Kabarumat.co – Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan nasib tragis seorang pria yang diduga mencuri ayam di wilayah Baturiti, Tabanan, Bali. Bukannya diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum, pria tersebut justru menjadi korban aksi main hakim sendiri oleh warga.
Video yang diunggah akun Instagram @infonesiaku.id menyebutkan bahwa sepeda motor miliknya dibakar, ia diseret dalam kondisi setengah telanjang di depan kerumunan warga, serta mengalami berbagai perlakuan yang tidak manusiawi hingga akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa semacam ini sejatinya bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Aksi main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana masih kerap berulang. Berbagai kasus menunjukkan pola yang serupa, mulai dari pemukulan, pengarakkan di hadapan publik, hingga tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang akibat amukan massa.
Kondisi ini tentu menghadirkan ironi. Tindakan main hakim sendiri yang semestinya tidak dibenarkan justru kerap dipandang sebagai cara untuk memberikan hukuman kepada orang yang diduga melakukan kejahatan. Padahal, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap hukum dan nilai-nilai kemanusiaan. Lalu, bagaimana Islam memandang fenomena seperti ini? Mari kita telaah lebih lanjut.
Larangan Mencuri dalam Islam
Sebelum mengulas pandangan Islam mengenai aksi main hakim sendiri, perlu ditegaskan terlebih dahulu bahwa Islam dengan jelas mengharamkan perbuatan mencuri. Mengambil harta milik orang lain tanpa hak, tanpa izin pemiliknya, atau melalui cara yang tidak dibenarkan oleh syariat merupakan perbuatan yang dilarang dan termasuk dosa.
Larangan mencuri dalam Islam ditegaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad SAW. Berbagai dalil tersebut tidak hanya mengharamkan perbuatan mencuri, tetapi juga menjelaskan konsekuensi dan sanksi bagi pelakunya. Salah satu dalil yang paling tegas terdapat dalam Surah Al-Ma’idah ayat 38. Allah SWT berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya, “Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 38).
Selain larangan mencuri, Al-Qur’an juga menegaskan keharaman memperoleh atau menguasai harta orang lain dengan cara yang batil. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali melalui perniagaan yang dilakukan atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 29).
Larangan tersebut juga dipertegas dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
وَلَا يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ
Artinya, “Tidaklah seorang pencuri melakukan pencurian ketika ia mencuri dalam keadaan iman yang sempurna. Demikian pula seseorang yang merampas hak orang lain sehingga menjadi perhatian banyak orang, tidak melakukannya dalam keadaan iman yang sempurna.” (HR. Bukhari).
Ayat dan hadis di atas menunjukkan dengan tegas bahwa Islam mengharamkan segala bentuk pencurian. Bahkan, Nabi SAW menggambarkan bahwa pelaku pencurian tidak berada dalam kesempurnaan iman ketika melakukan perbuatannya. Ini menunjukkan betapa beratnya dosa mencuri di sisi Allah SWT.
Ketentuan tersebut berlaku untuk semua bentuk pencurian, baik terhadap barang yang bernilai besar maupun kecil, termasuk mencuri ayam atau harta apa pun milik orang lain. Apa pun alasan yang melatarbelakanginya, mengambil hak orang lain tanpa cara yang dibenarkan syariat tetap merupakan perbuatan haram. Islam mengajarkan agar setiap harta diperoleh melalui jalan yang halal dan tidak merugikan orang lain.
Larangan Main Hakim Sendiri dalam Islam
Meski Islam melarang keras pencurian, hal itu tidak berarti setiap orang berhak menghukum pelakunya sesuka hati. Penegakan hukum dalam Islam memiliki aturan dan mekanisme yang jelas agar keadilan ditegakkan secara objektif, bukan didorong oleh amarah atau keinginan membalas dendam.
Aksi main hakim sendiri justru berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Selain dapat menghilangkan nyawa seseorang tanpa melalui proses pembuktian yang sah, tindakan tersebut juga membuka peluang terjadinya salah sasaran, menumbuhkan budaya kekerasan, serta mengabaikan sistem hukum yang telah ditetapkan syariat maupun negara. Akibatnya, tujuan menegakkan keadilan berubah menjadi kezaliman yang merugikan banyak pihak dan mengancam ketertiban masyarakat.
Karena itu, menghukum seseorang tanpa proses hukum yang sah, terlebih sampai menghilangkan nyawanya, bukanlah bentuk penegakan hukum yang dibenarkan dalam Islam. Kewenangan menjatuhkan hukuman pidana berada di tangan pemerintah atau pihak yang memiliki otoritas (ulil amri), bukan individu ataupun massa.
Prinsip tersebut telah dipraktikkan sejak masa Rasulullah SAW. Tidak ada hukuman pidana yang dilaksanakan tanpa izin beliau, demikian pula pada masa Khulafaur Rasyidin, pelaksanaan hukuman hanya dilakukan atas persetujuan para khalifah. Hal ini dijelaskan oleh Imam Abul Qasim ar-Rafi’i:
أَمَّا الْحُرُّ، فَقَدْ قَدَّمْنَا أَنَّ اسْتِيفَاءَ حَدِّهِ إِلَى الْإِمَامِ أَوْ مَنْ فَوَّضَ إِلَيْهِ الْإِمَامُ…
Artinya, “Pelaksanaan hukuman had terhadap orang merdeka diserahkan kepada imam (pemimpin) atau pihak yang diberi wewenang olehnya. Sebab, pada masa Rasulullah SAW tidak pernah ada hukuman yang dilaksanakan kecuali atas izin beliau, demikian pula pada masa Khulafaur Rasyidin.” (Al-‘Aziz Syarh al-Wajiz, jilid XI, hlm. 162).
Penjelasan serupa disampaikan Imam al-Ghazali:
فَأَمَّا الْمُسْتَوْفِي لِلْحَدِّ فَهُوَ الْإِمَامُ فِي حَقِّ الْأَحْرَارِ وَالسَّيِّدُ فِي حَقِّ الْمَمَالِيْكِ
Artinya, “Pihak yang berwenang melaksanakan hukuman had terhadap orang-orang merdeka adalah imam (pemerintah), sedangkan terhadap budak adalah tuannya.” (Al-Wasith fil Mazhab, jilid VI, hlm. 220).
Dari keterangan para ulama tersebut dapat dipahami bahwa Islam tidak memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menghukum sendiri pelaku tindak pidana. Penegakan hukum harus berada di bawah otoritas pemerintah agar dilaksanakan sesuai ketentuan syariat, bukan berdasarkan emosi atau tindakan sewenang-wenang.
Perlu pula dipahami bahwa sekalipun pelaku pencurian diproses oleh pemerintah, hukuman yang dijatuhkan tidak boleh melampaui batas. Syariat menetapkan sanksi potong tangan, bukan pembunuhan, dan itu pun hanya dapat diterapkan apabila seluruh syarat hukum terpenuhi, termasuk nilai barang curian mencapai seperempat dinar atau lebih. Rasulullah SAW bersabda:
يَقْطَعُ السَّارِقَ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا
Artinya, “Tangan pencuri dipotong apabila barang yang dicuri mencapai seperempat dinar atau lebih.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Main Hakim Sendiri
Selain bertentangan dengan ajaran Islam, aksi main hakim sendiri juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana. Ancaman hukuman akan semakin berat apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat atau bahkan kematian korban.
Pasal 466 KUHP mengatur bahwa pelaku penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi lima tahun penjara. Sementara apabila korban meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun.
Oleh karena itu, ketika menghadapi seseorang yang diduga melakukan pencurian, langkah yang tepat bukanlah melakukan kekerasan, melainkan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Cara ini tidak hanya sejalan dengan hukum negara, tetapi juga selaras dengan prinsip keadilan yang diajarkan Islam. Dengan demikian, hak korban tetap terlindungi, pelaku memperoleh proses hukum yang adil, dan masyarakat terhindar dari kemungkaran baru berupa penganiayaan maupun pembunuhan.
Wallahu a’lam bisshawab.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !