Kabarumat.co – Dalam kondisi krisis lingkungan dan ketimpangan distribusi pangan, masyarakat Indonesia menghadapi tantangan serius. Harga beras terus meningkat, lahan pertanian semakin menyempit, dan akses terhadap air bersih makin sulit, terutama bagi masyarakat di wilayah pedalaman. Di sisi lain, perluasan area pertambangan dan industrialisasi terus merambah lahan-lahan produktif milik warga kecil.
Kondisi ini menjadi panggilan bagi umat Islam untuk merefleksikan kembali peran penting sektor pertanian dan ketahanan pangan dalam perspektif syariah. Islam tidak dapat bersikap pasif dalam menghadapi masalah ini. Bertani bukan sekadar aktivitas ekonomi untuk memenuhi kebutuhan perut, melainkan juga merupakan ibadah sosial yang mendapat tempat dalam ajaran Islam, bahkan termasuk dalam kategori jihad ekologis. Syariat Islam memberikan panduan mengenai interaksi manusia dengan lingkungan, serta menggarisbawahi pentingnya pengelolaan sumber daya alam dan pemenuhan kebutuhan pangan sebagai bagian dari amanah kekhalifahan di bumi.
Islam tidak memandang manusia sebagai penguasa absolut atas bumi, melainkan sebagai khalifah, yakni pemegang amanah dari Allah untuk merawat dan melestarikan alam, bukan untuk merusaknya. Pandangan ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-An’am ayat 165, yang menyatakan bahwa Allah menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi dan mengangkat sebagian dari mereka di atas yang lain untuk menguji tanggung jawab mereka terhadap nikmat yang diberikan.
وَهُوَ الَّذِيْ جَعَلَكُمْ خَلٰۤىِٕفَ الْاَرْضِ وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجٰتٍ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَآ اٰتٰىكُمْۗ اِنَّ رَبَّكَ سَرِيْعُ الْعِقَابِۖ وَاِنَّهٗ لَغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌࣖ
“Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di bumi dan Dia meninggikan sebagian kamu beberapa derajat atas sebagian (yang lain) untuk menguji kamu atas apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu sangat cepat hukuman-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat ini menekankan bahwa amanah kekhalifahan bukan sekadar urusan mengatur masyarakat, tetapi juga mencakup tanggung jawab dalam mengelola sumber daya alam seperti tanah, air, dan pangan. Mereka yang melakukan perusakan lingkungan—seperti mencemari tanah, merusak sumber air, atau menggunduli hutan demi kepentingan industri—adalah pelaku kerusakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Dalam perspektif fiqih, merusak lingkungan termasuk dalam kategori muharramat (hal yang diharamkan), karena dapat membahayakan maslahah ‘ammah atau kepentingan umum. Ulama fiqih kontemporer seperti Syekh Wahbah Az-Zuhaili menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan bagian dari kewajiban kolektif (fardhu kifayah). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Dar al-Fikr, 1985], Juz 8, hal. 5827)
Syariat dan Krisis Ekologis
Realitas hari ini menunjukkan bahwa banyak lahan subur telah berubah fungsi menjadi kawasan pertambangan. Di Halmahera dan Wawonii, tanah-tanah adat milik petani dirampas oleh perusahaan tambang nikel. Di wilayah pesisir Papua, tambang pasir laut merusak keseimbangan ekosistem laut. Bahkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan menyebabkan penggusuran terhadap lahan pertanian produktif milik warga setempat.
Di saat yang sama, krisis air bersih mulai melanda pondok pesantren dan desa-desa. Daerah seperti Gunungkidul, Cianjur, hingga Karawang mulai kesulitan memperoleh air, yang berdampak langsung pada ketahanan pangan masyarakat kecil. Ketika tanah dan air dikuasai atau dirusak, maka krisis pangan pun tak terhindarkan.
Allah SWT telah memperingatkan dalam Al-Qur’an bahwa kerusakan yang terjadi di darat maupun laut adalah akibat ulah manusia. Dalam surat Ar-Rum ayat 41 disebutkan:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan disebabkan tangan manusia. (melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 30:41)
Dalam ayat lain, Allah melarang manusia untuk melakukan kerusakan di muka bumi. Firman-Nya:
“Janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat bagi orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf: 7/56)
Dalam penafsiran ayat ini, Imam al-Qurthubi mengutip perkataan al-Dahhak ibn Muzahim (w. 105 H) yang menjelaskan maknanya:
“Jangan sampai kalian mengeringkan sumber air yang mengalir dan jangan merusak pohon yang berbuah secara merugikan.” (al-Jami li Ahkam al-Qur’an, Jilid 7, hal. 160)
Syariat Islam tidak bisa berdiam diri ketika tanah-tanah subur berubah menjadi lahan tambang yang rusak. Selain mengatur soal halal dan haram dalam makanan, syariat juga mengatur keadilan dalam proses produksi dan distribusinya.
Bertani dalam pandangan syariat bukan sekadar usaha untuk mendapatkan penghasilan. Lebih dari itu, bertani merupakan ibadah sosial sekaligus sedekah ekologis yang membawa manfaat besar bagi kelangsungan hidup, terutama di masa krisis lingkungan saat ini. Aktivitas bertani mencakup dua aspek penting dalam Islam, yaitu: pengabdian kepada Allah sebagai ibadah dan memberikan manfaat sosial kepada sesama sebagai sedekah.
Rasulullah SAW sangat menghargai aktivitas bercocok tanam, sebagaimana sabda beliau dalam sebuah hadits: :
“Tidak ada seorang Muslim yang menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan, atau burung, kecuali hal itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari, No. 2321)
Hadits ini mengajarkan bahwa hasil pertanian yang dinikmati oleh makhluk hidup memiliki nilai pahala. Islam memandang sedekah tidak hanya dari pemberian langsung, tetapi juga dari pemberian tidak langsung yang membawa manfaat.
Bertani pun bisa dianggap sebagai ibadah, terutama jika dilakukan dengan niat ikhlas untuk memenuhi kebutuhan manusia, mengurangi ketergantungan pada sistem kapitalisme pangan, dan menjaga kelestarian bumi yang menjadi amanah kita sebagai khalifah. Imam Al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin menyebut pertanian sebagai pekerjaan mulia karena menjadi dasar kehidupan bagi manusia, hewan, dan penopang dunia.
Syariah tidak seharusnya hanya hidup dalam teori atau ceramah semata, tetapi harus nyata hadir di ladang tandus, sungai yang mengering, pasar yang tidak adil, dan di tengah kesulitan para petani. Ketika para santri mulai menanam cabai dan bawang di belakang pesantren, para kiai mendukung pertanian organik, dan pesantren menjadi pusat agroekologi, maka saat itulah syariah benar-benar hidup dan menumbuhkan kehidupan.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !