Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

Marcella Santoso Bersuara, TNI Bergerak: Apa Kepentingannya?

Kabarumat.co – Penayangan video pengakuan Marcella Santoso mendorong Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, untuk mendatangi gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 20 Juni 2025. Kristomei menilai bahwa pernyataan Marcella—yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum (obstruction of justice)—perlu diselidiki lebih lanjut, terutama karena mengandung narasi yang dinilai menyudutkan TNI.

“Kehadiran kami di sini adalah untuk menanggapi pernyataan tersangka Marcella Santoso yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers oleh pihak Kejaksaan,” ujar Kristomei pada hari yang sama.

Dalam kunjungannya ke Kejaksaan Agung, Kristomei bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer, Mukhamad Ali Ridho, yang turut didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar. Usai pertemuan tersebut, Kristomei menyatakan bahwa TNI akan menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik munculnya petisi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang TNI serta isu “Indonesia Gelap.” Ia mempertanyakan siapa aktor yang berada di balik gerakan tersebut dan apa motif sebenarnya. “Siapa sebenarnya pihak di balik semua ini dan mengapa? Apa tujuannya? Apa motif di balik penolakan terhadap RUU TNI?” ucapnya.

Kunjungan Kristomei dilakukan tiga hari setelah Kejaksaan Agung memutar video pengakuan Marcella Santoso dalam konferensi pers terkait dana titipan sebesar Rp 11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) oleh Wilmar Group, pada Selasa, 17 Juni 2025. Dalam video yang ditayangkan oleh Kejaksaan, Marcella mengakui telah mengunggah konten yang tidak berkaitan langsung dengan penanganan perkara hukum.

Dalam pengakuannya, Marcella menyebut telah mempublikasikan unggahan mengenai kehidupan pribadi Jaksa Agung S.T. Burhanuddin, serta isu yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah dan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Abdul Qohar. Ia juga menyebutkan keterkaitannya dengan petisi Revisi Undang-Undang TNI dan isu “Indonesia Gelap.”

Video berdurasi 4 menit 41 detik itu diputar di gedung JAM Pidsus. Dalam tayangan tersebut, Marcella tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna merah muda dan menyatakan penyesalannya karena tidak memverifikasi kembali isi konten yang diunggah. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada Kejaksaan serta pihak-pihak lain yang merasa dirugikan.

Namun, sehari setelah video itu dirilis, tepatnya pada Rabu, 18 Juni 2025, Marcella membantah telah membuat konten negatif mengenai RUU TNI maupun aksi “Indonesia Gelap.” Saat ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung JAM Pidsus dan hendak masuk ke mobil tahanan, Marcella menegaskan, “Saya tidak membuat soal RUU TNI, saya tidak membuat. Indonesia Gelap bukan saya yang buat.”

Marcella juga menolak disebut sebagai pembuat narasi terkait isu RUU TNI dan Indonesia Gelap. Namun, ketika ditanya alasan dirinya mengaku dalam video yang ditayangkan Kejaksaan, ia memilih diam dan tidak memberikan penjelasan, termasuk apakah pengakuan dalam video tersebut dibuat di bawah tekanan atau tidak.

Marcella merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap terkait vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkembangan penyidikan, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghalangi proses hukum dalam tiga perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk, serta dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula yang melibatkan nama Tom Lembong. Terbaru, pada awal Mei 2025, Marcella kembali dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, yang bermula dari kasus dugaan suap vonis lepas ekspor CPO.

Sementara itu, dalam pernyataan terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai keterlibatan TNI dalam penanganan kasus di Kejaksaan Agung sebagai bentuk nyata militerisasi ruang sipil. “Keterlibatan TNI dalam proses hukum semacam ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang TNI,” ungkap Usman dalam pernyataan tertulis yang disampaikan melalui aplikasi pesan, Selasa, 24 Juni 2025.

Usman, yang juga mengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, menilai bahwa pernyataan dari Kepala Pusat Penerangan TNI menjadi bukti nyata kekhawatiran masyarakat terhadap militerisasi, yang sebelumnya telah disuarakan dalam penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI dan dalam aksi “Indonesia Gelap.”