Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

MUI Terbitkan Buku Hasil Ijtima Ulama

Kabarumat.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan buku hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII secara digital. Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan rasa syukurnya atas diterbitkannya buku tersebut secara digital.

Ulama yang akrab disapa Prof Ni’am itu mengatakan, buku tersebut menghimpun keputusan-keputusan dari hasil ijtihad kolektif (ijtihad jama’) yang dilakukan oleh para ulama, zu’ama, dan cendekiawan Muslim se-Indonesia yang hadir dalam forum terhormat tersebut.

Buku tersebut diberi judul “Konsensus Ulama Fatwa Indonesia”. Prof Niam menjelaskan, penamaan tersebut sengaja disematkan untuk memberikan gambaran bahwa apa yang dihasilkan dalam buku ini merupakan hasil ijtihad kolektif dari para ulama fatwa di Indonesia.

Dari sisi partisipasi kepesertaan, Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII itu diikuti oleh lembaga fatwa Islam tingkat pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah PTKI.

Kemudiaan, diikuti oleh dewan pengawas syariah di lembaga amil zakat dan keuangan syariah, perwakilan lembaga fatwa negara sahabat, ahli syariah dan hukum Islam, serta para peneliti yang hadir sebagai peninjau.

“Melihat representasi kepesertaan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, forum Ijtima’ ulama merupakan pertemuan nasional dari ahli-ahli fatwa keagamaan dari berbagai institusi, dan hasilnya bisa menjadi Ijma Wathani,” kata Prof Ni’am dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (4/7).

“Konsensus ulama fatwa nasional dalam menyikapi berbagai permasalahan kebangsaan dan keumatan, baik skala nasional, regional, maupun global,” imbuhnya.

Di samping buku ini, Prof Ni’am mengungkapkan, pihaknya juga sedang mempersiapkan buku yang memuat prosiding dan transkripsi utuh jalannya sidang-sidang Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

Sehingga, bisa diikuti secara utuh terkait dinamika perdebatan, pembahasan, dan pengkajian atas berbagai masalah yang kemudiaan menyepakati himpunan keputusan ini.

“Atas terwujudnya buku himpunan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu, terutama tim pengarah, tim materi, dan tim singkronisasi yang menindaklanjuti hasil keputusan sidang pleno,” kata Prof Ni’am yang juga pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Lebih lanjut, Prof Ni’am menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dewan Pimpinan MUI yang telah memberikan dukungan atas terwujudnya naskah ini. Prof Ni’am juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini berharap, kehadiran buku ini dapat mendatangkan manfaat dalam memberikan panduan keagamaan dan praktek bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara guna mencapai baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.

“(Menjadi) rujukan bagi pemegang kebijakan, serta referensi dan bahan kajian bagi peneliti dan pengkaji ilmu pengetahuan,” tuturnya.

Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah digelar pada Selasa-Jumat (28-31/5) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lalu.

Berikut buku Konsensus Ulama Fatwa Indonesia Hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII:

https://fatwamui.com/storage/623/E-BOOK_KONSENSUS-ULAMA-FATWA-INDONESIA_KEPUTUSAN-IJTIMA-VIII-2024.pdf Link Download.

Advertisements