunya adalah bahwa kembali kepada kekafiran lebih berat daripada seorang mukmin dibunuh. Pendapat ini dikemukakan oleh Mujahid. Pada saat itu, sejumlah orang beriman disiksa agar mereka kembali kepada kekafiran, tetapi Allah melindungi mereka. Kekafiran kepada Allah menyebabkan azab yang kekal, sedangkan pembunuhan tidak demikian. Sebagian sahabat juga terbunuh pada bulan Haram sehingga kaum Muslimin menganggap peristiwa tersebut sebagai sesuatu yang sangat berat.”
(Al-Bahrul Muhith, [Beirut: Darul Fikr, 2000 M], jilid II, halaman 225).
Dari berbagai penafsiran tersebut, kekufuran menjadi salah satu makna al-fitnah yang banyak dikemukakan oleh para ulama tafsir. Salah satu alasannya adalah karena kekufuran dipandang sebagai dosa yang menyebabkan pelakunya memperoleh hukuman kekal di akhirat, sedangkan hukuman atas pembunuhan tidak selalu demikian. Selain itu, kekufuran juga menyebabkan seseorang keluar dari golongan umat Islam, sementara pembunuhan tidak serta-merta menyebabkan seseorang keluar dari agama.
Atas dasar pemahaman tersebut, istilah fitnah dalam ayat Al-Qur’an tersebut dipandang lebih berat daripada pembunuhan. Penjelasan serupa disampaikan Imam Fakhruddin ar-Razi dalam Tafsir Mafatihul Ghaib:
وَإِنَّمَا جَعَلَ الْكُفْرَ أَعْظَمَ مِنَ الْقَتْلِ، لِأَنَّ الْكُفْرَ ذَنْبٌ يَسْتَحِقُّ صَاحِبُهُ بِهِ الْعِقَابَ الدَّائِمَ، وَالْقَتْلُ لَيْسَ كَذَلِكَ، وَالْكُفْرُ يَخْرُجُ صَاحِبُهُ بِهِ عَنِ الْأُمَّةِ، وَالْقَتْلُ لَيْسَ كَذَلِكَ فَكَانَ الْكُفْرُ أَعْظَمَ مِنَ الْقَتْلِ
Artinya: “Kekafiran dianggap lebih kejam daripada pembunuhan karena kekafiran merupakan dosa yang menyebabkan pelakunya berhak memperoleh azab yang kekal, sedangkan pembunuhan tidak demikian. Kekafiran juga menyebabkan pelakunya keluar dari umat Islam, sementara pembunuhan tidak demikian. Karena itu, kekafiran lebih berat daripada pembunuhan.”
(Ar-Razi, Tafsir Mafatihul Ghaib, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1420 H], jilid V, halaman 289).
Berdasarkan uraian tersebut, dapat dipahami bahwa istilah al-fitnah dalam Surat Al-Baqarah ayat 191 memiliki cakupan makna yang berkaitan dengan kekufuran, penyiksaan terhadap orang-orang beriman, upaya menghalangi manusia dari agama Allah, pengusiran dari tempat tinggal, serta berbagai bentuk tekanan dan penindasan terhadap umat Islam pada masa itu. Dalam konteks inilah fitnah disebut lebih berat daripada pembunuhan.
Karena itu, makna fitnah dalam ayat tersebut tidak dapat serta-merta disamakan dengan pengertian “fitnah” yang umum digunakan dalam percakapan sehari-hari, yakni tuduhan atau berita bohong yang diarahkan kepada seseorang. Makna tersebut perlu dibaca dalam konteks ayat secara keseluruhan dan dengan memperhatikan penjelasan para ulama tafsir mengenai latar belakang serta kandungan ayat.
Terlebih lagi, dalam persoalan yang sedang dibahas, yang disampaikan oleh para pakar dan masyarakat kepada pemerintah pada dasarnya berupa kritik, pandangan, dan aspirasi. Karena itu, penggunaan ayat tersebut perlu ditempatkan sesuai dengan konteks makna yang dimaksud oleh ayat dan penafsiran para ulama.
Demikian penjelasan mengenai maksud firman Allah yang sering diterjemahkan sebagai “fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan” dalam QS. Al-Baqarah ayat 191. Dengan memahami konteks turunnya ayat serta penjelasan para ulama mengenai makna al-fitnah, diharapkan ayat tersebut dapat dipahami secara lebih utuh dan tidak dilepaskan dari konteks yang melatarbelakanginya.



























Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !