Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Melindungi Privasi sebagai Amanah: Pandangan Islam tentang Penyalahgunaan Data Pribadi

Melindungi Privasi sebagai Amanah: Pandangan Islam tentang Penyalahgunaan Data Pribadi
Melindungi Privasi sebagai Amanah: Pandangan Islam tentang Penyalahgunaan Data Pribadi

Kabarumat.co – Pada masa lalu, pelaku pencurian harus memasuki rumah korban untuk mengambil harta benda secara langsung. Namun, di era digital saat ini, tindakan tersebut tidak lagi memerlukan kontak fisik. Berbekal telepon pintar dan akses internet, pelaku dapat mengambil sesuatu yang sama berharganya, bahkan lebih berisiko, yaitu identitas pribadi seseorang.

Informasi seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor telepon, hingga data rekening bank dapat berpindah ke tangan pihak yang tidak berhak tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ironisnya, banyak korban baru mengetahui bahwa data mereka telah disalahgunakan setelah menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan, rekening dibekukan, atau bahkan didatangi oleh penagih utang.

Kondisi tersebut mencerminkan perubahan pola kejahatan di era digital. Objek yang menjadi sasaran tidak lagi terbatas pada uang atau barang berharga, melainkan data pribadi yang melekat pada identitas seseorang. Data tersebut kini memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga dapat diperjualbelikan, dipinjamkan, maupun dimanfaatkan untuk melakukan berbagai tindak kejahatan dengan mengatasnamakan orang lain.

Fenomena penyalahgunaan data pribadi bukan sekadar ancaman yang bersifat hipotetis, melainkan telah menjadi kenyataan yang terus terjadi di berbagai daerah. Salah satu contohnya terjadi di Kabupaten Jember, di mana sekitar 900 identitas petani diduga disalahgunakan untuk pengajuan kredit fiktif yang melibatkan oknum Kepala Kantor Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Jember.

Kasus serupa juga banyak dialami oleh masyarakat yang secara tiba-tiba menerima tagihan pinjaman daring, padahal mereka tidak pernah mengajukan permohonan kredit. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa nama, alamat, serta data identitas mereka telah digunakan tanpa izin oleh pihak lain untuk memperoleh keuntungan tertentu.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa di era digital identitas seseorang tidak lagi sekadar menjadi penanda diri, tetapi telah berubah menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi dan rentan disalahgunakan. Data pribadi dapat diperjualbelikan, dipinjamkan, atau dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak pidana. Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting mengenai bagaimana Islam memandang penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, muncul pula pertanyaan apakah khazanah fikih mampu memberikan landasan hukum terhadap persoalan kontemporer yang belum dikenal pada masa para ulama klasik.

Kedudukan Data Pribadi dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi

Dalam sistem hukum nasional, perlindungan data pribadi diatur melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pemberlakuan undang-undang tersebut merupakan wujud komitmen negara untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak setiap warga negara atas keamanan dan perlindungan data pribadinya di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat.

Berdasarkan Pasal 1 UU PDP, data pribadi adalah setiap data mengenai perseorangan yang telah teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui penggabungan dengan informasi lainnya. Data tersebut dapat diproses atau dikenali melalui sistem elektronik maupun non-elektronik sehingga memerlukan perlindungan hukum dari segala bentuk penyalahgunaan.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan serangkaian upaya yang dilakukan untuk menjamin keamanan data pribadi pada setiap tahapan pemrosesannya demi melindungi hak konstitusional subjek data. Dengan demikian, objek perlindungan tidak hanya terbatas pada data itu sendiri, tetapi juga mencakup seluruh proses pengumpulan, pencatatan, penyimpanan, penggunaan, pengungkapan, penyebarluasan, hingga pemusnahan data pribadi.

Berkaitan dengan jenisnya, Pasal 4 UU PDP mengelompokkan data pribadi ke dalam dua kategori, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum. Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, serta jenis data lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Adapun data pribadi yang bersifat umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan berbagai informasi lain yang apabila digabungkan dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Penyalahgunaan Data Pribadi sebagai Bentuk Ghasab

Urgensi perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian dalam Bahtsul Masail Musyawarah Alim Ulama Nahdlatul Ulama Tahun 2026 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso pada 20–22 Juni 2026. Salah satu keputusan penting forum tersebut adalah penetapan bahwa data pribadi termasuk kategori al-māl al-ma‘nawī (harta nonfisik) yang menjadi dasar berbagai aktivitas pemrosesan data oleh pengendali data pribadi.

Keputusan tersebut berangkat dari perkembangan konsep al-māl dalam fikih. Jika pada masa klasik harta umumnya dipahami sebagai benda yang berwujud, dinamika kehidupan modern menunjukkan bahwa sesuatu yang tidak berwujud pun dapat memiliki nilai ekonomi dan memperoleh perlindungan hukum. Hak atas merek, hak kekayaan intelektual, serta berbagai hak kebendaan lainnya merupakan contoh aset nonfisik yang diakui memiliki nilai manfaat.

Hal ini sejalan dengan penjelasan Imam Az-Zarkasyi:

الْمَالُ مَا كَانَ مُنْتَفَعًا بِهِ أَيْ مُسْتَعِدًّا؛ لَأَنْ يُنْتَفَعَ بِهِ وَهُوَ إمَّا أَعْيَانٌ أَوْ مَنَافِعُ

Artinya, “Harta adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan atau berpotensi untuk dimanfaatkan. Harta dapat berupa benda berwujud maupun manfaat (nilai guna).” (Al-Mantsur, Kuwait: Wizaratul Awqaf Al-Kuwaitiyah, 1985, Juz III, hlm. 222).

Berdasarkan landasan tersebut, Musyawarah Alim Ulama NU memutuskan bahwa penguasaan data pribadi milik orang lain tanpa kerelaan pemiliknya (ghairu riḍā) dan tanpa dasar yang dibenarkan syariat merupakan bentuk ghasab. Sebab, tindakan tersebut pada hakikatnya merupakan penguasaan atas hak orang lain secara tidak sah.

Definisi ghasab dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari sebagai berikut:

فصل [في بيان أحكام الغصب] الغصب: استيلاء على حق غير ولو منفعة كإقامة من قعد بمسجد أو سوق بلا حق كجلوسه على فراش غيره وإن لم ينقله وإزعاجه عن داره وإن لم يدخلها وكركوب دابة غيره واستخدام عبده

Artinya, “Ghasab adalah menguasai hak orang lain, meskipun hanya berupa manfaat, seperti mengusir seseorang dari tempat duduknya di masjid atau pasar tanpa hak, duduk di atas alas milik orang lain meskipun tidak memindahkannya, mengusir seseorang dari rumahnya walaupun tidak memasuki rumah tersebut, menunggangi hewan milik orang lain, atau memanfaatkan budaknya.” (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, Beirut: Dar Ibn Hazm, hlm. 281).

Atas dasar itu, setiap pihak yang memperoleh akses terhadap data pribadi milik orang lain—baik individu, perusahaan, maupun lembaga pemerintah—berkewajiban menjaga, menggunakan, dan mengelola data tersebut sesuai dengan tujuan yang sah serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang merugikan pemilik data. Dalam perspektif syariat, kewajiban tersebut merupakan bagian dari amanah yang harus ditunaikan.

Allah Swt. berfirman:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ

Artinya, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisā’: 58).

Musyawarah Alim Ulama NU juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap data pribadi tetap wajib diberikan meskipun data tersebut tidak memiliki nilai ekonomi secara langsung. Kewajiban ini mengikat seluruh pengendali data, baik platform digital maupun instansi pemerintah. Sebab, penyalahgunaan data pribadi tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat mengancam privasi, kehormatan, dan martabat seseorang.

Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Syekh Wahbah az-Zuhaili:

اﻟﺴﺮ: ﺃﻣﺎﻧﺔ ﻟﺪﻯ ﻣﻦ اﺳﺘﻮﺩﻉ ﺣﻔﻈﻪ، اﻟﺘﺰاﻣﺎ ﺑﻤﺎ ﺟﺎءﺕ ﺑﻪ اﻟﺸﺮﻳﻌﺔ اﻹﺳﻼﻣﻴﺔ ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﺗﻘﻀﻲ ﺑﻪ اﻟﻤﺮﻭءﺓ ﻭﺁﺩاﺏ اﻟﺘﻌﺎﻣﻞ

Artinya, “Rahasia adalah amanah yang dititipkan kepada orang yang dipercaya untuk menjaganya. Amanah tersebut wajib dipelihara sesuai dengan tuntunan syariat Islam dan nilai-nilai muruah serta etika dalam berinteraksi.” (Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Jilid VII, hlm. 5235).

Pertanggungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Data Pribadi

Penyalahgunaan data pribadi tidak hanya bertentangan dengan nilai moral dan ajaran Islam, tetapi juga merupakan tindak pidana menurut hukum positif. Pasal 65 juncto Pasal 67 UU PDP mengatur beberapa bentuk perbuatan yang dilarang beserta ancaman pidananya.

Pertama, setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang mengakibatkan kerugian bagi subjek data. Pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kedua, setiap orang yang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi milik orang lain dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Ketiga, setiap orang yang menggunakan data pribadi milik pihak lain secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Berdasarkan uraian tersebut dapat dipahami bahwa data pribadi merupakan hak yang melekat pada setiap individu sekaligus aset yang memiliki nilai sehingga wajib dihormati dan dilindungi. Dalam perspektif fikih, data pribadi termasuk hak yang tidak boleh dikuasai, dimanfaatkan, ataupun disebarluaskan tanpa kerelaan pemiliknya. Sementara itu, hukum positif Indonesia memberikan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dengan demikian, setiap tindakan mengambil, menguasai, menggunakan, mengungkapkan, atau menyebarluaskan data pribadi tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan yang sah dari pemiliknya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip amanah serta penghormatan terhadap hak orang lain dalam Islam. Di sisi lain, perbuatan tersebut juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara pidana maupun perdata sesuai dengan hukum yang berlaku.