Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Perempuan dalam Pusaran Terorisme, Kita Bisa Apa?

Perempuan dalam Pusaran Terorisme, Kita Bisa Apa?

 Akar keterlibatan perempuan dalam terorisme sudah terjadi dalam kurun waktu lama. Pada tahun 1878, Vera Zasulich melancarkan senapannya dengan menembaki Gubernur Jenderal Fedor Trepov, Gubernur St. Petersburg yang saat itu memperlakukan tahanan politik Rusia secara semena-mena. Dalam kesaksiannya di pengadilan, Zasulich bangga menyebut dirinya sebagai teroris, “Saya adalah teroris”, bukan pembunuh. [1]

Selain di negara Rusia, pengeboman yang melibatkan perempuan terjadi di Irlandia Utara. Provisional IRA, sebuah organisasi yang menuntut independensi Irlandia dari Kerajaan Inggris, melibatkan para perempuan yakni Marian dan Dolores Price untuk mendukung aksi pengeboman yang dilakukan kaum laki-laki. Tahun 1973, keduanya dijatuhi hukuman seumur hidup atas pengeboman yang dilakukan di Old Bailey yang menyebabkan 216 orang luka-luka dan satu orang meninggal dunia. [2]

Di tanah air Indonesia, perempuan juga menjadi korban sekaligus aktor yang berperan aktif dalam melakukan aksi terorisme dengan dalih menjadi jihadis. Dian Yulia Novi merupakan contoh dari keikutsertaan perempuan dalam merencanakan bom bunuh diri di Istana Negara pada tahun 2016 silam. Kasus-kasus yang belakangan ini melibatkan perempuan dalam aksi terorisme menunjukan adanya pergeseran peran pelaku teror.

Perempuan dianggap telah unjuk gigi, tidak lagi terbayang-bayang di belakang layar, menjadi figuran pembantu kaum lelaki, melainkan bertransformasi menjadi pemeran utama aksi terorisme. Aksi terorisme tidak lagi hanya menggenggam semangat maskulinitas dan patriarki, melainkan telah berkamuflase ke dalam pendekatan feminim.

Keterlibatan mereka dalam aksi teror tidak terlepas dari apa yang mereka lihat pada pempuan-perempuan di Palestina, Irak, Afghanistan, dan Chechnya serta sebuah bentuk kesetaraan gender yang semu, dengan dalih akan mendapatkan pahala yang setara dengan “jihadis” laki-laki. Padahal keterlibatan mereka dalam aksi terorisme, dimanfaatkan dan dieksploitasi kemampuannya oleh “jihadis” laki-laki.

Menurut Musdah Mulia dalam tulisan Perempuan dalam Gerakan Terorisme di Indonesia, “Walaupun perempuan dalam aksi terorisme merupakan pelaku, namun secara hakiki mereka tetaplah korban dari ketidaktahuan dan ketidakberdayaan yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki niatan untuk melakukan tindakan keji dan sistematis dengan tujuan terorisme”.

Pada awalnya perempuan direkrut dan diinvestasikan melalui pernikahan. Perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh suaminya, dijajah pikirannya dengan pemahaman Islam radikal. Pertama-tama kelompok radikal menyentuh ranah psikologis perempuan, dengan menawarkan alternatif solusi untuk kehidupan mereka yang diterpa amarah, kekecewaan, dan sakit hati akibat dari tindakan diskriminatif, kekerasan fisik, dll. Perempuan merupakan kelompok rentan (the vulnerable groups) yang dianggap mudah untuk ditapaki kehidupannya hanya dengan memberikan arti kehidupan yang sebenarnya.

Alasan kelompok radikalisme menjadikan perempuan sebagai subyek dan aktor utama dalam aksi terorisme sudah jelas. Wacana feminisme yang melekat pada posisi perempuan yang tersubordinasi atas kontrol yang telah dibebankan pada peran reproduksi, seksualitas, dan peran sosial lainnya (mengurus suami, mendidik anak, menyayangi, lembut, setia, patuh, dll) [3], menjadi strategi utama untuk menggiring mereka ke pusaran terorisme.

Selain itu, legitimasi agama membuat wacana patriarki semakin terlegitimasi tanpa adanya resistensi dari perempuan. Rasa kepercayaan dan kepatuhan yang dimiliki perempuan kepada suami, membuat proses indoktrinasi ideologis dapat dengan mudah diterima. Singkatnya, radikalisme mengajak kembali kepada agama. [4]

Di samping itu, perempuan dianggap dapat mengecoh aparat keamaan, dengan tidak mudah untuk dicurigai. Mereka seperti memiliki hidden potential yang tidak dimiliki oleh laki-laki. Padahal berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1325, seharusnya perempuan memegang peranan penting sebagai agen perdamaian. Salah satu di antaranya ialah pentingnya keterlibatan perempuan dalam pencegahan konflik bersenjata atau konflik lainnya.

Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Wahid Institute pada Januari 2018 menunjukan bahwa perempuan memiliki potensi yang sangat besar dalam mempromosikan perdamaian. Perempuan dianggap lebih bersifat toleran terhadap perbedaan dan lebih sedikit bersedia melakukan kekerasan dibandingkan dengan laki–laki. Hasil prosentase menunjukan 80,8% perempuan lebih tidak bersedia bersikap radikal dibanding laki-laki 76,7% dan perempuan yang intoleran 55% lebih sedikit dibanding laki-laki 59,2%.

Kita Bisa Apa?

Pencegahan keterlibatan perempuan dalam pusaran terorisme tidak hanya menjadi tugas bagi pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat. Tak terkecuali INFID (International NGO Forum on Indonesian Development) yang mengeluarkan Hasil Studi Toleransi dan Radikalisme di Indonesia (2016) sebagai upaya memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencegah intoleransi dan radikalisme di Indonesia yakni dengan mencabut Peraturan Daerah yang mengandung aturan diskriminatif dan memfasilitasi intoleransi dengan memberikan kekhususan kepada golongan tertentu yakni perempuan dan bertentangan dengan prinsip dasar negara dan demokrasi.

Contoh nyata dari pemberlakukan peraturan/kebijakan yang bersifat diskriminatif ialah UU Pornografi, kewajiban menggunakan hijab, dan larangan keluar malam tanpa ditemani mahram. [5]

Kebijakan tersebutlah yang kembali menginginkan adanya domestifikasi perempuan. Selain itu, yang bisa kita lakukan untuk mencegah keterlibatan perempuan dalam aksi terorisme ialah memberikan ruang kepada perempuan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan akses yang sama terhadap sumber daya yang ada. Dengan kata lain, membagi peran antara laki-laki dengan perempuan secara proporsional, yakni keterlibatan perempuan di dalam domain laki-laki (begitu pun sebaliknya).

Kemudian, dengan menciptakan narasi-narasi perdamaian dan ajaran Islam moderat yang mengedepankan asas kemanusiaan, kesetaraan, keadilan, dan toleransi.

Terakhir ialah kolaborasi bersama antara pemerintah, civil society organization (CSO), akademisi, dan pihak-pihak terkait baik di tingkat Nasional dan Regional di dalam sebuah forum untuk dapat bertukar informasi dan strategi, memperkuat kerja sama dan memberikan rekomendasi-rekomendasi kebijakan, dalam melakukan pencegahan extremisme kekerasan (preventing violent extremism).

Kolaborasi tersebut telah direalisasikan oleh INFID di dalam acara Seminar Publik “Radicalism and Extremism in Asia; Experience, Analysis and Strategy to Prevent It” dan Regional Expert Meeting “Strengthening and Making Regional Cooperation Effective in Preventing Radicalism and Violent-Extremism” yang dilaksanakan pada tanggal 28 – 29 Maret 2019 di Hotel Ashley, K.H. Wahid Hasyim Jakarta Pusat.

Acara tersebut berhasil mendatangkan akademisi, CSO, pemerintah, media, donor, perwakilan kedutaan besar, dan para ahli yang peduli pada isu Preventing Violent Extremism (PVE) baik di tingkat nasional maupun regional. Di dalam acara tersebut turut hadir Ghufron Masudi dari AMAN Indonesia dan Silvana Apituley – Kepala Staf Ahli Deputi V, Kantor Staf Presiden (KSP) yang memberikan pandangannya dan rekomendasi terkait hal yang perlu dan sudah dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap radikalisme yang menimpa kaum perempuan.

Menurut Ghufron, salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mencegah keterlibatan perempuan dalam ekstremisme ialah membuat sekolah perempuan perdamaian, yang di dalamnya bertujuan untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan tentang transformasi konflik dan pembangunan perdamaian dan melawan ideologi radikal, pembelajaran berbasis komunitas untuk para ibu, dan memperkuat kepemimpinan perempuan.

Selain itu, Silvana Apituley menekankan untuk adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam penanganan terorisme dengan menggunakan analisa gender, hak perempuan dan anak.

Kesimpulan

Kasus yang menimpa Dian Yulia Novi (2016) menjadi bukti nyata bahwa telah terjadi pergeseran peran dalam aksi teror di Indonesia. Perempuan tidak lagi hanya berperan sebagai pendukung kaum lelaki, tapi juga telah menjadi aktor utama tindakan terorisme, walaupun posisi perempuan dalam tindakan terorisme secara hakiki merupakan korban dari ketidaktahuan dan ketidakberdayaan yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang memiliki tujuan terorisme.

Oleh karena itu, diperlukan perhatian khusus dan serius dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap aksi terorisme, diantaranya dengan melakukan pencabutan peraturan daerah/kebijakan yang mendiskreditkan perempuan, memberikan ruang kepada perempuan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan dan akses yang sama terhadap sumber daya, menciptakan narasi-narasi perdamaian dan ajaran Islam moderat secara konsisten serta kolaborasi antara pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan sebagainya dalam sebuah forum atau ruang diskusi untuk menghasilkan sebuah rencana aksi strategis pencegahan kekerasan ekstrim (PVE).

[1] https://pinterpolitik.com/feminisasi–teror–perempuan–teroris/

[2] https://tirto.id/perempuan–di–pusaran–aksi–terorisme–cpnq

[3] Sandra Whitworth, “Feminist Theories: From Women to Gender and World Politics,” Women, Gender, and World Politics.

[4] Mulia, Musdah. “Perempuan Dalam Gerakan Terorisme di Indonesia”

[5] Ibid,.