Kabarumat.co – Pada tahun 2026, Indonesia genap berusia 81 tahun sejak memproklamasikan kemerdekaannya. Meski telah melewati perjalanan panjang sebagai sebuah negara, Indonesia masih dihadapkan pada berbagai persoalan ketimpangan, salah satunya dalam bidang ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk miskin di Indonesia tercatat mencapai 22,93 juta jiwa atau sekitar 8,07 persen dari keseluruhan penduduk. Angka tersebut menunjukkan bahwa di tengah momentum peringatan 81 tahun kemerdekaan, persoalan ekonomi masih menjadi tantangan besar yang harus diselesaikan. Jarak kesejahteraan antara kelompok masyarakat kaya dan miskin masih cukup lebar sehingga membutuhkan perhatian dan kebijakan yang serius.
Makna kemerdekaan sejatinya tidak sebatas terbebas dari penjajahan, tetapi juga mencakup kemampuan setiap warga negara untuk memperoleh kehidupan yang layak dan sejahtera. Masih terbatasnya kesempatan kerja, sulitnya masyarakat berpenghasilan rendah mengakses pendidikan tinggi, serta berbagai persoalan sosial-ekonomi lainnya menjadi indikasi bahwa cita-cita kemerdekaan di bidang ekonomi masih perlu diperjuangkan. Dalam konteks tersebut, pemerintah sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan memiliki posisi strategis dalam menekan angka kemiskinan sekaligus memperkecil kesenjangan ekonomi.
Berbagai upaya dapat ditempuh, antara lain dengan memperluas akses pendidikan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas dan layak, serta memastikan pengelolaan kekayaan negara benar-benar ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, pemerintah perlu mencegah agar sumber daya dan kekayaan negara hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Pengalokasian anggaran dan pemanfaatan sumber daya publik hendaknya diprioritaskan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan, memperluas akses pendidikan, dan membuka kesempatan kerja.
Islam mengajarkan bahwa setiap orang yang memperoleh amanah kekuasaan harus menjalankannya dengan penuh keadilan, tanggung jawab, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat. Kekayaan pun tidak seharusnya terkonsentrasi hanya pada kelompok tertentu, sementara kelompok yang berada dalam kondisi kurang mampu justru tidak memperoleh perhatian yang semestinya. Prinsip mengenai pemerataan dan distribusi kekayaan tersebut dapat ditelusuri dari kebijakan Rasulullah SAW ketika memimpin umat Islam. Al-Qur’an memberikan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan harta, khususnya agar kekayaan tidak hanya berputar di antara kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Allah SWT dalam QS. Al-Hasyr ayat 7:
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ
Artinya: “Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Ayat tersebut menegaskan pentingnya distribusi kekayaan secara adil sehingga manfaat harta dapat dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam tidak membenarkan adanya penumpukan kekayaan pada kelompok tertentu yang dapat memperlebar kesenjangan sosial dan ekonomi.
Larangan Penumpukan Kekayaan di Kalangan Orang Kaya
Penafsiran ulama klasik terhadap QS. Al-Hasyr ayat 7 memberikan gambaran yang penting mengenai prinsip distribusi kekayaan dalam Islam. Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ayat tersebut berkaitan dengan pembagian harta fai, yaitu harta yang diperoleh dari pihak non-Muslim tanpa melalui peperangan atau kekerasan, termasuk melalui proses perdamaian. Konsep harta fai berbeda dengan ghanimah, yang diperoleh melalui peperangan.
Dalam penjelasan Imam Al-Qurthubi, terdapat pendapat ulama, salah satunya Imam Syafi’i, yang memandang bahwa harta yang diperoleh tanpa peperangan dibagi ke dalam lima bagian. Empat bagian diberikan kepada Rasulullah SAW, sedangkan seperlima bagian lainnya dibagi menjadi lima kelompok, yaitu untuk Rasulullah SAW, kerabat beliau dari Bani Hasyim dan Bani Muthalib, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil. Imam Al-Qurthubi menjelaskan:
وَقَالَ قَوْمٌ مِنْهُمُ الشَّافِعِيُّ: إِنَّ مَعْنَى الْآيَتَيْنِ وَاحِدٌ، أَيْ مَا حَصَلَ مِنْ أَمْوَالِ الْكُفَّارِ بِغَيْرِ قِتَالٍ قُسِّمَ عَلَى خَمْسَةِ أَسْهُمٍ، أَرْبَعَةٌ مِنْهَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَكَانَ الْخُمُسُ الْبَاقِي عَلَى خَمْسَةِ أَسْهُمٍ: سَهْمٌ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيْضًا وَسَهْمٌ لِذَوِي الْقُرْبَى- وَهُمْ بَنُو هَاشِمٍ وَبَنُو الْمُطَّلِبِ- لِأَنَّهُمْ مُنِعُوا الصَّدَقَةَ فَجُعِلَ لَهُمْ حَقٌّ فِي الْفَيْءِ وَسَهْمٍ لِلْيَتَامَى وَسَهْمٍ لِلْمَسَاكِينِ وَسَهْمٍ لِابْنِ السَّبِيلِ
Artinya: “Sekelompok ulama, termasuk Imam Syafi’i, berpendapat bahwa makna kedua ayat tersebut adalah sama. Harta yang diperoleh dari orang-orang kafir tanpa peperangan dibagi menjadi lima bagian. Empat bagian diberikan kepada Nabi SAW. Adapun seperlima bagian yang tersisa dibagi menjadi lima bagian, yaitu untuk Rasulullah SAW, kerabat beliau dari Bani Hasyim dan Bani Muthalib karena mereka tidak diperkenankan menerima sedekah sehingga memperoleh hak dari harta fai, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil.”
(Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, [Kairo: Darul Kutub Al-Misriyah, 1964 M], juz 18, hlm. 12).
Pengaturan tersebut menunjukkan adanya tujuan sosial dalam distribusi harta. Hal ini semakin jelas melalui bagian lanjutan QS. Al-Hasyr ayat 7 yang menegaskan agar kekayaan tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya. Dengan demikian, distribusi harta tidak semata-mata berkaitan dengan pembagian aset, tetapi juga mengandung tujuan untuk memastikan kelompok masyarakat yang membutuhkan turut memperoleh manfaat.
Pandangan serupa disampaikan oleh Syekh Nawawi Banten dalam tafsirnya:
كَيْ لا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِياءِ مِنْكُمْ أي جعل الله الفيء لمن ذكر لأجل أن لا يكون الفيء شيئا يتداوله الأغنياء بينهم لا يخرجونه إلى الفقراء
Artinya: “(Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Allah menjadikan harta fai bagi kelompok-kelompok yang telah disebutkan agar harta tersebut tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya yang tidak mengeluarkannya untuk membantu orang-orang fakir.”
(Nawawi Banten, Marah Labid, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1417 H], juz 2, hlm. 509).
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa distribusi kekayaan dalam perspektif Islam memiliki dimensi sosial yang kuat. Kekayaan tidak seharusnya hanya terkonsentrasi pada kelompok yang telah memiliki kekuatan ekonomi, tetapi perlu dikelola sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara lebih luas, khususnya mereka yang berada dalam kondisi lemah dan membutuhkan.
Refleksi Kemerdekaan dan Spirit Kemerdekaan Ekonomi dalam QS. Al-Hasyr Ayat 7
Momentum peringatan 81 tahun kemerdekaan Indonesia dapat menjadi kesempatan untuk merefleksikan kembali makna kemerdekaan, termasuk dalam bidang ekonomi. QS. Al-Hasyr ayat 7 memberikan prinsip penting mengenai perlunya distribusi kekayaan yang adil dan tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Prinsip tersebut dapat menjadi salah satu landasan moral dalam melihat berbagai persoalan ekonomi yang masih dihadapi masyarakat.
Pertama, perluasan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pendidikan merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kemerdekaan ekonomi. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat dari berbagai latar belakang ekonomi, termasuk kelompok berpenghasilan rendah, memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan yang berkualitas dapat membekali masyarakat dengan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dibutuhkan untuk meningkatkan taraf hidup serta memperluas peluang ekonomi.
Kedua, pengelolaan kekayaan negara perlu diarahkan pada penciptaan kesempatan kerja. Akses pendidikan yang baik perlu disertai dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang memadai. Oleh karena itu, anggaran negara semestinya tidak hanya digunakan untuk pembangunan yang bersifat fisik, tetapi juga diarahkan pada berbagai program produktif yang mampu membuka kesempatan kerja dan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat. Pengelolaan sumber daya negara idealnya mempertimbangkan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas, bukan hanya kelompok tertentu.
Ketiga, kebijakan ekonomi perlu mencegah terjadinya konsentrasi kekayaan. Salah satu pesan utama QS. Al-Hasyr ayat 7 tercermin dalam larangan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya. Prinsip tersebut dapat menjadi inspirasi etis dalam merumuskan kebijakan ekonomi pada masa kini. Pemerintah perlu menciptakan sistem yang memberikan kesempatan ekonomi secara lebih luas sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berada dalam kondisi rentan. Dengan cara tersebut, pertumbuhan ekonomi diharapkan tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi sebagian kecil kelompok, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.
Pada akhirnya, peringatan 81 tahun kemerdekaan Indonesia dapat menjadi momentum untuk memperluas pemahaman mengenai makna kemerdekaan. Kemerdekaan tidak hanya berarti terbebas dari penjajahan dalam aspek politik, tetapi juga mencakup upaya membebaskan masyarakat dari kemiskinan, ketimpangan ekonomi, keterbatasan akses pendidikan, dan sulitnya memperoleh pekerjaan yang layak. QS. Al-Hasyr ayat 7 memberikan pesan bahwa kekayaan tidak semestinya hanya berputar di antara kelompok yang telah memiliki kemampuan ekonomi.
Dalam konteks kehidupan bernegara, prinsip tersebut dapat menjadi dorongan agar pengelolaan kekayaan dan anggaran negara benar-benar diarahkan bagi kemaslahatan masyarakat. Pembangunan hendaknya tidak hanya memberikan keuntungan kepada kelompok tertentu, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan mendasar masyarakat, seperti pendidikan yang layak, lapangan pekerjaan, dan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan. Dengan demikian, kemerdekaan ekonomi dapat dimaknai sebagai kondisi ketika masyarakat memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang, memenuhi kebutuhan hidup, dan mencapai kehidupan yang layak.
Wallahu a’lam.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !