Kabarumat.co – Salah satu persoalan yang dijadwalkan masuk dalam pembahasan Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi’iyyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama adalah pemanfaatan chip Neuralink yang ditanamkan pada otak manusia. Isu tersebut berada pada titik temu antara kemajuan teknologi medis, upaya menjaga dan melindungi tubuh manusia, serta persoalan mengenai sejauh mana teknologi boleh melakukan intervensi terhadap fungsi otak.
Neuralink merupakan salah satu jenis Brain-Computer Interface (BCI), yakni teknologi yang memungkinkan aktivitas otak berkomunikasi secara langsung dengan perangkat komputer. Jika dibandingkan dengan BCI non-invasif seperti EEG yang menggunakan sensor di luar kepala, Neuralink tergolong BCI invasif karena perangkatnya ditanamkan langsung ke jaringan otak melalui prosedur pembedahan.
Dalam draf materi yang dipersiapkan untuk Muktamar, disebutkan bahwa hingga Januari 2026 teknologi Neuralink telah digunakan oleh 21 pasien manusia. Meski demikian, penerapannya masih dalam tahap uji klinis, khususnya untuk membantu pasien dengan gangguan berat, seperti kelumpuhan dan ALS.
Teknologi tersebut bekerja dengan menerjemahkan aktivitas neuron menjadi perintah yang dapat dipahami komputer. Dengan mekanisme ini, seseorang, misalnya, dapat menggerakkan kursor atau mengendalikan perangkat tertentu hanya melalui niat untuk melakukan gerakan. Berdasarkan fungsi dan tujuannya, materi Muktamar kemudian mengelompokkan penggunaan BCI ke dalam beberapa kategori.
Parafrasa
Pertama, BCI dapat dimanfaatkan untuk keperluan medis atau restoratif, yakni membantu memulihkan fungsi tubuh yang mengalami kehilangan atau gangguan. Kedua, terdapat teknologi stimulasi otak yang sudah cukup berkembang dan digunakan dalam penanganan penyakit tertentu, seperti Parkinson dan epilepsi, meskipun teknologi tersebut bukan merupakan perangkat Neuralink. Ketiga, penggunaan yang bersifat augmentatif atau transhumanis, yaitu pemasangan chip pada individu yang sehat dengan tujuan meningkatkan kemampuan kognitifnya hingga melampaui kapasitas manusia pada umumnya.
Klasifikasi tersebut menjadi penting karena setiap bentuk pemanfaatan teknologi kemungkinan memiliki ketentuan hukum yang berbeda. Dalam materi Bahtsul Masail, setidaknya terdapat tiga persoalan utama yang diajukan. Pertama, bagaimana hukum pemasangan chip pada jaringan otak apabila dilakukan untuk kepentingan medis atau pemulihan fungsi tubuh? Kedua, bagaimana ketentuan hukumnya apabila chip digunakan untuk meningkatkan kemampuan seseorang yang berada dalam kondisi sehat? Ketiga, apakah teknologi yang mampu membaca sinyal otak dan mengolahnya dengan bantuan algoritma kecerdasan buatan dapat memengaruhi kedudukan manusia sebagai mukallaf, yakni pihak yang tetap memiliki tanggung jawab atas perbuatannya?
Jika melihat arah argumentasi dalam materi yang disiapkan untuk para Muktamirin, penggunaan Neuralink untuk tujuan medis tampaknya memiliki peluang untuk dinilai boleh. Pertimbangannya dapat dianalogikan dengan berbagai prosedur medis invasif lainnya. Pada dasarnya, tubuh manusia wajib dijaga dan dilindungi. Namun, tindakan medis yang melibatkan intervensi terhadap tubuh dapat dibenarkan apabila bertujuan mengatasi penyakit atau mengembalikan fungsi tubuh yang hilang.
Meski demikian, kebolehan tersebut tidak berlaku tanpa batas. Materi tersebut mencantumkan sejumlah persyaratan, antara lain adanya kebutuhan medis yang dapat dibenarkan, manfaat pemasangan chip harus lebih besar daripada potensi risikonya, keamanan dan kemungkinan keberhasilannya telah dinilai oleh tenaga medis yang kompeten, serta tidak terdapat pilihan pengobatan lain yang lebih aman dan tidak membutuhkan tindakan pembedahan.
Sejumlah literatur fikih yang dijadikan landasan dalam materi tersebut pada dasarnya menyoroti pertimbangan antara risiko membiarkan suatu penyakit dan risiko yang muncul akibat tindakan medis. Dalam keadaan tertentu, intervensi terhadap tubuh dapat diperbolehkan apabila potensi manfaat penyembuhannya lebih besar, sementara risiko yang ditimbulkan masih dapat diminimalkan dan dikendalikan.
Parafrasa
Literatur kedokteran Islam serta sejumlah fatwa kontemporer turut dijadikan landasan untuk menegaskan bahwa tindakan pengobatan dapat dibenarkan apabila didasarkan pada kebutuhan yang nyata dan pertimbangan medis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, arah hukumnya diperkirakan berbeda ketika Neuralink tidak lagi digunakan untuk mengobati gangguan kesehatan, melainkan untuk meningkatkan kemampuan orang sehat hingga melampaui kondisi manusia normal. Dalam materi Muktamar, pemanfaatan semacam ini dikategorikan sebagai penggunaan augmentatif atau transhumanis. Contohnya adalah penggunaan chip untuk meningkatkan daya ingat, mempercepat proses berpikir, atau mengintegrasikan kemampuan otak manusia dengan kecerdasan buatan. Meski demikian, materi tersebut juga menekankan bahwa berbagai klaim mengenai kemampuan tersebut masih bersifat spekulatif dan belum terbukti dalam praktik klinis.
Berdasarkan jawaban sementara yang tercantum dalam materi, penggunaan Neuralink untuk tujuan augmentasi kemungkinan besar tidak diperbolehkan. Salah satu pertimbangannya adalah tindakan tersebut membutuhkan prosedur pembedahan sekaligus membawa risiko terhadap jaringan otak, sementara tidak terdapat kebutuhan medis yang mendesak. Dengan demikian, tidak ada alasan medis yang cukup kuat untuk membenarkan intervensi invasif tersebut.
Materi Muktamar juga mengacu pada sejumlah rujukan fikih yang membahas perubahan terhadap tubuh untuk tujuan kosmetik maupun peningkatan kemampuan yang tidak didasarkan pada kebutuhan pengobatan. Dari perspektif tersebut, tampaknya akan ditarik batas yang jelas antara teknologi yang digunakan untuk memulihkan fungsi tubuh manusia dan teknologi yang bertujuan mengubah atau merancang ulang kemampuan manusia yang berada dalam kondisi normal.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah apakah keberadaan chip yang terhubung dengan kecerdasan buatan di dalam otak dapat memengaruhi tanggung jawab seseorang menurut hukum Islam. Dalam hal ini, materi Muktamar memberikan penjelasan penting bahwa teknologi BCI yang tersedia saat ini belum mampu membaca isi pikiran, keyakinan, niat moral, maupun kondisi batin seseorang. Teknologi tersebut pada dasarnya bekerja dengan mendeteksi pola aktivitas neuron tertentu, terutama pola yang berkaitan dengan keinginan melakukan gerakan motorik.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, penggunaan Neuralink tidak serta-merta menghilangkan kedudukan seseorang sebagai mukallaf. Selama individu masih memiliki kesadaran, mampu memahami suatu tindakan, serta memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan, tanggung jawab syariat tetap melekat padanya. Materi tersebut juga merujuk sejumlah literatur ushul fikih yang mengaitkan kewajiban taklif dengan keberadaan akal, kemampuan memahami, dan kehendak untuk memilih.
Persoalan hukumnya baru dapat berubah apabila suatu teknologi benar-benar menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran atau menghilangkan kebebasannya dalam menentukan kehendak. Dalam kondisi demikian, status tanggung jawab hukumnya tentu memerlukan pembahasan yang berbeda.
Secara keseluruhan, arah pembahasan menunjukkan bahwa penggunaan Neuralink untuk kepentingan pengobatan berpeluang memperoleh status boleh dengan sejumlah persyaratan ketat. Sebaliknya, pemanfaatannya untuk meningkatkan kemampuan orang sehat diperkirakan tidak diperbolehkan. Sementara itu, keberadaan chip di dalam otak tidak otomatis menggugurkan tanggung jawab keagamaan seseorang selama kesadaran dan kehendak bebasnya tetap terjaga.
Meski demikian, kesimpulan tersebut masih berupa gambaran berdasarkan materi yang disiapkan dan belum merupakan keputusan final. Ketetapan akhir tetap menunggu hasil musyawarah para kiai dan peserta Bahtsul Masail dalam Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan membahas persoalan tersebut pada Jumat, 28 Agustus 2026.


























Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !