Kabarumat.co – Dalam beberapa waktu terakhir, tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali menjadi perhatian luas masyarakat Indonesia. Perhatian tersebut menguat setelah aparat penegak hukum menyita barang bukti bernilai sangat besar dari kediaman seorang oknum yang berasal dari institusi penegak hukum. Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik pencucian uang tidak hanya melibatkan pelaku utama yang memperoleh harta dari hasil kejahatan, tetapi juga dapat menyeret pihak-pihak lain yang berperan membantu menyimpan, memindahkan, mengalihkan, atau menyamarkan asal-usul harta tersebut agar tampak berasal dari sumber yang sah. Tidak jarang, pihak yang terlibat kemudian beralasan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
Lantas, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap seseorang yang menjadi perantara dalam transaksi yang diketahui atau setidaknya patut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang?
Merujuk pada buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi yang diterbitkan Lakpesdam PBNU, pencucian uang dimaknai sebagai setiap perbuatan berupa menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, maupun tindakan lain terhadap harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Berbagai tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta agar terlihat sebagai kekayaan yang diperoleh melalui cara-cara yang sah. Dengan kata lain, esensi pencucian uang adalah menghapus jejak atau menyamarkan identitas harta yang bersumber dari suatu kejahatan.
Dalam perspektif hukum Islam, perbuatan tersebut termasuk kategori jinayah al-mal, yaitu tindak kejahatan yang berkaitan dengan harta, sekaligus tergolong sebagai jarimah. Hal ini karena pelaku bukan hanya menguasai harta yang diperoleh secara tidak halal, tetapi juga berupaya menyembunyikan asal-usul kekayaan tersebut dari penegak hukum maupun masyarakat, sehingga keberadaan harta hasil kejahatan menjadi sulit dilacak (Marzuki Wahid dan Hifdzil Alim, Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi (Jakarta: Lakpesdam PBNU, 2016), hlm. 141).
Selain dilakukan oleh individu, praktik pencucian uang juga kerap memanfaatkan berbagai badan hukum, seperti perusahaan, yayasan, organisasi kemasyarakatan, maupun lembaga lainnya. Entitas-entitas tersebut dijadikan sarana untuk menyembunyikan asal-usul harta yang diperoleh dari tindak pidana, seperti korupsi, suap, penggelapan pajak, dan berbagai kejahatan lainnya, sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam sistem keuangan yang sah. Melalui mekanisme tersebut, harta yang semula merupakan hasil kejahatan (proceeds of crime) seolah-olah berubah menjadi kekayaan yang diperoleh secara legal. Oleh karena itu, tindak pidana pencucian uang umumnya melibatkan rangkaian transaksi yang kompleks dan berlapis, serta melibatkan berbagai pihak yang berperan sebagai penghubung, penerima, pengelola, atau pemindah dana (Marzuki Wahid dan Hifdzil Alim, Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi (Jakarta: Lakpesdam PBNU, 2016), hlm. 38โ40).
Perantara Transaksi dalam Perspektif Fikih
Dalam khazanah fikih, praktik menjadi perantara dalam suatu transaksi dikenal dengan istilah samsarah. Istilah ini merujuk pada jasa seseorang yang bertindak sebagai penghubung antara dua pihak, seperti penjual dan pembeli, dengan tujuan membantu terlaksananya suatu akad atau transaksi.
Syekh Jalaluddin As-Suyuthi (w. 911 H) menjelaskan:
ููููุงูู ููู ุงููููููุงููุฉู: ุงูุณููู ูุณูุงุฑู ุงูููููููู ู ุจูุงููุฃูู ูุฑู ุงููุญูุงููุธู ููููุ ูููููู ุงุณูู ู ูููููุฐูู ููุฏูุฎููู ุจููููู ุงููุจูุงุฆูุนู ููุงููู ูุดูุชูุฑูู ู ูุชูููุณููุทูุง ููุฅูู ูุถูุงุกู ุงููุจูููุนูุ ููุงูุณููู ูุณูุฑูุฉู: ุงููุจูููุนู ููุงูุดููุฑูุงุกู
Artinya, โDalam kitab an-Nihayah disebutkan bahwa simsar adalah orang yang mengurus dan menjaga suatu urusan. Istilah ini digunakan bagi seseorang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli untuk membantu terlaksananya akad jual beli. Adapun samsarah adalah aktivitas perantaraan dalam transaksi jual beli.โ (Jalaluddin As-Suyuthi, Mirqah Ash-Shu’ud ila Sunan Abi Dawud (Beirut: Dar Ibn Hazm), jilid II, hlm. 825).
Pada dasarnya, keberadaan perantara merupakan kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bermuamalah. Dalam praktik sehari-hari, tidak semua orang dapat secara langsung menemukan penjual, pembeli, penyedia jasa, atau pihak yang dibutuhkan untuk melakukan suatu transaksi. Karena itu, jasa perantara memiliki fungsi penting dalam mempertemukan para pihak, memperlancar komunikasi, serta memudahkan terlaksananya transaksi sesuai dengan kepentingan masing-masing.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, para ulama pada dasarnya membolehkan akad samsarah selama objek, mekanisme, dan tujuan transaksi yang diperantarai tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Dalam akad ini, seorang perantara juga berhak memperoleh imbalan yang layak sebagai kompensasi atas jasa yang diberikannya. Mengenai hal ini, Syekh Abdurrahman Al-Jaziri (w. 1360 H) menjelaskan:
ููู ููู ุฐููููู ุฃูุฌูุฑูุฉู ุงูุณููู ูุณูุงุฑู ููุงูุฏูููููุงูู ููุฅูููู ุงููุฃูุตููู ููููู ุนูุฏูู ู ุงููุฌูููุงุฒู ูููููููููู ู ุฃูุฌูุงุฒูููู ููุญูุงุฌูุฉู ุงููููุงุณู ุฅูููููููุ ููุฏูุฎูููู ุงููุญูู ููุงู ู ุนูููู ุฃูููู ุงูููุฐูู ููุฌููุฒู ู ููู ุฐููููู ุฅููููู ูุง ูููู ุฃูุฌูุฑู ุงููู ูุซููู
Artinya, โTermasuk dalam pembahasan ini ialah upah bagi makelar atau perantara jual beli. Pada dasarnya pemberian upah tersebut tidak diperbolehkan, tetapi para ulama kemudian membolehkannya karena adanya kebutuhan masyarakat, sebagaimana kebolehan memanfaatkan pemandian umum. Adapun upah yang dibenarkan ialah upah yang wajar dan sepadan dengan pekerjaan yang dilakukan.โ (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah), jilid III, hlm. 116).
Dalam fikih muamalah, akad perantaraan dapat diklasifikasikan sebagai akad ijarah maupun ju’alah, bergantung pada karakter pekerjaan yang diperjanjikan. Apabila jenis pekerjaan beserta besaran imbalannya telah ditentukan secara jelas sejak awal, maka akad tersebut termasuk ijarah. Sebaliknya, apabila pekerjaan masih bergantung pada keberhasilan mencari pihak tertentu atau hasilnya belum dapat dipastikan, maka akad itu lebih tepat dikategorikan sebagai ju’alah.
Imam Ar-Rafi’i (w. 623 H) menerangkan:
ููุฑููุนู: ุงูุซููุงููู: ุฅูุฐูุง ููุงูู: ุจูุนู ุนูุจูุฏูู ููุฐูุง ุฃููู ุงุนูู ููู ููุฐูุง ูููููู ุนูุดูุฑูุฉู ุฏูุฑูุงููู ู. ููููู ุจูุนูุถู ุงูุชููุตูุงููููู ุฃูููููู ุฅููู ููุงูู ุงููุนูู ููู ู ูุถูุจููุทูุง ู ูููุฏููุฑูุง ูููููู ุฅูุฌูุงุฑูุฉูุ ููุฅููู ุงุญูุชูุงุฌู ุฅูููู ุชูุฑูุฏููุฏู ุฃููู ููุงูู ุบูููุฑู ู ูุถูุจููุทู ูููููู ุฌูุนูุงููุฉู
Artinya, โCabang pembahasan kedua: Apabila seseorang berkata, โJuallah budakku iniโ atau โKerjakanlah pekerjaan ini dan engkau akan memperoleh sepuluh dirhamโ, maka sebagian ulama menjelaskan bahwa apabila pekerjaan tersebut telah jelas dan terukur, akadnya termasuk ijarah. Akan tetapi, jika pekerjaan itu masih memerlukan upaya pencarian atau belum dapat ditentukan secara pasti, maka akadnya termasuk ju’alah.โ (Abul Qasim Ar-Rafi’i, Asy-Syarhul Kabir (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah), jilid VI, hlm. 204).
Meskipun akad perantaraan pada dasarnya diperbolehkan, kebolehan tersebut bukan tanpa batas. Status hukumnya mengikuti objek dan tujuan transaksi yang diperantarai. Apabila transaksi yang difasilitasi merupakan aktivitas yang halal, maka jasa perantaranya pun dibolehkan. Sebaliknya, apabila transaksi tersebut berkaitan dengan sesuatu yang diharamkan, maka keterlibatan perantara juga menjadi haram.
Hal ini ditegaskan oleh Syekh Dr. Khalid Abdullah Asy-Syu’aib:
ููุดูุชูุฑูุทู ููู ุงููุนูู ููู ุงูููุฐูู ุทูููุจู ู ููู ุงูุณููู ูุณูุงุฑู… ุฃููู ููููููู ุงููุนูู ููู ู ูุญูููู ุงูุณููู ูุณูุฑูุฉู ู ูุดูุฑููุนูุงุ ููุฅููู ููุงูู ุนูู ูููุง ู ูุญูุฑููู ูุง ููุฅูููู ุงูุณููู ูุณูุฑูุฉู ุชูููููู ุบูููุฑู ู ูุดูุฑููุนูุฉู ููู ูุญูุฑููู ูุฉู… ููููุง ุชูุตูุญูู ุงูุณููู ูุณูุฑูุฉู ุนูููููููุ ููุฃูููู ููุฐููู ุงููุฃูุนูู ูุงูู ู ูุญูุฑููู ูุฉู ููุง ููุฌููุฒู ููููุฅูููุณูุงูู ุฃููู ููุฑูุชูููุจูููุง ุจูููููุณููู ููููุง ููุฌููุฒู ุฃููู ููุนูููู ุบูููุฑููู ุนูููู ุงุฑูุชูููุงุจูููุง ููููู ุงูุณููู ูุณูุฑูุฉู ุฅูุนูุงููุฉู ุนูููููููุง
Artinya, โPekerjaan yang diminta kepada seorang makelar harus berupa pekerjaan yang dibenarkan oleh syariat. Apabila pekerjaan atau objek yang diperantarai merupakan perbuatan yang haram, maka jasa perantara tersebut juga tidak dibenarkan dan hukumnya haram. Karena itu, akad perantara atas pekerjaan tersebut tidak sah. Sebab, perbuatan itu sendiri diharamkan sehingga seseorang tidak boleh melakukannya, begitu pula tidak boleh membantu orang lain untuk melakukannya. Padahal, aktivitas perantara merupakan bentuk bantuan terhadap perbuatan tersebut.โ (Khalid Abdullah Asy-Syu’aib, Ahkam As-Samsarah fi Al-Fiqh Al-Islami (Kuwait: Majallah al-Syari’ah wa al-Dirasat al-Islamiyyah), hlm. 276).
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa menjadi perantara dalam transaksi yang berkaitan dengan barang haram, hasil kejahatan, suap, korupsi, maupun tindak pidana pencucian uang tidak dapat dibenarkan menurut syariat. Alasannya, perantara tidak hanya menjadi pihak yang berada di tengah-tengah para pelaku transaksi, tetapi juga memiliki kontribusi nyata dalam mempertemukan, mempermudah, menghubungkan, memindahkan, atau menyelesaikan transaksi yang dilarang. Bahkan, tanpa bantuan perantara, suatu tindak pidana mungkin tidak dapat terlaksana dengan mudah.
Prinsip larangan membantu kemaksiatan ini juga ditegaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari (w. 987 H). Beliau mencontohkan keharaman menjual anggur kepada seseorang yang diketahui atau diduga kuat akan mengolahnya menjadi minuman memabukkan. Beliau menjelaskan:
ููุญูุฑูู ู ุฃูููุถูุง: ุจูููุนู ููุญููู ุนูููุจู ู ูู ูููู ุนูููู ู ุฃููู ุธูููู ุฃูููููู ููุชููุฎูุฐููู ู ูุณูููุฑูุง ูููุดููุฑูุจู… ููููุง ุชูุฌููุฒู ุงููุฅูุนูุงููุฉู ุนูููููููู ูุงุ ููููุญููู ุฐููููู ู ููู ููููู ุชูุตูุฑูููู ููููุถูู ุฅูููู ู ูุนูุตูููุฉู ูููููููุง ุฃููู ุธููููุง
Artinya, โDiharamkan pula menjual barang seperti anggur kepada orang yang diketahui atau diduga kuat akan mengolahnya menjadi minuman yang memabukkan. Sebab, tidak diperbolehkan membantu segala bentuk perbuatan yang secara pasti ataupun berdasarkan dugaan kuat akan mengantarkan kepada kemaksiatan.โ (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in bi Syarhil Qurratil ‘Ain (Beirut: Dar Ibn Hazm), jilid I, hlm. 326).
Prinsip tersebut juga berlaku dalam konteks tindak pidana pencucian uang. Seseorang tidak diperkenankan menjadi perantara apabila ia mengetahui atau memiliki dugaan kuat bahwa dana yang diproses berasal dari korupsi, suap, penipuan, perdagangan ilegal, atau tindak pidana lainnya. Bentuk keterlibatan itu dapat berupa meminjamkan rekening, menerima titipan dana, memindahkan uang, membeli aset atas nama pihak lain, membuat dokumen transaksi fiktif, maupun menjadi penghubung antara pemberi dan penerima dana.
Namun demikian, dugaan yang menjadi dasar larangan tidak boleh semata-mata didasarkan pada prasangka. Dugaan tersebut harus didukung oleh indikator yang objektif dan rasional. Misalnya, nilai transaksi yang tidak sebanding dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), adanya permintaan untuk menyembunyikan identitas pemilik dana, penggunaan banyak rekening tanpa alasan yang wajar, atau perpindahan dana secara berulang tanpa tujuan usaha yang jelas.
Atas dasar itu, prinsip kehati-hatian (prudential principle) perlu diterapkan, termasuk oleh pihak-pihak yang bermaksud baik menjadi penghubung antara lembaga pendidikan dan calon penyumbang. Mereka seyogianya memiliki literasi yang memadai untuk melakukan due diligence terhadap identitas penyumbang, sumber kekayaan, bidang usaha, serta rekam jejak keuangannya. Langkah tersebut penting agar bantuan atau donasi yang diterima benar-benar berasal dari sumber yang sah dan tidak menjadi sarana terselubung bagi praktik pencucian uang.
Langkah tersebut bukanlah wujud prasangka buruk terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk kehati-hatian dalam menjaga amanah, reputasi, dan kepastian hukum lembaga pendidikan agar tidak secara tidak sadar menerima dana yang berasal dari tindak pidana atau terindikasi sebagai hasil pencucian uang.
Kedudukan Perantara dalam Hukum Positif
Selain diatur dalam perspektif fikih, kedudukan pihak yang bertindak sebagai perantara dalam tindak pidana pencucian uang juga telah diatur secara tegas dalam hukum positif Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menegaskan bahwa pihak yang turut membantu, memfasilitasi, atau bersekongkol dalam tindak pidana pencucian uang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana pelaku utamanya.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 10 yang berbunyi:
โSetiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.โ (Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 10, hlm. 7).
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa seseorang tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum hanya dengan alasan dirinya sekadar menjadi penghubung atau membantu sebagian proses transaksi. Apabila keterlibatan itu dilakukan dengan kesengajaan, pengetahuan, atau sebagai bentuk bantuan terhadap tindak pidana pencucian uang, maka ia tetap dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana pelaku utama.
Oleh karena itu, setiap orang yang diminta menerima, menyimpan, memindahkan dana, atau mencatat suatu aset atas nama dirinya perlu terlebih dahulu memastikan kejelasan asal-usul harta dan tujuan transaksi tersebut. Sikap kehati-hatian menjadi semakin penting ketika nilai transaksi sangat besar, pola transaksinya tidak lazim, atau terdapat permintaan untuk menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya (beneficial owner).
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa menjadi perantara dalam suatu transaksi pada dasarnya merupakan aktivitas yang dibolehkan selama objek dan tujuan transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan syariat. Namun, apabila diketahui atau terdapat dugaan kuat bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, maka menjadi perantaranya hukumnya haram. Sebab, keterlibatan tersebut termasuk bentuk i’anah ‘ala al-ma’shiyah (membantu perbuatan maksiat) sekaligus memfasilitasi kejahatan yang berkaitan dengan harta.
Konsekuensinya, imbalan atau upah yang diperoleh dari jasa perantaraan tersebut juga tidak dapat dibenarkan karena bersumber dari pekerjaan yang dilarang oleh syariat. Dari sisi hukum positif, pihak yang membantu atau menjadi perantara dalam praktik pencucian uang juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Dengan demikian, setiap orang yang diminta menjadi penghubung, penerima titipan, pengelola, maupun pemindah dana milik pihak lain hendaknya mengedepankan sikap amanah, cermat, dan penuh kehati-hatian. Langkah tersebut penting agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat sekaligus terhindar dari konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam tindak pidana pencucian uang.
Wallahu a’lam bi al-shawab.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !