kabarumat.co – Gelombang solidaritas terhadap Palestina kembali membangkitkan kesadaran kolektif. Sejak awal bulan ini, media sosial diramaikan oleh ajakan aksi kemanusiaan, dipicu oleh insiden intersepsi militer Israel terhadap kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) di wilayah perairan internasional. Armada ini membawa ratusan aktivis dari 46 negara, termasuk tokoh populer seperti Greta Thunberg dan Mandla Mandela.
Mereka mengangkut bantuan pangan, air bersih, dan obat-obatan untuk warga Gaza yang terisolasi. Namun, militer Israel menghadang secara agresif, memicu kecaman global. Di dalam negeri, sejumlah tokoh merespons, termasuk Ustaz Bachtiar Nasir (UBN), yang dikenal vokal dalam isu kemanusiaan global.
Melalui berbagai kanal digital, UBN menyerukan aksi besar pada hari ini (7 Oktober), bertepatan dengan dua tahun sejak serangan Hamas ke Israel yang memperuncing eskalasi konflik terakhir. Seruan UBN mengajak seluruh elemen bangsa menunjukkan bahwa Indonesia tetap berdiri di pihak kemerdekaan Palestina.
Saya bisa memahami dorongan moral di balik ajakan itu. Kekejaman rezim Zionis memang tak bisa didiamkan. Luka kemanusiaan yang terjadi di Gaza begitu dalam—anak-anak terluka, tewas, dan kelaparan menjadi gambaran memilukan yang menyentuh siapa pun yang masih memiliki hati nurani. Dalam situasi seperti itu, diam sering kali terasa seperti pengkhianatan moral.
Namun, di balik gelora emosi itu, saya merasa penting untuk bersikap bijak. Ada batas tipis antara semangat solidaritas dan tanggung jawab kenegaraan. Saya percaya, membela Palestina bukan hanya soal membela yang tertindas, tetapi juga tentang bagaimana memastikan perjuangan itu tetap berada dalam koridor konstitusi dan kepentingan nasional. Setiap tindakan publik yang dikaitkan dengan nama bangsa tentu memiliki konsekuensi diplomatik yang tidak bisa diabaikan.
Seruan UBN memang menggugah. Tetapi, sampai sejauh mana aksi warga bisa dianggap sebagai representasi negara? Apakah gelombang solidaritas publik bisa otomatis diterjemahkan sebagai bagian dari sikap politik luar negeri Indonesia, atau justru merupakan ekspresi independen warganya? Di titik ini, menurut saya, penting menjaga keseimbangan antara semangat moral publik dan rasionalitas diplomasi. Mendukung Palestina adalah keharusan, tetapi menihilkan upaya negara bukanlah sikap yang dewasa.
Maka, alih-alih langsung bergabung dalam euforia aksi, saya justru terdorong untuk merenung lebih dalam. Solidaritas seharusnya tidak berhenti pada teriakan atau kerumunan. Ia harus tumbuh menjadi kesadaran yang matang—bahwa perjuangan kemerdekaan Palestina membutuhkan dukungan bangsa-bangsa lain, termasuk Indonesia, dengan cara yang bijak dan strategis.
Mengenal Lebih Dekat Sosok UBN
UBN bukan nama baru di jagat dakwah dan aktivisme Islam. Ia pendiri AQL Islamic Center dan Ketua Umum Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI). Latar belakang pendidikannya di Timur Tengah turut memperkuat jejaring dakwah dan pemikirannya yang bersifat transnasional.
Ia kerap tampil dalam isu-isu sosial, keagamaan, bahkan politik. Pernah menjabat sebagai Sekjen MIUMI, UBN juga aktif dalam forum alternatif seperti Ijtimak Ulama, yang sering muncul menjelang momentum politik nasional. Dalam berbagai kesempatan, ia menekankan pentingnya keterlibatan umat dalam politik secara substantif, bukan sekadar simbolis.
Meski demikian, UBN tidak bisa begitu saja dilabeli sebagai aktor politik partisan. Ia sendiri menolak tudingan radikal dan lebih mendorong pendekatan dialogis berbasis kewarganegaraan. Dalam banyak pernyataannya, UBN membedakan antara politisi dan negarawan, dan mengaku bahwa apa yang ia perjuangkan adalah atas dasar cinta terhadap bangsa.
Secara ideologis, UBN menempatkan dirinya dalam posisi integratif: menyatukan semangat keislaman dengan nasionalisme. Ia menolak pandangan bahwa Islam cukup hadir di ruang privat dan ritual semata, serta menegaskan penerimaannya terhadap Pancasila. Bahkan, ia menyebut anggapan bahwa khilafah bertentangan dengan Pancasila adalah tuduhan “tolol”.
Berikut parafrase dari teks yang Anda berikan. Versi ini menjaga makna dan argumentasi inti, namun menggunakan diksi dan struktur kalimat yang berbeda agar terasa segar, reflektif, dan lebih mengalir:
Menakar Figur UBN dan Solidaritas yang Konstitusional
Di sisi lain, UBN juga pernah menyuarakan kritik terhadap kebijakan yang ia anggap mendiskriminasi umat Islam. Salah satu contohnya adalah pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka, yang menurutnya mencerminkan kecenderungan islamofobia dalam kebijakan negara.
Namun, sebagai pengamat yang mencoba melihat secara utuh, saya menilai bahwa ada sejumlah hal yang patut dicermati secara kritis dari sosok UBN. Pertama, ketika seorang tokoh agama memasuki wilayah publik yang sarat muatan politik, simbol-simbol yang ia bawa bisa ditafsirkan beragam—antara komitmen kemanusiaan dan keterlibatan politik aktif. Kedua, peran UBN dalam menggerakkan massa atas isu-isu keumatan berpotensi menekan ruang gerak pemerintah atau aparat yang seharusnya menjunjung netralitas hukum dan arah diplomasi nasional. Ketiga, UBN tampaknya memiliki preferensi politik tertentu, meski tidak secara terbuka dinyatakan, dan tidak semua publik menyadarinya.
Karena itulah, masyarakat Indonesia perlu bersikap kritis terhadap seruan-seruan UBN. Bukan untuk menafikan niat baiknya, melainkan agar setiap ajakan bisa ditimbang dari sisi legalitas, implikasi diplomatik, dan kesesuaian dengan kepentingan nasional. Pertanyaannya: apakah seruan solidaritas tersebut selalu berada dalam koridor konstitusi? Apakah mobilisasi berbasis keagamaan itu mendorong dukungan nyata—misalnya berupa bantuan legal dan sah—atau sekadar menjadi simbol emosional?
Perjuangan Palestina dalam Kerangka Konstitusi
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan…”—begitu bunyi pembukaan UUD 1945. Kalimat itu bukan hanya bagian dari teks hukum, melainkan janji moral bangsa Indonesia kepada dunia. Dalam konteks itu, penderitaan rakyat Palestina—yang hingga kini masih berada di bawah penjajahan—menjadi tragedi kemanusiaan yang paling menyayat hati. Kekejaman zionis, dalam banyak hal, melampaui batas kemanusiaan.
Karena itulah, saya yakin posisi Indonesia terhadap Palestina tidak akan pernah berubah. Sejak awal, bangsa ini memosisikan dirinya di pihak yang tertindas. Dukungan terhadap Palestina bukan sekadar sikap politis, tetapi bagian dari komitmen konstitusional dan prinsip dasar kebangsaan. Maka ketika pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menegaskan kembali dukungannya terhadap Palestina, saya melihatnya sebagai bentuk kesinambungan dari sikap yang telah lama dipegang para pemimpin sebelumnya.
Sayangnya, tidak sedikit suara di ruang publik yang menuduh negara bersikap “lembek” atau “diam” terhadap agresi Israel. Kritik semacam ini, menurut saya, lahir dari ketidaktahuan terhadap mekanisme diplomasi. Ketegasan sebuah negara dalam politik luar negeri tidak selalu tampak dalam aksi massa atau pemutusan hubungan diplomatik secara ekstrem. Ketegasan bisa berwujud dalam forum-forum internasional seperti PBB, dalam diplomasi tertutup, atau dalam pengiriman bantuan kemanusiaan yang konsisten.
Bahkan, keputusan Indonesia untuk tidak mengakui negara Israel hingga hari ini merupakan bentuk sikap diplomatik yang sangat jelas. Tidak membuka hubungan resmi adalah cara negara menjaga integritas moralnya—tidak memberi legitimasi terhadap penjajahan.
Sikap ini sudah cukup untuk menunjukkan keberpihakan Indonesia terhadap Palestina secara konstitusional. Di sisi lain, pendekatan Presiden Prabowo yang tetap mendorong solusi dua negara (two-state solution) juga saya pahami sebagai langkah realistis. Dalam realitas geopolitik saat ini, two-state solution adalah satu-satunya jalan yang memungkinkan bagi Palestina untuk mendapatkan pengakuan sebagai negara merdeka di mata dunia.
Presiden Prabowo, seperti halnya para pendahulunya, tidak sedang mengurangi nilai perjuangan Palestina. Ia justru berusaha mengarahkan dukungan Indonesia ke jalur diplomasi yang paling strategis. Dalam dunia internasional, idealisme tanpa strategi hanya akan menjadi kegaduhan, sementara strategi tanpa idealisme kehilangan nilai moralnya. Pemerintah berusaha menyeimbangkan keduanya: menjaga prinsip, sekaligus memilih cara yang paling efektif.
Saya sepakat bahwa perjuangan Palestina bukan milik satu kelompok atau satu golongan. Ini adalah perjuangan kemanusiaan, perjuangan konstitusional seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada satu pun pihak yang bisa mengklaimnya seolah paling mewakili nurani publik. Peran negara adalah memastikan agar empati rakyat tidak disalahgunakan dan tidak dibelokkan menjadi alat politik praktis. Sebab jika solidaritas untuk Palestina dilakukan secara inkonstitusional, justru makna kemerdekaan itu sendiri yang akan hilang.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !