kabarumat.co – Ketua DPR RI, Puan Maharani, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025).
Dalam forum tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi terkait pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang. “Apakah Rancangan Undang-Undang Kitab Acara Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanyanya. “Setuju,” jawab para anggota DPR secara serentak.
Puan juga menyebut penjelasan Ketua Komisi III, Habiburokhman, sudah cukup jelas dan mudah dipahami. Ia menegaskan bahwa berbagai informasi bohong yang beredar terkait RUU ini memang tidak benar.
“Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya tidak benar. Semoga kesalahpahaman dan ketidaktahuan yang muncul bisa segera kita luruskan bersama,” ujar Puan.
Sebelum RUU KUHAP baru disahkan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan penjelasan untuk meluruskan maraknya informasi palsu di media sosial. Ia menyebut ada empat isu hoaks yang membuat masyarakat resah.
Isu pertama adalah klaim bahwa polisi dapat melakukan penyadapan, merekam, atau memanipulasi perangkat komunikasi digital secara diam-diam. Habiburokhman menegaskan hal tersebut tidak sesuai fakta. Dari pembahasan di Komisi III, hampir seluruh fraksi justru meminta agar penyadapan diatur dengan ketat dan hanya dapat dilakukan dengan izin ketua pengadilan.
“Perlu kami tegaskan, Pasal 135 ayat 2 KUHAP baru tidak mengatur penyadapan sama sekali. Mekanisme penyadapan akan dibahas dalam undang-undang tersendiri,” jelasnya.
Isu kedua adalah tuduhan bahwa polisi bisa membekukan rekening secara sepihak. Habiburokhman menepis hal itu, menjelaskan bahwa Pasal 139 ayat 2 KUHAP baru mengharuskan adanya izin hakim atau ketua pengadilan sebelum pemblokiran rekening atau data elektronik dilakukan.
Isu ketiga menyebut polisi dapat menyita ponsel, laptop, dan data elektronik lainnya tanpa prosedur. Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 44 KUHAP baru, setiap tindakan penyitaan tetap harus mendapatkan izin ketua pengadilan negeri.
Isu keempat adalah klaim bahwa polisi dapat menangkap, menggeledah, membatasi perpindahan, maupun menahan seseorang tanpa memastikan ada tindak pidana.
“Itu juga tidak benar. Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP baru mengatur bahwa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan minimal berdasarkan dua alat bukti. Ketentuan mengenai penahanan juga dijelaskan lebih detail,” katanya.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat membantu publik memahami isi RUU KUHAP baru dengan tepat dan mencegah timbulnya salah persepsi.
Kenali Kami Lebih Dekat
Assalamu Alaikum Akhi Ukhti!! Selamat datang di Kabar Umat
Kami hadir setiap saat untuk menyampaikan berita terpercaya serta wawasan keislaman, keindonesiaan dan kebudayaan hanya buat Akhi Ukhti. Bantu sukseskan Visi kami satukan umat kuatkan masyarakat dengan cara share konten kami kepada teman-teman terdekat Akhi Ukhti !