Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Fenomena Umrah Mandiri: Praktis, tapi Perlu Payung Hukum Jelas

Fenomena Umrah Mandiri: Praktis, tapi Perlu Payung Hukum Jelas
Fenomena Umrah Mandiri: Praktis, tapi Perlu Payung Hukum Jelas

kabarumat.co – Pelaksanaan umrah mandiri kini resmi dilegalkan setelah terbitnya revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Meskipun demikian, praktik umrah mandiri sebenarnya telah lama dijalankan oleh masyarakat jauh sebelum regulasi tersebut disahkan.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menekankan pentingnya pemberian definisi yang jelas mengenai umrah mandiri dalam undang-undang tersebut.

“Secara konstruksi, undang-undang belum memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan umrah mandiri,” ujarnya pada Kamis (30/10/2025).

Menurut Mustolih, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 seharusnya memuat definisi yang lebih jelas mengenai umrah mandiri. Ia menjelaskan, umrah mandiri dapat diartikan sebagai ibadah umrah yang diurus secara pribadi oleh jamaah tanpa bantuan pihak lain atau penyelenggara resmi. Lebih lanjut, Mustolih menyampaikan kekhawatiran asosiasi travel terhadap munculnya praktik pihak-pihak non-travel yang justru mengorganisir, memobilisasi, atau mengumpulkan jamaah dengan dalih umrah mandiri.

“Padahal, jika aktivitas semacam itu dilakukan oleh biro perjalanan resmi, mereka diwajibkan memiliki izin, akreditasi, dan kantor yang terdaftar,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat terhadap praktik-praktik semacam itu. “Kementerian Haji perlu membangun sistem pengawasan yang baik, meski nantinya bisa saja pengaturannya dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan turunan,” tambahnya.

Selain itu, Mustolih menyoroti potensi masalah ketika umrah mandiri melibatkan hubungan langsung antara calon jamaah dan platform digital atau e-commerce seperti Nusuk, yang merupakan entitas asing, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan yurisdiksi hukum terhadap kerja sama tersebut.

Mustolih menyoroti persoalan perlindungan jamaah ketika terjadi satu pihak yang menyalahi aturan atau praktik tertentu. Ia menjelaskan bahwa negara tidak bisa campur tangan secara langsung karena hubungan ini bersifat business-to-customer. “Sehingga ini menjadi urusan hukum perdata yang membutuhkan mekanisme jelas terkait perlindungan negara, apalagi karena ini bersifat lintas batas negara,” ujarnya.

Menurutnya, setiap kegiatan komersial yang melibatkan pihak luar negeri—baik Nusuk yang dikelola oleh Saudi maupun platform atau aplikator dari negara lain—harus memiliki regulasi yang tegas dan rinci. “Hal-hal tersebut perlu dikonkretkan lebih lanjut,” tambahnya.

Oleh karena itu, Mustolih mendorong agar kegelisahan kalangan travel mendapat jawaban dan respons dari Kementerian Haji dan Umrah maupun Komisi VIII DPR RI melalui forum diskusi bersama. Ia menekankan, masih terdapat multitafsir terkait konsep umrah mandiri dalam undang-undang, karena belum dijelaskan secara rinci: siapa yang termasuk umrah mandiri, bagaimana tata caranya, dan bagaimana jika pihak ketiga terlibat. “Itulah hal-hal yang perlu diperjelas,” pungkasnya.