kabarumat.co – Bencana tidak dapat dipahami semata-mata sebagai gejala alam. Ia merupakan ujian nilai kemanusiaan sekaligus batu uji bagi kualitas kepemimpinan. Saat banjir menerjang, longsor menelan korban, atau gempa menghancurkan tempat tinggal, harapan rakyat tidak berhenti pada bantuan materi semata. Yang paling ditunggu adalah kehadiran negara melalui para pejabatnya. Dalam kondisi krisis seperti itu, empati, ketegasan, dan rasa tanggung jawab pemimpin menjadi penopang utama harapan masyarakat.
Sayangnya, realitas kerap menunjukkan wajah yang bertolak belakang. Di tengah tangis korban dan suasana duka, masih dijumpai pejabat yang bersikap meremehkan bencana. Derita rakyat diperkecil melalui pernyataan normatif, gurauan yang tidak pantas, atau sikap acuh yang miskin empati. Sikap seperti ini bukan hanya melukai batin para korban, tetapi juga mencederai nilai keadilan dan kemanusiaan.
Dalam ajaran Islam, kepemimpinan tidak dimaknai sebagai lambang kekuasaan, melainkan amanah besar yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58)
Amanah kepemimpinan menuntut kepekaan moral serta keberpihakan nyata kepada keselamatan rakyat. Ketika pejabat bersikap dingin dan berjarak dalam situasi bencana, yang tampak bukan sekadar kelalaian individu, melainkan krisis tanggung jawab publik. Padahal, yang dipertaruhkan bukan hanya laporan, data, atau anggaran, melainkan nyawa manusia, masa depan keluarga, dan kepercayaan rakyat terhadap negara.
Rasulullah ﷺ dengan tegas menekankan prinsip pertanggungjawaban kepemimpinan:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Prinsip ini selaras dengan penjelasan Syekh Abdurrahman al-Jaziri dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahibil Arba‘ah, bahwa setiap pemimpin yang memiliki kemampuan wajib menghilangkan bahaya dari orang-orang yang berada di bawah kepemimpinannya. Seorang pemimpin tidak boleh menyakiti rakyatnya dan tidak boleh membiarkan siapa pun menyakiti mereka. Membiarkan masyarakat tanpa perlindungan hukum yang mencegah bahaya dan kerugian jelas bertentangan dengan tuntunan syariat. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang membawa kemaslahatan dan mencegah mudarat diakui dan diridhai oleh Islam.
Dalam kondisi darurat bencana, pejabat pemerintah dituntut bergerak cepat dan bekerja dengan sepenuh kesungguhan. Bantuan tidak boleh diberikan sekadar menggugurkan kewajiban administratif. Dalam situasi genting, tidak ada ruang untuk menunda atau bersikap setengah hati, karena keselamatan korban sangat bergantung pada kecepatan dan ketepatan tindakan pemerintah.
Sebagai pemimpin yang memikul amanah rakyat, kepedulian pejabat seharusnya tidak muncul hanya saat masa pemilihan atau ketika membutuhkan dukungan politik. Justru pada saat rakyat berada dalam penderitaanlah kehadiran pemimpin benar-benar diuji. Mereka dituntut hadir secara nyata dan membuktikan bahwa kepercayaan masyarakat tidak disia-siakan, melalui bantuan yang tulus dan maksimal.
Hal ini ditegaskan oleh Syekh Izzuddin bin Abdissalam dalam Qowaidul Ahkam fi Mashalihil Anam, bahwa setiap kebijakan penguasa harus didasarkan pada kemaslahatan terbaik bagi rakyat, dengan menolak bahaya dan kerusakan serta mendatangkan manfaat. Seorang pemimpin tidak dibenarkan memilih kebijakan yang sekadar “cukup baik” jika ia mampu melakukan yang lebih maslahat, kecuali bila hal itu menimbulkan kesulitan yang sangat berat. Urusan kepemimpinan tidak boleh diperlakukan seperti urusan hak pribadi.
Beratnya amanah kepemimpinan tercermin dari perkataan Amirul Mukminin ‘Umar bin al-Khaṭṭāb r.a.:
لَوْ مَاتَتْ شَاةٌ عَلَى شَطِّ الْفُرَاتِ ضَائِعَةً لَظَنَنْتُ أَنَّ اللَّهَ تَعَالَى سَائِلِي عَنْهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Seandainya seekor kambing mati terlantar di tepi Sungai Efrat, aku khawatir Allah Ta‘ālā akan meminta pertanggungjawaban kepadaku pada hari Kiamat.”
Ungkapan ini menegaskan bahwa seorang pemimpin bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya, bahkan terhadap perkara yang tampak kecil. Jika seekor kambing saja menjadi bahan pertanggungjawaban, maka menelantarkan manusia—terlebih mereka yang berada dalam kondisi darurat bencana—merupakan kezaliman yang jauh lebih besar dan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Karena itu, sikap meremehkan bencana jelas bertentangan dengan amanah kepemimpinan dalam Islam. Pemimpin berkewajiban melindungi rakyatnya serta mencegah dan menghilangkan segala bentuk bahaya dengan upaya yang sungguh-sungguh dan maksimal. Pada akhirnya, kepemimpinan sejati hanya dapat diukur dari keberpihakan nyata kepada rakyat, terutama saat mereka berada dalam kondisi paling membutuhkan pertolongan. Wallāhu a‘lam.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !