kabarumat.co – Penetapan 1 Ramadhan di Indonesia hampir setiap tahun menjadi topik diskusi hangat di kalangan umat Islam menjelang datangnya bulan suci. Perbedaan pandangan mengenai kapan tepatnya Ramadhan dimulai kerap berujung pada perbedaan dalam memulai ibadah puasa.
Situasi ini semakin terasa ketika sebagian kelompok atau organisasi kemasyarakatan (ormas) mengumumkan lebih dahulu awal Ramadhan sebelum keputusan resmi pemerintah disampaikan, sehingga perbedaan tersebut tampak nyata di tengah masyarakat.
Padahal, jika merujuk pada literatur fikih klasik, dijelaskan secara tegas bahwa penetapan (itsbat) awal Ramadhan merupakan kewenangan hakim atau qadhi. Dalam konteks Indonesia, otoritas ini dijalankan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Penetapan tersebut didasarkan pada kesaksian orang yang melihat hilal yang disampaikan secara resmi di hadapan hakim dan diperkuat oleh saksi-saksi yang memenuhi syarat. Karena ia termasuk keputusan hukum—bukan sekadar informasi—maka sifatnya mengikat dan berlaku umum.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, bahwa persaksian melihat hilal Ramadhan harus disampaikan di hadapan qadhi. Sebab, menurut pendapat yang sahih dan menjadi pegangan mazhab, ru’yah hilal termasuk kategori persaksian hukum. Dengan demikian, ia tidak berlaku bagi masyarakat luas sebelum ditetapkan oleh hakim.
Konsekuensinya, selain pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan 1 Ramadhan bagi publik. Adapun pihak lain, perannya sebatas menyampaikan pandangan atau informasi, bukan keputusan resmi yang mengikat seluruh umat. Dalam penjelasan lanjutan kitab yang sama, ditegaskan bahwa karena ia merupakan hukum syar‘i yang terkait dengan ru’yah hilal, maka kabar seseorang tidak wajib diikuti sebelum disahkan oleh hakim syar‘i.
Meski demikian, seseorang diperbolehkan berpuasa berdasarkan hasil hisab pribadinya, kabar dari orang yang dipercaya, atau bahkan karena melihat sendiri hilal Syawal. Namun, sebagaimana dijelaskan oleh Sulaiman al-Bujairimi dalam Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala Syarh al-Manhaj, dianjurkan agar hal tersebut tidak diumumkan secara terbuka. Bahkan, apabila seseorang meyakini bolehnya atau wajibnya berbuka sementara belum ada penetapan hakim, maka ia wajib menyembunyikannya agar tidak dianggap menyalahi otoritas dan terhindar dari sanksi.
Dari berbagai keterangan tersebut dapat dipahami bahwa penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal merupakan kewenangan pemerintah sebagai representasi hakim. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan bersabar dan mengikuti keputusan resmi yang telah ditetapkan, serta tidak mendahului atau menyebarkan penetapan lain yang berpotensi memicu perdebatan dan perpecahan.
Apabila terdapat kelompok atau ormas yang memiliki ijtihad berbeda dari keputusan pemerintah, maka secara etika keagamaan mereka tidak diperkenankan menampakkan atau mempublikasikannya secara luas demi menghindari munculnya fitnah di tengah masyarakat.
Seiring berkembangnya ilmu astronomi, muncul pula perdebatan mengenai mana yang seharusnya didahulukan: ru’yatul hilal atau hisab. Perbedaan ini memang termasuk ranah khilafiyah di kalangan ulama fikih. Namun, pendapat yang lebih banyak dijadikan pegangan (muktamad) adalah mendahulukan ru’yatul hilal.
Sebagaimana dijelaskan oleh Bakri Syatha ad-Dimyati dalam I’anatu ath-Thalibin, terdapat pendapat yang menolak kesaksian ru’yah apabila bertentangan dengan hisab yang bersifat pasti. Akan tetapi, pendapat yang muktamad justru menerima kesaksian ru’yah dan tidak menjadikan perhitungan hisab sebagai dasar penolakan dalam penetapan hukum tersebut.
Pada akhirnya, meskipun terdapat perbedaan ijtihad antara ru’yah dan hisab, keputusan seorang pemimpin memiliki fungsi menyelesaikan perselisihan. Dalam perkara ijtihadiyah, ketika hakim telah menjatuhkan keputusan, maka keputusan itu mengikat dan mengakhiri perdebatan di antara pihak-pihak yang berbeda pendapat.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !