kabarumat.co – Ada sebuah peristiwa yang cukup mengusik di salah satu masjid di Bekasi. Seorang ustaz muda dari kalangan Wahabi diundang untuk mengisi pengajian. Namun alih-alih menyejukkan, ceramahnya justru memancing kegelisahan jamaah karena ia menyinggung persoalan jumlah rakaat salat tarawih. Perbedaan 11 atau 23 rakaat dipersoalkan secara tajam, bahkan disertai tudingan kesesatan terhadap pihak lain.
Ketika ada jamaah yang mencoba menegur, ia membela diri dengan mengatakan agar tidak dihalangi dalam “menyampaikan ilmu.”Saya mendengar kisah itu dengan rasa kesal. Mengapa persoalan khilafiyah seperti jumlah rakaat tarawih harus dijadikan bahan untuk menyalahkan sesama? Baik 11 maupun 23 rakaat sama-sama memiliki dasar dalam tradisi keilmuan Islam. Perbedaan semacam itu semestinya disikapi dengan keluasan pandangan, bukan dengan saling menyesatkan. Demi menjaga kerukunan, saya bahkan menyarankan kepada pengurus DKM agar lebih selektif dalam mengundang penceramah, supaya suasana masjid tetap harmonis dan tidak menjadi ajang perdebatan yang memecah-belah.
Dalam dua dekade terakhir, Wahabi kerap dipahami bukan sekadar sebagai aliran teologi, melainkan sebagai fenomena religio-politik transnasional. Laporan dari RAND Corporation, misalnya, mengategorikan Wahabi sebagai gerakan reformis ultra-konservatif yang berkembang melalui dakwah ideologis, dukungan negara Arab Saudi, serta jaringan institusi pendidikan global yang dibiayai Saudi. Menurut laporan tersebut, ekspansi ini berkaitan erat dengan perubahan geopolitik saat Saudi memiliki kapasitas finansial besar untuk menyebarkan pengaruh keagamaan ke berbagai negara Muslim.
RAND menyebut penyebaran itu dilakukan lewat pendanaan pembangunan masjid, distribusi literatur gratis, pemberian beasiswa ke universitas di Saudi, serta pengiriman dai ke berbagai kawasan. Sejak 1970-an hingga awal 2000-an, dana dalam jumlah sangat besar dialokasikan untuk aktivitas dakwah global, menjadikan Wahabi sebagai salah satu bentuk “soft power” religius yang signifikan. Dampaknya, di sejumlah negara—termasuk Indonesia—terlihat adanya pergeseran dari praktik Islam lokal yang plural menuju corak yang lebih puritan dan kurang akomodatif terhadap perbedaan.
Temuan serupa juga pernah diangkat oleh International Crisis Group (ICG). Lembaga ini mencatat bahwa pendekatan Wahabi yang cenderung menolak tradisi keagamaan lokal—seperti tasawuf atau ziarah kubur—kerap memicu ketegangan di tengah komunitas Muslim. Di beberapa negara seperti Pakistan, Nigeria, dan Indonesia, dakwah semacam ini dinilai berkontribusi terhadap polarisasi internal umat.
ICG juga menyebut bahwa dalam konteks tertentu, corak teologi yang sangat eksklusif bisa menciptakan ruang yang rawan disalahgunakan oleh kelompok radikal, terutama bila bertemu dengan faktor politik, konflik, dan marginalisasi sosial. Namun demikian, mengaitkan seluruh pengikut Wahabi dengan tindakan terorisme merupakan generalisasi yang problematik. Fenomena kekerasan biasanya lahir dari kombinasi kompleks antara ideologi, kondisi sosial-politik, dan dinamika global.
Artinya, Wahabi adalah gerakan keagamaan dengan jangkauan global yang luas karena ditopang sumber daya finansial dan legitimasi negara. Pengaruhnya terasa dalam dinamika sosial, pembentukan identitas keagamaan, hingga konfigurasi politik di dunia Muslim. Karena itu, memahaminya memerlukan pendekatan multidimensi—sejarah, politik, dan studi keamanan—bukan sekadar pembacaan doktrinal.
Wahabi dan Isu Zionisme
Sejak pertengahan abad ke-20, hubungan antara Arab Saudi, Wahabi, dan Israel sering menjadi isu kontroversial dalam politik dunia Islam. Narasi tentang kedekatan ini kerap muncul dalam wacana publik. Secara historis, Wahabi lahir pada abad ke-18, jauh sebelum gerakan Zionisme modern berkembang di Eropa pada akhir abad ke-19. Karena itu, klaim bahwa Wahabi merupakan “proyek Zionis” tidak bisa dijawab secara hitam-putih.
Sebagian persepsi tersebut berangkat dari realitas geopolitik, terutama hubungan erat Arab Saudi dengan Amerika Serikat sejak pertemuan Presiden Franklin D. Roosevelt dan Raja Abdulaziz Ibn Saud pada 1945. Hubungan keamanan dan energi antara Washington dan Riyadh membentuk aliansi strategis di Timur Tengah, yang kemudian memengaruhi dinamika politik kawasan, termasuk isu Israel.
Di sisi lain, literatur klasik Wahabi menunjukkan sikap tegas terhadap kolonialisme dan dominasi non-Muslim di wilayah Islam. Banyak ulama Saudi secara terbuka menyuarakan dukungan bagi perjuangan Palestina. Namun kebijakan luar negeri sebuah negara sering kali ditentukan oleh pertimbangan strategis dan ekonomi yang kompleks, yang tidak selalu identik dengan wacana teologisnya.
Dengan demikian, tuduhan bahwa Wahabi identik dengan Zionisme lebih merupakan interpretasi politis daripada kesimpulan historis yang sederhana. Perdebatan ini menunjukkan bahwa isu Wahabi tidak bisa dilepaskan dari konteks geopolitik global yang rumit dan penuh kepentingan.
Konvergensi kepentingan strategis antara Arab Saudi dan Israel—terutama dalam merespons pengaruh Iran serta menjaga stabilitas kawasan Teluk—kerap memperkuat persepsi adanya kedekatan di antara keduanya. Walaupun tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dalam waktu yang lama, sejumlah laporan mengindikasikan adanya komunikasi keamanan tidak langsung dan keselarasan posisi dalam beberapa isu regional. Para analis menyebut fenomena ini sebagai tacit strategic alignment, yakni kesesuaian kepentingan yang bersifat pragmatis tanpa aliansi formal ataupun kesamaan ideologi yang eksplisit.
Karena itu, wacana tentang relasi Wahabi, Saudi, dan Zionisme sering kali lahir dari pembacaan atas dinamika politik global dan rivalitas geopolitik kawasan. Namun, menyimpulkan bahwa Wahabi merupakan aliansi teologis langsung dengan Zionisme adalah klaim yang memerlukan pembuktian serius dan tidak bisa diterima begitu saja sebagai fakta historis. Penting untuk membedakan antara analisis geopolitik, persepsi politik publik, dan relasi ideologis yang benar-benar terdokumentasi. Sikap kritis terhadap peran Saudi dalam penyebaran paham keagamaan tetap perlu, tetapi harus dibangun di atas argumen yang terukur, bukan simplifikasi.
Indonesia dan Isu “Wahabisasi”
Istilah “Wahabisasi” kerap digunakan untuk menggambarkan ekspansi corak puritanisme skripturalis yang berkembang sejak akhir abad ke-20. Perkembangannya banyak dikaitkan dengan jaringan pendidikan transnasional, dukungan pendanaan keagamaan dari Saudi, serta aktivitas dakwah para alumni lembaga pendidikan Timur Tengah. Sejumlah studi menyebut bahwa ekspansi ini tidak berlangsung melalui konfrontasi terbuka, melainkan melalui penetrasi bertahap pada ruang-ruang otoritas keagamaan seperti masjid, lembaga pendidikan, media dakwah, dan literatur Islam.
Distribusi buku gratis, kajian tematik, serta kurikulum dakwah yang seragam berkontribusi pada apa yang oleh para sosiolog disebut sebagai reframing otoritas religius. Sebagian umat yang sebelumnya merujuk pada ulama lokal mulai beralih kepada rujukan tekstual yang dipandang lebih “murni” dan autentik. Proses ini memunculkan pergeseran dalam praktik keagamaan lokal serta mengubah peta legitimasi ulama tradisional di tingkat akar rumput.
Faktor penting lainnya adalah kaderisasi melalui pendidikan lintas negara. Program beasiswa ke Timur Tengah—terutama sejak dekade 1970-an—melahirkan generasi dai dengan orientasi teologis tertentu. Sekembalinya ke Indonesia, sebagian dari mereka berperan sebagai pengajar, pengurus masjid, maupun penceramah publik, sehingga membentuk jaringan penyebaran gagasan yang relatif terstruktur. Pola ini sering dipahami sebagai mekanisme cadre production, yakni pembentukan elite ideologis melalui jalur pendidikan.
Perkembangan teknologi komunikasi kemudian mempercepat proses tersebut. Kelompok yang mengidentifikasi diri sebagai “Salafi”—yang dalam banyak diskursus publik dikaitkan dengan Wahabi—terlihat adaptif dalam memanfaatkan media sosial dan platform digital. Dakwah daring memperluas jangkauan audiens serta menciptakan arena baru kontestasi identitas keagamaan. Dampaknya, otoritas keislaman di ruang publik tidak lagi semata berbasis organisasi keagamaan tradisional, tetapi juga popularitas dan pengaruh media.
Sebagian institusi dakwah yang diasosiasikan dengan Wahabi juga menggunakan istilah umum atau nama ulama klasik, alih-alih label eksplisit. Dalam perspektif komunikasi politik, langkah ini bisa dipahami sebagai strategi framing dan penyesuaian citra agar lebih mudah diterima oleh masyarakat dengan tradisi keagamaan lokal yang kuat. Strategi tersebut membuat proses penyebaran gagasan berlangsung secara gradual dan minim resistensi langsung.
Dampaknya bersifat ambivalen. Para pendukung melihatnya sebagai gerakan pemurnian akidah dan peningkatan disiplin beragama. Sementara para pengkritik menilai coraknya yang eksklusif berpotensi memperlebar jarak antar-kelompok Muslim. Pada akhirnya, perdebatan ini merupakan bagian dari perebutan otoritas simbolik untuk menentukan definisi “Islam yang sah” di ruang publik Indonesia.
Karena itu, dinamika yang disebut sebagai “Wahabisasi” perlu dipahami sebagai fenomena sosial-keagamaan yang kompleks—beririsan dengan faktor pendidikan, politik global, ekonomi, dan teknologi informasi. Respons terhadapnya pun semestinya ditempuh melalui penguatan literasi keagamaan, dialog intra-umat, serta penguatan tradisi keilmuan yang inklusif, bukan melalui pelarangan atau penyingkiran yang justru berpotensi memperdalam polarisasi.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !