POSO-Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sedang menyelidiki kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan seorang oknum polisi terhadap seorang perempuan putri tersangka pelaku pencurian hewan ternak. Oknum polisi tersebut menjabat sebagai Kapolsek, menjanjikan akan membebaskan ayah korban yang berada dalam tahanan bila keinginannya dipenuhi korban.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Selasa (19/10) menyatakan pihaknya secara serius akan menangani dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di Polres Parigi Moutong. Oknum Polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu (IPTU) berinisial IDGN ini dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun. Pelaku menjanjikan akan membebaskan ayah korban yang ditahan karena kasus pencurian hewan ternak.
“Kita datangi rumah korban, meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” kata Irjen Pol Rudy Sufahriadi kepada wartawan di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kabupaten Parigi Moutong.
Rudy menjelaskan setelah kasus itu dilaporkan kepada polisi pada 15 Oktober 2021, oknum polisi itu langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek. Polda Sulteng telah menurunkan tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk melakukan penyelidikan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi.
Saat berkunjung ke Kabupaten Parigi Moutong, Kapolda Sulawesi Tengah menemui korban dan keluarganya. “Saya datang ke sini menunjukkan keseriusan kita menangani masalah yang ada di Parigi Moutong ini,” tegas Rudy Sufahriadi.
Perempuan yang disebut berinisial S dalam sebuah rekaman video mengaku dirinya dirayu oleh pelaku yang mengajaknya melakukan hubungan seksual. Oknum polisi itu menjanjikan akan membantu untuk mengeluarkan ayahnya dari dalam tahanan.
“Beberapa minggu dia tawarkan, dia rayu. Dia bilang nanti bantu sama papa kalau misalnya saya mau temani dia tidur. Bantu membebaskan papa. Akhirnya saya mau karena saya pikir papaku mau keluar,” cerita korban.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kabupaten Parigi Moutong, Noor Wachida Prihartini Tombolotutu menjelaskan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya. Termasuk mengupayakan pendampingan psikiater untuk menangani trauma korban termasuk ibu korban yang sangat terpukul dengan peristiwa itu.
“Kalau arahnya mungkin yang lebih shocked (terguncang) ibunya ya butuh untuk kita dampingi ke psikolog,” kata Noor Wachida Prihartini.
Pelaku Harus Dipecat
Soraya Sultan, Ketua Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKP-ST) menilai kasus tersebut sebagai bentuk eksploitasi seksual dengan pemaksaan hubungan melalui ancaman. Selain dicopot dari jabatan, pelaku juga harus dipecat.
“Pelaku dalam hal sebagai aparat penegak yang wajib memberi rasa aman dan keadilan bagi rakyat justru berbalik menjadi pihak yang bejat dengan memanfaatkan power (kekuasaan) untuk pemaksaan seks gratis,” ujar Soraya Sultan.
Menurut Soraya perilaku pelaku bertolak belakang dengan upaya Kapolri mewujudkan polisi yang ramah dan berpihak kepada rakyat.
Ombudsman Turunkan Tim
Kepala Perwakilan Kantor Ombudsman RI Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah kepada VOA menyatakan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan investigasi inisiatif yang mengawali proses hukum terhadap pelaku.
“Ini harus dituntaskan olehnya kami menurunkan tim khusus menggunakan hak inisiatif daripada Ombudsman. Kami memilih karena kasus ini pasti akan lama maka kami bentuk tim untuk melakukan inisiatif pengusutan dalam rangka mengawal kasus ini sampai tuntas,” jelas Sofyan Farid Lembah.
Sofyan berharap proses hukum terhadap pelaku tidak saja dilakukan di internal kepolisian melalui sidang kode etik, tapi hingga peradilan umum. Bila terbukti bersalah, katanya, maka pelaku harus dipecat dari Kepolisian.
Leave a Review